Selasa, 09 Oktober 2012

Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia







UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA (NASKAH ASLI)

 


                                                                                               







TUGAS QUIS KELAS III/A-2
Dosen Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS  MUHAMMADIYAHSUMATERA UTARA


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
  • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
  • Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
  • Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I – BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1.  Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal-3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
  1.  Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Pesiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
  1.  Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V – KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
  1.  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI – PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
  1.  Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
  1.  Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
  2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII – HAL KEUANGAN
Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
  
BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
  1.  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X – WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI – AGAMA
Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII – PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII – PENDIDIKAN
Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV – KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV – BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI – PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut “golongan- golongan” ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-sedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal 6, 7, 8, 9
Telah jelas.
Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi Pertirnbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I.      Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II.     Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.


BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III.    Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal 23
Ayat-I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.
Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.
BAB X WARGANEGARA
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1 AGAMA
Pasal 29
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31
Telah jelas.

Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonmian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara juga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.


BAB XVI PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.














KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

 


                                                                                                                               







TUGAS QUIS KELAS III/A-2
Dosen Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA

KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

(Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3) (du. 6 Peb. ’50)

MUKADDIMAH

Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial. Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.

BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Bagian 1 Bentuk Negara dan Kedaulatan.

Pasal 1
(1) Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat jalah suatu negara-hukum jang demokrasi dan berbentuk federasi.
(2) Kekuasaan berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersamasama dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.

Bagian 2 Daerah Negara.

Pasal 2
Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia, jaitu daerah bersama:
a. Negara Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948; Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara Djawa Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri; Djawa Tengah; Bangka; Belitung; Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur;
a. dan b. jalah daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam Konstitusi ini dan lagi c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah2-bagian.


Bagian 3 Lambang dan Bahasa Negara.

Pasal 3
(1) Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat jalah bendera Sang Merah Putih.
(2) Lagu kebangsaan jalah lagu "Indonesia Raja".
(3) Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat jalah Bahasa Indonesia.

Bagian 4 Kewarga-Negaraan dan Penduduk Negara.

Pasal 5
(1) Kewarga-negaraan Republik Indonesia Serikat diatur oleh undang-undang federal.
(2) Pewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang federal. Undang-undang federal mengatur akibat pewarga-negaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga negarakan dan anak2nja jang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara jalah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.

Bagian 5 Hak dan Kebebasan Dasar Manusia.

Pasal 7
(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang.
(2) Segala orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh Undang-undang.
(3) Segala orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap pembelakangan dan terhadap tiap2 penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
(4) Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum jang sungguh dari hakim2 jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan2 jang berlawanan dengan hak2 dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.

Pasal 9
(1) Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan–djika ia warga-negara atau penduduk–kembali kesitu.
Pasal 10
Tiada seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan-budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, terlarang.
Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selainnja atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan2 undang-undang dalam hal2 dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnja, mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak2 dan kewadjiban2nja dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
(2) Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan hukum jang berlaku.
Pasal 14
(1) Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan2 hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
(2) Tiada seorang djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhkan hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
(3) Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka.
Pasal 15
(1) Tiada suatu pelanggaran kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
(2) Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak2 kewargaan.

Pasal 16
(1) Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
(2) Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal2 jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu-gugat, selainnja dari pada atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan2 undang-undang dalam hal2 jang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsjafan batin dan agama; hak ini meliputi pula kebebasan bertukar agama atau kejakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanja atau kejakinannja, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik dimuka umum maupun dalam lingkungannja sendiri dengan djalan mengadjarkan, mengamalkan, beribadat, mentaati perintah dan aturan2 agama, serta dengan djalan mendidik anak2 dalam iman dan kejakinan orang tua mereka.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat setjara damai diakui dan sekadar perlu didjamin dalam peraturan2 undang-undang.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tertulis.
(2) Setiap orang berhak memadjukan permohonan kepada penguasa jang sah.
Pasal 22
(1) Setiap warga-negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil2 jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undangundang.
(2) Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap2 djabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam djabatan2 pemerintah menurut aturan2 jang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 23
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
Pasal 24
(1) Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warganegara dalam sesuatu golongan rakjat.
(2) Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
Pasal 26
(1) Pentjabutan hak (onteigening) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan2 undang-undang.
(2) Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan2 undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan2 itu.
Pasal 27
(1) Setiap warga-negara, dengan menurut sjarat2 kesanggupan, berhak atas pekerdjaan jang ada. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat2 perburuhan jang adil.
(2) Setiap orang jang melakukan pekerdjaan dalam hal2 jang sama, berhak atas pengupahan adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 28
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi kepentingannja.
Pasal 29
(1) Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan2 undang-undang.
(2) Memilih pengadjaran jang akan diikuti, adalah bebas.
Pasal 30
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi2 untuk itu, dan djuga untuk pengadjaran partikulir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud2 itu, diakui.
Pasal 31
Setiap orang jang ada didaerah Negara harus patuh kepada Undang-undang, termasuk aturan2 hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa2 jang sah dan jang bertindak sah.
Pasal 32
(1) Peraturan2 undang-undang tentang melakukan hak2 dan kebebasan2 jang diterangkan dalam bagian ini, djika perlu, akan menetapkan batas2 hak2 dan kebebasan2 itu, akan tetapi hanjalah semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan pernghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak2 serta kebebasan2 orang lain, dan untuk memenuhi sjarat2 jang adil untuk ketenteraman kesusilaan dan kesedjahteraan umum dalam suatu persekutuan jang demokrasi.
(2) Djika perlu, undang-undang federal menentukan pedoman dalam hal itu bagi undang-undang daerah2-bagian.
Pasal 33
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.

Bagian 6 Asas2 Dasar

Pasal 34
Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan berkala jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang sedapat mungkin bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun menurut tjara jang djuga mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 35
Penguasa sesanggupnja memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan keadaan2 perburuhan sjarat2 pendjaminan perburuhan dan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan djanda2 dan anak2 jatim-piatu.
Pasal 36
(1) Meninggikan kemakmuran rakjat adalah suatu hal jang terus-menerus diselenggarakan oleh penguasa, dengan kewadjibannja senantiasa mendjamin bagi setiap orang deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.
(2) Dengan tidak mengurangi pembatasan jang ditentukan untuk kepentingan umum dengan peraturan2 undang-undang, maka kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat dan ketjakapan masing2 untuk turut serta dalam perkembangan sumber2 kemakmuran negeri.
Pasal 37
Keluarga berhak atas perlindungan oleh masjarakat dan Negara.
Pasal 38
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan. Dengan mendjundjung asas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan.
Pasal 39
(1) Penguasa wadjib memadjukan sedapat-dapatnja perkembangan rakjat baik rohani maupun djasmani, dan dalam hal ini teristimewa berusaha selekas-lekasnja menghapuskan buta-huruf.
(2) Dimana perlu, penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas dasar memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang sama terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam djampeladjaran untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid2.
(3) Murid2 sekolah partikulir memenuhi sjarat2 kebaikan2 menurut undang-undang bagi pengadjaran umum, haknja sama dengan hak murid2 sekolah umum.
(4) Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewadjiban beladjar jang umum.
Pasal 40
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh2 memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat.
Pasal 41
(1) Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama jang diakui.
(2) Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada Undang-undang, termasuk aturan2 hukum jang tak tertulis.


BAB II REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN DAERAH2-BAGIAN

Bagian 1 Daerah2-Bagian

Babakan 1 Ketentuan umum

Pasal 42
Sambil menunggu penjelesaian susunan Republik Indonesia Serikat sebagai federasi antara negara2-bagian jang saling sama-martabat dan saling sama-hak, maka daerah2 bagian jang tersebut dalam pasal 2 adalah saling sama-hak.
Pasal 43
Dalam penjelesaian susunan federasi Republik Indonesia Serikat maka berlakulah asas-pedoman, bahwa kehendak Rakjatlah didaerah-daerah bersangkutan jang dinjatakan dengan merdeka menurut djalan demokrasi, memutuskan status jang kesudahannja akan diduduki oleh daerah2 bahwa kehendak merdeka tersebut dalam federasi.
Pasal 44
Perubahan daerah sesuatu daerah-bagian, begitu pula masuk kedalam atau menggabungkan diri kepada suatu daerah-bagian jang telah ada, hanja boleh dilakukan oleh sesuatu daerah sungguhpun sendiri bukan daerah-bagian–menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undangundang federal, dengan mendjundjung asas seperti tersebut dalam pasal 43, dan sekadar hal itu mengenai masuk atau menggabungkan diri, dengan persetudjuan daerah-bagian jang bersangkutan.

Pasal 45
Tataan dan tjara mendjalankan pemerintahan daerah2-bagian haruslah menurut tjara demokrasi, sesuai dengan asas2 jang termaktub dalam Konstitusi ini.

Babakan 2 Negara2.
Pasal 46
(1) Negara2 jang baru dibentuk membutuhkan pengakuan undang-undang federal.
(2) Undang-undang federal tidak memberikan status negara kepada daerah2 jang dipandang tidak akan sanggup melaksanakan dan memenuhi hak2, kekuasaan2 dan kewadjibab2 suatu negara.
Pasal 47
Peraturan2 ketatanegaraan negara2 haruslah mendjamin hak atas kehidupan-rakjat sendiri kepada pelbagai persekutuan-rakjat didalam lingkungan daerah mereka itu dan harus pula mengadakan kemungkinan untuk mewudjudkan hal itu setjara kenegaraan dengan aturan2 tentang penjusunan persekutuan itu setjara demokrasi dalam daerah2 otonomi.
Pasal 48
(1) Peraturan2 ketatanegaraan negara2 tidak akan memuat ketentuan jang seluruhnja atau sebagian berlawanan dengan Konstitusi ini.
(2) Peraturan2 ketatanegaraan tersebut atau perubahan2 dalamnja baru mulai berlaku sesudah ditimbang oleh Pemerintah federal. Untuk maksud itu maka peraturan2 tersebut sesudah selesai dibuat, dengan selekas-lekasnja dikirimkan oleh Pemerintah negara kepada Pemerintah federal.
(3) Sekiranja menurut timbangan Pemerintah federal ada sesuatu jang berlawanan sebagai dimaksud dalam ajat (1), maka dalam dua bulan sesudah menerima surat2 itu Pemerintah federal menjampaikan hal itu kepada Pemerintah negara dan mengundangnja supaja bertindak membuat perubahan.
(4) Apabila Pemerintah negara tetap melalaikan menurut petundjuk2 jang dimaksud dalam ajat diatas seluruh atau sebagiannja, ataupun apabila Pemerintah negara berpendapat bahwa pentundjuk2 itu tak tepat diberikan, maka baik Pemerintah federal maupun Pemerintah negara boleh meminta keputusan tentang itu kepada Mahkamah Agung Indonesia dan keputusan ini bersifat mengikat.
(5) Apabila Pemerintah federal memberitahukan kepada Pemerintah negara dalam waktu jang tersebut dalam ajat (3), bahwa peraturan ketatanegaraan atau perubahan dalamnja jang dipertimbangkan kepadanja mendapat persetudjuannja, ataupun dalam waktu tersebut tidak memaklumkan timbangan apa2, maka peraturan ketatanegaraan itu dipandang telah mendapat pengakuan Pemerintah federal sebagai peraturan ketatanegaraan negara itu jang sah, ataupun perubahan tersebut dianggap telah diakuinja sebagai termasuk ketatanegaraan Negara itu jang sah dan dalam hal demikian maka peraturan ketatanegaraan itu lalu didjaminnja; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditentukan dalam Bab IV, Bagian III.

Babakan 3 Satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri jang bukan negara.

           
Pasal 49
Kedudukan dalam federasi bagi satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri dan jang bukan berstatus negara, diatur dengan undang-undang federal.

Babakan 4 Daerah2 jang bukan daerah-bagian dan distrik federal Djakarta.
Pasal 50
(1) Pemerintahan atas daerah2 jang diluar lingkungan daerah sesuatu daerah-bagian, dan atas distrik federal Djakarta dilakukan oleh alat2-perlengkapan Republik Indonesia Serikat menurut aturan2 jang akan ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Daerah2-bagian jang masuk bilangan untuk itu, boleh disertakan dalam pemerintahan itu dengan persetudjuan pemerintahnja.
Bagian 2 Pembagian Penjelenggaraan-Pemerintahan Antara Republik Indonesia Serikat Dengan Daerah2-Bagian.

Babakan 1 Pembagian penjelenggaraan-pemerintahan.

Pasal 51
(1) Penjelenggaraan-pemerintahan tentang pokok2 jang terdaftar dalam lampiran Konstitusi ini dibebankan semata-mata kepada Republik Indonesia Serikat.
(2) Daftar lampiran penjelenggaraan-pemerintahan jang tersebut dalam ajat (1) diubah, baik atas permintaan daerah2-bagian bersama-sama ataupun atas inisiatip Pemerintah federal sesudah mendapat persesuaian dengan daerah2-bagian bersama-sama, menurut atjara jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
(3) Perundang-undangan federal selandjutnja akan mengambil segala tindakan jang perlu untuk mengurus penjelenggaraan-pemerintahan jang dibebankan kepada federasi dengan semestinja.
(4) Segala penjelenggaraan-pemerintahan jang tidak masuk dalam penetapan pada ajat2 diatas adalah kekuasaan daerah2-bagian semata-mata.
Pasal 52
(1) Daerah-bagian berhak mendapat bagian jang sebesar-besarnja dalam melaksanakan penjelenggaraan-pemerintahan federal oleh perlengkapan daerah-bagian itu sendiri. Untuk itu maka Republik Indonesia Serikat sedapat-dapatnja meminta bantuan daerah2-bagian.
(2) Apabila Republik Indonesia Serikat menuntut bantuan daerah-bagian untuk melaksanakan peraturan2 federal, maka daerah-bagian wadjib memberikan bantuan itu.
(3) Daerah2-bagian melaksanakan pemerintahan ikut-serta jang ditetapkan dalam pasal ini sesuai dengan pendapat lebih tinggi alat2-perlengkapan federal jang bersangkutan.
Pasal 53
Dalam menjelenggarakan tugas-pemerintahannja daerah2-bagian dapat bekerdja bersama menurut aturan2 umum jang ditetapkan undang-undang federal; aturan2 itu menentukan pula tjampurtangan Republik Indonesia Serikat jang boleh djadi dilakukan dalam hal itu.
Pasal 54
(1) Penjelenggaraan seluruh atau sebagian tugas-pemerintahan suatu daerah-bagian oleh Republik Indonesia Serikat atau dengan kerdja-sama antara alat2-perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan alat2-perlengkapan daerah-bagian jang bersangkutan, hanjalah dapat dilaksanakan atas permintaan daerah-bagian jang bersangkutan itu. Bantuan Republik Indonesia Serikat itu sedapat mungkin terbatas pada tugas pemerintahan jang melampaui tenaga daerah-bagian itu.
(2) Untuk memulai dan menjelenggarakan tugas-pemerintahan sesuatu daerah-bagian dengan tiada permintaan jang bermaksud demikian, Republik Indonesia Serikat hanja berkuasa dalam hal2 jang akan ditentukan oleh Pemerintah federal dengan persesuaian Senat dan Dewan Perwakilan Rakjat, jakni apabila daerah-bagian itu sangat melalaikan tugasnja, dan menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.

Babakan 2 Perhubungan keuangan.

Pasal 55
(1) Undang-undang federal menentukan pendapatan2 jang, sebagai pendapatan federasi sendiri, masuk perbendaharaan Republik Indonesia Serikat; sekalian pendapatan jang lain, sekadar menurut hukum tidak mendjadi bagian persekutuan-hukum bawahan, masuk semata-mata untuk kegunaan perbendaharaan daerah-bagian, sebagai pendapatan sendiri bagi daerah2 itu.
(2) Pada pembagian pendapatan2 jang dimaksud ajat diatas diusahakan mentjapai perimbangan, sehingga baik Republik Indonesia Serikat maupun daerah2-bagian berdaja membajar segala pembajaran jang bersangkutan dengan penjelenggaraan-pemerintahannja, dari pendapatan2 sendiri.
(3) Dengan tidak mengurangi dasar seperti tersebut dalam ajat jang lalu maka pembagian pendapatan2 seboleh-bolehnja disesuaikan dengan pembagian penjelenggaraan-pemerintahan seperti ditentukan dalam babakan diatas.
(4) Oleh undang-undang federal dapat ditentukan bahwa atas padjak2 daerah2-bagian dipungut opcenten untuk keperluan federasi.
Pasal 56
(1) Menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal kekurangan uang pada dinas biasa dalam anggaran daerah2-bagian ditutup dengan bantuan-biaja dari kas perbendaharaan Republik Indonesia Serikat.
(2) Kekurangan uang pada dinas luar biasa boleh ditutup dengan bantuan-biaja jang sedemikian.
Pasal 57
(1) Pindjaman uang diluar negeri dilaksanakan hanja semata-mata oleh Republik Indonesia Serikat.
(2) Atas permintaan daerah-bagian, Republik Indonesia Serikat boleh melaksanakan pindjaman uang diluar negeri untuk keperluan daerah-bagian itu.
(3) Untuk melaksanakan pindjaman uang dalam negeri, daerah2-bagian membutuhkan pensahan lebih dahulu dari Republik Indonesia Serikat.
Pasal 58
(1) Anggaran daerah2-bagian jang kekurangannja ditutup dengan memberatkan kasperbendaharaan federal atau dengan djalan pindjaman, membutuhkan pensahan Pemerintah federal.
(2) Dalam hal2 jang ditundjuk oleh undang-undang federal dan menurut aturan2 undang-undang itu, pensahan jang dimaksud dalam ajat tadi dapat disangkutkan kepada mengadakan perubahan2 dalam anggaran jang bersangkutan itu menurut petundjuk2 jang dianggap perlu oleh Pemerintah federal sepakat dengan Senat.
Pasal 59
(1) Anggaran faedah2-bagian selain dari pada jang tersebut dalam pasal 58 tidaklah ditjampuri oleh Republik Indonesia Serikat.
(2) Akan tetapi djikalau ternjata kekatjauan dalam kebidjaksanaan-keuangan maka Pemerintah federal sepakat dengan Senat boleh menghendaki supaja daerah-bagian jang bersangkutan mengadakan perubahan tertentu dalam anggarannja.
(3) Undang-undang federal menetapkan apa jang dimaksud dengan perkataan kekatjauan dalam kebidjaksanaan-keuangan, dan membuat aturan2 untuk melaksanakan kekuasaan seperti tersebut dalam ajat diatas, serta mengatur akibatnja berhubungan dengan pertangguhan jang mungkin terdjadi dalam melaksanakan bagian2 jang bersangkutan dalam anggaran itu.
Pasal 60
(1) Apa jang ditetapkan dalam pasal 56 sampai dengan pasal 59 tidak boleh dilaksanakan setjara apapun, sehingga oleh karena itu terdjadi peristiwa-perubahan dalam pembagian penjelenggaraan-pemerintahan dan dalam perhubungan keuangan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah2-bagian seperti diterangkan dalam bagian ini.
(2) Teristimewa tidaklah akan dihubungkan sjarat2 jang menudju kearah itu kepada pemberian bantuan oleh Republik Indonesia Serikat kepada daerah2-bagian, dan djuga tidak kepada pensahan pindjaman uang atau kepada pensahan anggaran.
Pasal 61
Undang-undang federal jang selandjutnja memuat aturan2 tentang perhubungan keuangan antara Republik Indonesia Serikat dengan daerah2-bagian, dimana mungkin akan menentukan lagi djaminan2 lain, sehingga Republik Indonesia Serikat dan daerah2-bagian saling mendjundjung tinggi sepenuh-penuhnja segala hak dan kekuasaannja.

Babakan 3 Hak2 dan kewadjiban2.

Pasal 62 Segala milik harta-benda, piutang dan hak2 lain jang diterima dari Indonesia pada pemulihan kedaulatan mendjadilah hak-milik Republik Indonesia Serikat dan daerah2-bagian, jaitu sekadar bergantung kepada penjelenggaraan-pemerintahan jang mendjadi beban Republik Indonesia Serikat ataupun beban daerah2-bagian.
Pasal 63
Segala kewadjiban jang diterima dari Indonesia pada pemulihan kedaulatan adalah kewadjiban Republik Indonesia Serikat.

Bagian 3 Daerah2 Swapradja.

Pasal 64
Daerah2 Swapradja jang sudah ada, diakui.
Pasal 65
Mengatur kedudukan daerah2 Swapradja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah2-bagian jang bersangkutan dengan pengertian, bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak jang diadakan antara daerah-bagian dan daerah2 Swapradja bersangkutan dan bahwa dalam kontrak itu kedudukan istimewa Swapradja akan diperhatikan dan bahwa tiada suatupun dari daerah2 Swapradja jang sudah ada, dapat dihapuskan atau diperketjil bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang federal jang menjatakan, bahwa, kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengetjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada pemerintah daerah-bagian bersangkutan.
Pasal 66
Sambil menunggu peraturan2 sebagai dimaksud dalam pasal jang lalu dibuat, maka peraturan2 jang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian, bahwa pendjabat2 Indonesia dahulu jang tersebut dalamnja diganti dengan pendjabat2 jang demikian pada daerah-bagian bersangkutan.
Pasal 67
Perselisihan2 antara daerah2-bagian dan daerah2 Swapradja bersangkutan tentang peraturan2 sebagai dimaksud dalam pasal 65 dan tentang mendjalankannja, diputuskan oleh Mahkamah Agung Indonesia baik pada tingkat jang pertama dan jang tertinggi djuga, ataupun pada tingkat apel.

BAB III PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Ketentuan Umum Alat2-perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat jalah:
a. Presiden; b. Menteri2; c. Senat; d. Dewan Perwakilan Rakjat; e. Mahkamah Agung Indonesia; f. Dewan Pengawas Keuangan.

Bagian 1 Pemerintah

Pasal 68
(1) Presiden dan Menteri2 bersama-sama merupakan Pemerintah.
(2) Dimana-mana dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka jang dimaksud jalah Presiden dengan seorang atau beberapa atau para menteri, jakni menurut tanggung-djawab chusus atau tanggung-djawab umum mereka itu.
(3) Pemerintah berkedudukan diibu-kota Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 69
(1) Presiden jalah Kepala Negara.
(2) Beliau dipilih oleh orang2 jang dikuasakan oleh pemerintah daerah2-bagian jang tersebut dalam pasal 2. Dalam memilih Presiden, orang2 jang dikuasakan itu berusaha mentjapai kata-sepakat.
(3) Presiden harus orang Indonesia jang telah berusia 30 tahun; Beliau tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
Pasal 70
Presiden berkedudukan ditempat-kedudukan Pemerintah.
Pasal 71
Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) menurut tjara agamanja dihadapan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut dalam pasal 69 dan jang untuk itu bersidang dalam rapat umum, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden Republik Indonesia Serikat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung, sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan2 dan hak2 umum dan chusus sekalian penghuni Negara. Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Konstitusi dan lagi bahwa saja akan memelihara dan menjuruh memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Presiden Republik Indonesia Serikat, sebagai sepantasnja bagi kepala negara jang baik."
Pasal 72
(1) Djika perlu karena Presiden berhalangan, maka Beliau memerintahkan Perdana-Menteri mendjalankan pekerdjaan djabatannja sehari-hari.
(2) Undang-undang federal mengatur pemilihan Presiden baru untuk hal, apabila Presiden tetap berhalangan, berpulang atau meletakkan djabatannja.
Pasal 73
Jang dapat diangkat mendjadi Menteri jalah orang jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
Pasal 74
(1) Presiden sepakat dengan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut dalam pasal 69, menundjuk tiga pembentuk Kabinet.
(2) Sesuai dengan andjuran ketiga pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanja mendjadi Perdana-Menteri dan mengangkat Menteri2 jang lain.
(3) Sesuai dengan andjuran ketiga pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa2 dari Menteri2 itu diwadjibkan memimpin departemen masing2. Boleh pula diangkat Menteri2 jang tidak memangku sesuatu departemen.
(4) Keputusan2 Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam ajat (2) dan (3) pasal ini serta ditanda-tangani oleh ketiga pembentuk Kabinet.
(5) Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri2 dilakukan dengan keputusan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Menteri2 jang diwadjibkan memimpin departemen Pertahanan, Urusan Luar-Negeri, Urusan Dalam-Negeri, Keuangan dan Urusan Ekonomi, dan djuga Perdana-Menteri, sungguhpun ia tidak diwadjibkan memimpin salah satu departemen tersebut, berkedudukan chusus seperti diterangkan dibawah ini.
(2) Menteri2-pembentuk biasanja masing2 memimpin salah satu dari departemen2 tersebut dalam ajat jang lalu.
(3) Dalam hal2 jang memerlukan tindakan dengan segera dan dalam hal2 darurat, maka para menteri jang berkedudukan chusus bersama-sama berkuasa mengambil keputusan2 jang dalam hal itu dengan kekuatan jang sama, menggantikan keputusan2 Dewan Menteri jang lengkap. Dalam mengambil keputusan, Menteri2 itu berusaha mentjapai kata-sepakat.
(4) Dalam memusjawaratkan dan memutuskan sesuatu hal jang langsung mengenai sesuatu pokok jang masuk dalam tugas suatu departemen jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat (1), Menteri Kepala Departemen itu turut serta.
Pasal 76
(1) Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan2 umum Republik Indonesia Serikat, Menteri2 bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana-Menteri atau dalam hal Perdana-Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri berkedudukan chusus.
(2) Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing2 Menteri berkewadjiban sama berhubung dengan urusan2 jang chusus masuk tugasnja.
Pasal 77
Sebelum memangku djabatannja, Menteri2 mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Konstitusi, bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri."
Pasal 78
Gadji Presiden dan gadji Menteri2, begitu pula ganti-rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain2, diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 79
(1) Djabatan Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia Serikat.
(2) Presiden dan Menteri2 tidak boleh, langsung atau tak langsung, turut serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia Serikat atau dengan sesuatu bagian dari Indonesia.
(3) Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat, ketjuali surat2-utang umum.
(4) Jang ditetapkan dalam ajat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.

Bagian 2 Senat.

Pasal 80
(1) Senat mewakili daerah2-bagian.
(2) Setiap daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
Pasal 81
(1) Anggota2 Senat ditundjuk oleh pemerintah daerah2-bagian, dari daftar jang disampaikan oleh masing2 perwakilan rakjat dan jang memuat tiga tjalon untuk tiap2 kursi.
(2) Apabila dibutuhkan tjalon untuk dua kursi, maka pemerintah bersangkutan bebas untuk menggunakan sebagai satu, daftar2 jang disampaikan oleh perwakilan rakjat untuk pilihan kembar itu.
(3) Dalam pada itu daerah2-bagian sendiri mengadakan peraturan2 jang perlu untuk menundjuk anggota2 dalam Senat.
Pasal 82
Jang boleh mendjadi anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia 30 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 83
Anggota2 Senat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) dihadapan Presiden atau Ketua Senat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja untuk ditundjuk mendjadi anggota Senat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini tiada sekali-kali menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 84
Anggota2 Senat senantiasa boleh meletakkan djabatannja. Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.
Pasal 85
(1) Presiden mengangkat Ketua Senat dari andjuran jang dimadjukan oleh Senat dan jang memuat sekurang-kurangnja dua orang, baik dari antaranja sendiri maupun tidak.
(2) Ketua harus memenuhi sjarat2 jang termaktub dalam pasal 82.
(3) Ketua bukan anggota dan mempunjai suara penasehat. Ialah jang memanggil Senat.
(4) Apabila salah seorang anggota telah diangkat mendjadi Ketua, maka pemerintah daerahbagian jang bersangkutan menundjuk orang lain mendjadi anggota sebagai penggantinja.
(5) Senat menundjuk dari antaranja seorang Wakil-Ketua jang tetap mempunjai keanggotaan dan hak-suara.
(6) Dalam hal Ketua dan Wakil-Ketua berhalangan atau tidak ada, maka rapat diketuai untuk sementara oleh anggota jang tertua usianjaª anggota ini tetap mempunjai keanggotaan dan hak-suara.
Pasal 86
Sebelum memangku djabatannja, Ketua Senat mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Ketua Senat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 87
Senat mengadakan rapat2nja di Djakarta ketjuali djika dalam hal2 darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 88
(1) Rapat2 jang mengenai pokok2 sebagai dimaksud dalam pasal 127 sub a dan pasal 168 harus terbuka bagi umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu ataupun sekurang-kurangnja lima anggota menuntut, supaja pintu ditutup bagi umum.
(2) Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
(3) Tentang hal2 jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga diputuskan dengan pintu tertutup.
Pasal 89
Ketua dan anggota2 Senat tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja dalam rapat atau jang dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka dengan itu mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat supaja dirahasiakan.
Pasal 90
(1) Anggota2 Senat mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu dengan mereka jang menundjuknja sebagai anggota.
(2) Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal jang mengena dirinja sendiri.
Pasal 91
Keanggotaan Senat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Perwakilan Rakjat, dan djuga tidak dengan djabatan2 federal, jakni djabatan Presiden, Menteri, Djaksa Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan dengan djabatan2 Wali Negara, Menteri atau Kepala-departemen daerah-bagian.
Pasal 92
Gadji Ketua Senat, tundjangan2 jang akan diberikan kepada anggota2 dan mungkin djuga kepada Ketua, begitu pula biaja perdjalanan dan penginapan jang harus didapatnja, diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 93
(1) Sekalian orang jang menghadiri rapat Senat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang dibitjarakan dalam rapat itu, ketjuali djika madjelis ini memutuskan lain, ataupun djika kewadjiban merahasiakan itu dihapuskan.
(2) Hal itu berlaku djuga terhadap anggota2, Menteri2 dan pegawai2 jang mendapat tahu dengan tjara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.
Pasal 94
(1) Senat tidak boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadir lebih dari seperdua djumlah anggota-sidang.
(2) Sekadar dalam Konstitusi ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.
(3) Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara2 sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggotanja, usul itu dianggap ditolak atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat jang berikut. Apabila suara2 sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
(4) Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara2 sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.
Pasal 95
Senat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannja.
Pasal 96
Senat dapat mengundang Menteri2 untuk turut serta dalam permusjawaratannja dan memberi penerangan dalamnja.
Pasal 97
Pada saat jang tersebut dalam pasal 112, maka Senat jang bersidang dibubarkan dan diganti dengan Senat baru.

Bagian 3 Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 98
Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua pasal 100.
Pasal 99
Djumlah anggota dari Negara Republik Indonesia seperdua dari djumlah semua anggota dari daerah2 Indonesia selebihnja.
Pasal 100
(1) Golongan2-ketjil Tionghoa, Eropah dan Arab akan berwakil dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan berturut-turut 9, 6 dan 3 anggota.
(2) Djika djumlah2 itu tidak tertjapai dengan pengutusan atas dasar pasal 109 dan pasal 110, ataupun pasal 111, tidak tertjapai, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengangkat wakil2 tambahan bagi golongan2-ketjil itu. Djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 98 ditambah dalam hal itu djika perlu dengan djumlah pengangkatan2 itu.
Pasal 101
Jang boleh mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat jalah warganegara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau-mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 102
Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Senat dan djuga tidak dengan djabatan2 jang tersebut dalam pasal 91.
Pasal 103
(1) Dewan Perwakilan Rakjat memilih dari antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan2 ini membutuhkan pensahan Presiden.
(2) Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh anggota jang tertua umurnja.
Pasal 104
Anggota2 Dewan Perwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah dihadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 105 Menteri2 duduk dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan suara penasehat. Ketua memberi kesempatan berbitjara kepadanja, apabila dan tiap2 kali mereka mengingininja.
Pasal 106
(1) Dewan Perwakilan Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnja limabelas anggota menganggap hal itu perlu.
(2) Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 107
Rapat2 Dewan Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu ditutup ataupun sekurang-kurangnja sepuluh anggota menuntut hal itu.
Pasal 108
Jang ditetapkan untuk Senat dalam pasal 84, 87, 88 ajat kedua dan ketiga, 89, 90, 92, 93, 94 dan 95 berlaku demikian djuga berhubung dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 109
(1) Untuk Dewan Perwakilan Rakjat jang pertama, mengutus anggota2 dari daerah2 selebihnja jang tersebut dalam pasal 99, diatur dan diselenggarakan dengan perundingan bersama-sama oleh daerah2-bagian jang tersebut dalam pasal 2, ketjuali Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan asas2 demokrasi dan seboleh-bolehnja dengan perundingan dengan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2, sub c jang bukan daerah-bagian.
(2) Untuk pembagian djumlah2 anggota jang akan diutus diantara daerah2 itu, diambil sebagai dasar perbandingan djumlah-djiwa rakjat daerah2-bagian tersebut.
Pasal 110
(1) Bagaimana tjaranja anggota diutus ke Dewan Perwakilan Rakjat jang pertama, diatur oleh daerah2-bagian.
(2) Dimana pengutusan demikian tidak dapat terdjadi dengan djalan pemilihan jang seumumumumnja, pengutusan itu dapat dilakukan dengan djalan penundjukan anggota2 oleh perwakilan rakjat daerah2 bersangkutan, djika ada disitu perwakilan demikian. Djuga apabila, karena hal2 jang sungguh, perlu diturut tjara jang lain, akan diusahakan untuk mentjapai perwakilan jang sesempurna-sempurnanja, menurut kehendak rakjat.
Pasal 111
(1) Dalam tempo satu tahun sesudah Konstitusi mulai berlaku, maka diseluruh Indonesia Pemerintah memerintahkan mengadakan pemilihan jang bebas dan rahasia untuk menjusun Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih setjara umum.
(2) Undang-Undang federal mengadakan aturan2 untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru jang dimaksud dalam ajat (1) dan menentukan pembagian djumlah2 anggota jang akan diutus, antara daerah2 selebihnja jang tersebut dalam pasal 99.
Pasal 112
Pada saat jang akan ditetapkan oleh Pemerintah, selekas mungkin sesudah pemilihan jang dimaksud dalam pasal 111 Dewan Perwakilan Rakjat pertama dibubarkan dan diganti dengan Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih itu.

Bagian 4 Mahkamah Agung.

Pasal 113
Maka adalah suatu Mahkamah Agung Indonesia jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 114
(1) Untuk pertama kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat2 jang berikut.
(2) Undang-undang federal dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung diperhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
(3) Mereka dapat dipetjat atau diperhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

Bagian 5 Dewan Pengawas Keuangan

Pasal 115
Maka adalah suatu Dewan Pengawas Keuangan jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 116
(1) Untuk pertama kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Dewan Pengawas Keuangan diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat2 jang berikut.
(2) Undang-undang federal dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 diperhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
(3) Mereka dapat dipetjat atau diperhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

BAB IV PEMERINTAHAN
Bagian 1 Ketentuan2 Umum

Pasal 117
(1) Pemerintahan federal atas Indonesia–sekadar tidak diwadjibkan kepada alat2-perlengkapan jang lain–didjalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa mengurus, supaja Konstitusi, undang-undang federal dan peraturan2 lain jang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, didjalankan.
Pasal 118
(1) Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
(2) Menteri2 bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun masing2 untuk bagiannja sendiri2 dalam hal itu.
Pasal 119
Sekalian keputusan Presiden serta ditanda-tangani oleh Menteri2 jang bersangkutan, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 74, ajat keempat.
Pasal 120
(1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanjaª anggota2 mempunjai hak menanja.
(2) Menteri2 memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan jang pemberiannja dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
Pasal 121
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidik (enquete), menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 122
Dewan Perwakilan Rakjat jang ditundjuk menurut pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet atau masing2 Menteri meletakkan djabatannja.
Pasal 123
(1) Pemerintah mendengarkan Senat tentang segala hal, apabila dianggapnja perlu untuk itu.
(2) Senat dapat memberikan nasehat kepada Pemerintah atas kehendaknja sendiri tentang segala hal apabila dianggapnja perlu untuk itu.
(3) Senat didengarkan tentang urusan2 penting jang chusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah-bagian atau bagian2nja, ataupun jang chusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2. Aturan ini mempunjai ketjuali, djika, karena keadaan2 jang mendesak, perlu diambil tindakan jang segera, sedang Senat tidak bersidang.
(4) Senat didengarkan, ketjuali dalam hal sebagai diterangkan dalam suku kedua ajat jang lalu, tentang segala rantjangan undang-undang darurat sebagai dimaksud dalam pasal 139.
(5) Pemerintah memberitahukan kepada Senat segala keputusan tentang hal2 jang dalamnja Senat telah didengarkan.
(6) Djika Senat telah didengarkan, maka hal itu diberitahukan dikepala surat2-keputusan bersangkutan.
Pasal 124
(1) Senat dapat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, meminta keterangan kepada Pemerintah.
(2) Pemerintah memberikan keterangan itu, ketjuali djika menurut timbangannja hal itu berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
Pasal 125
Pegawai2 Republik Indonesia Serikat diangkat menurut aturan jang ditetapkan dengan undangundang federal.
Pasal 126
Presiden memberikan tanda2 kehormatan jang diadakan dengan undang-undang federal.

Bagian 2 Perundang-undangan
Pasal 127
Kekuasaan perundang-undangan federal, sesuai dengan ketentuan2 bagian ini, dilakukan oleh:
a. Pemerintah, bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat, sekadar hal itu mengenai peraturan2 tentang hal2 jang chusus mengenai satu, beberapa atau semua daerahbagian atau bagian2nja, ataupun jang chusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia Serikat dan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2;
b. Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat, dalam seluruh lapangan pengaturan selebihnja.
Pasal 128
(1) Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden dan dikirimkan serentak kepada Senat untuk diketahui.
(2) Senat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang hal2 sebagai tersebut dalam pasal 127, sub a. Apabila Senat menggunakan hak ini, maka hal itu diberitahukannja serentak kepada Presiden, dengan menjampaikan salinan usul itu.
(3) Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Pasal 129
Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan perubahan2 dalam usul undang-undang jang dimadjukan oleh Pemerintah atau Senat kepadanja, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 132.
Pasal 130
(1) Sekalian usul undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat dan, djika usul2 itu mengenai urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a, telah dirundingkan oleh Senat sesuai dengan jang ditetapkan dalam pasal 131 dan pasal2 berikutnja, memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
(2) Undang-undang federal tidak dapat diganggu-gugat.
Pasal 131
Usul undang-undang dirundingkan oleh Senat, berdasarkan kekuasaannja turut serta membuat undang-undang, djika baik Pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Rakjat ataupun Senat sendiri menimbang, bahwa usul itu mengenai pengaturan urusan jang masuk dalam jang diterangkan dalam pasal 127, sub a.
Pasal 132
(1) Apabila Senat menolak usul jang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka sungguhpun demikian, usul itu dapat djuga disahkan oleh Pemerintah, djika Dewan Perwakilan Rakjat menerimanja dengan tidak mengubahnja lagi dan dengan sekurang kurangnja duapertiga dari djumlah suara anggota2 jang hadir.
(2) Keputusan jang tersebut dalam ajat pertama, hanja akan dapat diambil oleh Dewan Perwakilan Rakjat dalam rapat jang dalamnja sekurang-kurangnja hadir duapertiga dari djumlah anggotasidang.
Pasal 133
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu, kepada: a. Senat, djika usul itu mengenai pengaturan suatu urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada Presiden; b. Presiden, djika usul itu mengenai pengaturan urusan jang lain. (2) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul jang dimadjukan kepadanja oleh Senat, maka usul itu dikirimkannja: a. djika diubahnja, kepada Senat untuk dirundingkan lebih djauh; b. djika tidak diubahnja, kepada Pemerintah untuk disahkan. Dalam hal sub a Dewan Perwakilan Rakjat memberitahukan hal itu kepada Presiden, dalam hal sub b kepada Senat.
Pasal 134
Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden dan djuga kepada Senat, djika usul itu mengenai urusan jang tersebut dalam pasal 127, sub a.
Pasal 135
(1) Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan mengandjurkan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk dirundingkan kepada Senat, djika usul itu mengenai pengaturan urusan jang tersebut dalam pasal 127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada Presiden.
(2) Dalam sekalian hal jang lain Dewan Perwakilan Rakjat mengirimkan usulnja tentang undangundang, untuk disahkan oleh Pemerintah, kepada Presiden dan serentak kepada Senat untuk diketahui.
Pasal 136
(1) Apabila Senat menerima pula usul jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, untuk disahkan oleh Pemerintah dan keputusannja diberitakannja serentak kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(2) Apabila Senat menolak usul jang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, dengan pemberitaan serentak kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(3) Pemerintah dapat menjampaikan sekali lagi usul jang telah ditolak oleh Senat, kepada Dewan Perwakilan Rakjat untuk diulang dirundingkan sesuai dengan pasal 132. Apabila Pemerintah memutuskan untuk berbuat demikian, maka jang ditetapkan dalam ajat pertama pasal 128 berlaku demikian djuga.
Pasal 137
(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat pada pengulangan perundingan sesuai dengan pasal 132, menerima usul undang-undang, maka usul itu dikirimkannja kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah dan keputusannja diberitahukannja serentak kepada Senat.
(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat pada pengulangan perundingan menolak usul undangundang maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden dan kepada Senat.
Pasal 138
(1) Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai dengan ketentuan2 jang lalu dalam bagian ini, dan–djika usul itu mengenai urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a–belum dirundingkan oleh Senat, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh alat-perlengkapan jang memadjukannja.
(2) Pemerintah harus mensahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan, menjatakan keberatannja jang tak dapat dihindarkan.
(3) Pensahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan kepada Senat dengan amanat Presiden.

Pasal 139
(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal2 penjelenggaraan-pemerintahan federal jang karena keadaan2 jang mendesak perlu diatur dengan segera.
(2) Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan kuasa undang-undang federalª ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.
Pasal 140
(1) Peraturan2 jang termaktub dalam undang-undang darurat, segera sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat jang merundingkan peraturan itu menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
(2) Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan2 bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
(3) Djika undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja–baik jang dapat dibetulkan maupun jang tidak– maka undang-undang federal mengadakan tindakan2 jang perlu tentang itu.
(4) Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat2 perubahannja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu.
Pasal 141
(1) Peraturan2 pendjalankan undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanja jalah peraturan-Pemerintah.
(2) Peraturan-Pemerintah dapat mengantjamkan hukuman2 atas pelanggaran aturan2nja. Batas2 hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 142
(1) Undang-undang federal dan peraturan-Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat2perlengkapan lain dalam Republik Indonesia Serikat mengatur selandjutnja pokok2 jang tertentu jang diterangkan dalam ketentuan2 undang-undang dan peraturan itu.
(2) Undang-undang dan peraturan-Pemerintah jang bersangkutan memberikan aturan2 tentang pengumuman peraturan2 demikian.
Pasal 143
(1) Undang-undang federal mengadakan aturan2 tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlakunja undang-undang federal dan peraturan2-Pemerintah.
(2) Pengumuman, terdjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk kekuatan mengikat.

Bagian 3 Pengadilan

Pasal 144
(1) Perkara perdata dan perkara hukuman perdata, semata-mata masuk perkara jang diadili oleh pengadilan2 jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang, termasuk dalamnja hakim daerah Swapradja, hakim adat dan hakim agama.
(2) Mengangkat dalam djabatan kehakiman jang diadakan dengan atau atas kuasa undangundang, didasarkan semata-mata pada sjarat kepandaian, ketjakapan, dan kelakuan takbertjela jang ditetapkan dengan undang-undang. Memperhentikan, memetjat untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja boleh dalam hal2 jang ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 145
(1) Segala tjampur-tangan, bagaimanapun djuga, oleh alat2-perlengkapan jang bukan perlengkapan kehakiman, terlarang, ketjuali djika diizinkan oleh undang-undang.
(2) Asas ini hanja berlaku terhadap pengadilan Swapradja dan pengadilan adat, sekadar telah diatur tjara meminta pertimbangan kepada hakim jang ditundjuk dengan undang-undang.
Pasal 146
(1) Segala keputusan kehakiman harus berisi alasan2nja dan dalam perkara hukuman harus menjebut aturan2 undang-undang dan aturan2 hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.
(2) Lain daripada ketjuali2 jang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari aturan ini.
(3) Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.
Pasal 147
(1) Mahkamah Agung Indonesia jalah pengadilan federal tertinggi.
(2) Pengadilan2 federal jang lain dapat diadakan dengan undang-undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Djakarta akan dibentuk sekurang-kurangnja satu pengadilan federal jang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurang-kurangnja satu pengadilan federal jang mengadili dalam tingkat apel.
Pasal 148
(1) Presiden, Menteri2, Ketua dan anggota2 Senat, Ketua dan anggota2 Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah ini, Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi serta pegawai2, anggota2 madjelis2 tinggi dan pendjabat2 lain jang ditundjuk dengan undangundang federal, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga dimuka Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan-dan pelanggaran-djabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain ditentukan dengan undang-undang federal dan jang dilakukannja dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang federal.
(2) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara hukuman perdata terhadap golongan2 orang dan badan jang tertentu hanja boleh diadili oleh pengadilan federal jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
(3) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata jang mengenai peraturan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang federal hanja boleh diadili oleh pengadilan federal.
(4) Dalam hal2 jang ditundjuk dengan undang-undang federal, terhadap keputusan2 jang diberikan dalam tingkat tertinggi oleh pengadilan2 lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Pasal 149
Tataan, kekuasaan dan djalan-pengadilan pengadilan2 federal ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 150
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan2 federal jang lain, menurut aturan2 ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 151
Dengan mengetjualikan jang ditetapkan dalam pasal 148 dan dengan tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal 50, pengadilan dalam perkara perdata dan hukuman perdata dalam daerah2-bagian dilakukan oleh pengadilan jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang daerah-bagian itu.
Pasal 152
Tataan, kekuasaan dan djalan-pengadilan pengadilan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang daerah-bagian, ditetapkan dengan undang-undang itu.
Pasal 153
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan2 pengadilan tertinggi daerah-bagian, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Mahkamah itu melakukan pengawasan tertinggi, djuga menurut aturan2 undang-undang federal, atas pengadilan2 lain jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang daerahbagian, tetapi hanja selama tidak diadakan pengawasan tertinggi lain oleh daerah-bagian itu.
Pasal 154
(1) Keputusan kehakiman jang diambil oleh pengadilan2 jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang daerah-bagian sedang keputusan itu dapat didjalankan dalam seluruh daerah-hukum daerah-bagian itu, dengan tjara sedemikian dapat didjalankan djuga dilain-lain tempat di Indonesia.
(2) Dengan undang-undang federal dapat ditetapkan akta2 jang dapat didjalankan diseluruh Indonesia, dengan tjara jang seboleh-bolehnja sesuai dengan tjara jang ditentukan dalam hukum-daerah.
Pasal 155
Undang-undang daerah-bagian mengatur kekuasaan pengadilan2 jang diakui dengan atau atas kuasa undang-undang itu.
Pasal 156
(1) Djika Mahkamah Agung atau pengadilan2 lain jang mengadili dalam perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang2 suatu daerah-bagian berlawanan dengan Konstitusi ini, maka dalam keputusan kehakiman itu djuga, ketentuan itu dinjatakan dengan tegas tak-menurut- Konstitusi.
(2) Mahkamah Agung berkuasa djuga menjatakan dengan tegas bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau dalam undang-undang daerah-bagian tak-menurut-Konstitusi, djika ada surat permohonan jang beralasan jang dimadjukan, untuk Pemerintah Republik Indonesia Serikat, oleh atau atas nama Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, ataupun, untuk suatu pemerintah daerah-bagian jang lain, oleh Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerahbagian jang dimaksud kemudian.
Pasal 157
(1) Sebelum pernjataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang-undang suatu daerah-bagian untuk pertama kali diutjapkan atau disahkan, maka Mahkamah Agung memanggil Djaksa Agung pada Madjelis itu, atau kepala Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian bersangkutan, untuk didengarkan dalam madjelis-pertimbangan.
(2) Keputusan Mahkamah Agung jang dalamnja pernjataan tak-menurut-Konstitusi untuk pertama kali diutjapkan atau disahkan, diutjapkan pada sidang pengadilan umum. Pernjataan itu selekas mungkin diumumkan oleh Djaksa Agung pada Mahkamah Agung dalam warta resmi Republik Indonesia Serikat.
Pasal 158
(1) Djika dalam perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung menjatakan suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undangundang daerah-bagian tak-menurut-Konstitusi, dan Mahkamah Agung karena sesuatu sebab memeriksa perkara itu, maka karena djabatannja ia mempertimbangkan dalam keputusannja apakah pernjataan tak-menurut-Konstitusi itu dilakukan pada tempatnja.
(2) Terhadap pernjataan tak-menurut-Konstitusi sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, pihak2 jang dikenai kerugian oleh pernjataan itu dan jang tidak mempunjai alat-hukum terhadapnja, dapat memadjukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum kepada Mahkamah Agung.
(3) Djaksa Agung pada Mahkamah Agung dan djuga kepala Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian itu, dapat karena djabatannja memadjukan tuntutan kepada Mahkamah Agung untuk kasasi karena pelanggaran hukum terhadap pernjataan tak-menurut- Konstitusi jang tak terubah lagi sebagai dimaksud dalam ajat (1).
(4) Pernjataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan suatu daerah-bagian oleh pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, djika tidak dengan tegas berdasarkan pernjataan tak-menurut-Konstitusi jang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap ketentuan itu dan jang telah diumumkan menurut pasal 157, haruslah disahkan oleh Mahkamah Agung, sebelum keputusan kehakiman jang berdasar atasnja dapat didjalankan. Permohonan untuk pensahan dirundingkan dalam madjelis-pertimbangan. Permohonan itu ditiadakan djika pernjataan tak-menurut-Konstitusi itu dihapuskan sebelum perundingan itu selesai. Djika Mahkamah Agung menolak permohonan pensahan itu, maka Mahkamah menghapuskan keputusan kehakiman jang memuat pernjataan tak-menurut-Konstitusi sekadar itu dan Mahkamah itupun bertindak selandjutnja seakan-akan salah suatu pihak telah memadjukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum.
(5) Tentang jang ditentukan dalam pasal ini dan kedua pasal jang lalu, dengan undang-undang federal dapat ditetapkan aturan2 lebih landjut, termasuk tenggang2.
Pasal 159
Pengadilan perkara hukuman ketenteraan diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 160
(1) Presiden mempunjai hak memberi ampun dari hukuman2 jang didjatuhkan oleh keputusan kehakiman. Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang federal tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat.
(2) Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan kehakiman itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal, diberikan kesempatan untuk memberi ampun.
(3) Amnesti hanja dapat diberikan dengan undang-undang federal ataupun, atas kuasa undangundang federal, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
Pasal 161
Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum tata-usaha diserahkan kepada pengadilan jang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat2-perlengkapan lain, tetapi djika demikian sebolehbolehnja dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.
Pasal 162
Dengan undang-undang federal dapat diatur tjara memutuskan sengketa jang mengenai hukum tata-usaha dan jang bersangkutan dengan peraturan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa Konstitusi ini atau jang diadakan dengan undang-undang federal, sedang peraturan2 itu tidak langsung mengenai semata-mata alat2-perlengkapan dan penghuni satu daerah-bagian sadja, termasuk badan2-hukum publik jang dibentuk atau diakui dengan atau atas kuasa suatu undang undang daerah-bagian itu.
Pasal 163
(1) Dimana dalam bagian ini disebut "undang-undang", maka dimaksud dengan itu baik undangundang federal maupun undang-undang daerah-bagian, ketjuali djika ditetapkan jang sebaliknja.
(2) Dimana dalam bagian ini disebut "undang-undang daerah-bagian" maka dimaksud dengan itu peraturan2 jang ditetapkan oleh alat2 pengundang-undang daerah-bagian jang tertinggi.
(3) Dimana dalam pasal 154, 156 dan 158 bagian ini disebut "keputusan kehakiman", maka dengan itu dimaksud pula penetapan2 kehakiman.

Bagian 4 Keuangan

Babakan 1 Hak uang

Pasal 164
(1) Diseluruh daerah Republik Indonesia Serikat hanja diakui sah, alat2-pembajar jang aturan2 pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Satuan-hitung untuk menjatakan alat2-pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang federal.
(3) Undang-undang federal mengakui sah alat2-pembajar baik hingga djumlah jang tak terbatas maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu.
(4) Pengeluaran alat2-pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia Serikat ataupun oleh bank-sirkulasi.
Pasal 165
(1) Untuk Indonesia ada satu bank-sirkulasi.
(2) Penundjukan sebagai bank-sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan undang-undang federal.

Babakan 2 Pengurusan Keuangan Federal Anggaran–Pertanggung-djawaban–Gadji

Pasal 166
(1) Pemerintah memegang pengurusan umum keuangan federal.
(2) Keuangan Republik Indonesia Serikat dipimpin dan ditanggung-djawabkan menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 167
Dengan undang-undang federal ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia Serikat dan ditundjuk pendapatan2 untuk menutup pengeluaran itu.
Pasal 168
(1) Usul undang-undang penetapkan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
(2) Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap2 kali djika perlu dimadjukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(3) Usul undang-undang dimaksud dalam kedua ajat jang lalu dirundingkan pula oleh Senat atas dasar ketentuan2 Bagian II Bab ini.
Pasal 169
(1) Anggaran terdiri dari bagian2 jang masing2, sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran2 dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan2. Bab2 terbagi dalam pos2.
(2) Untuk tiap2 departemen kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
(3) Undang-undang penetapkan anggaran masing2 memuat tidak lebih dari satu bagian.
(4) Dengan undang-undang dapat diizinkan pemindahan.
Pasal 170
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia Serikat ditanggung-djawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan2 jang diberikan dengan undang-undang federal.
Pasal 171
Tidak diperkenankan memungut padjak untuk kegunaan kas federal, ketjuali dengan kuasa undang-undang federal.
Pasal 172
(1) Pindjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan, ketjuali dengan kuasa undang-undang federal.
(2) Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan2 jang akan ditetapkan dengan undangundang federal, mengeluarkan biljet2 dan promes2-perbendaharaan.
Pasal 173
(1) Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan2 chusus, gadji2 dan lain2 pendapatan anggota madjelis2 dan pegawai2 Republik Indonesia Serikat ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan2 jang akan ditetapkan dengan undang-undang federal dan menurut asas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.
(2) Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat (1) kepada alat2-perlengkapan lain jang berkuasa.
(3) Pemberian pensiun kepada pegawai2 Republik Indonesia Serikat diatur dengan undangundang federal.

Bagian 5 Perhubungan Luar-Negeri

Pasal 174
Pemerintah memegang pengurusan perhubungan luar-negeri.
Pasal 175
(1) Presiden mengadakan dan mensahkan segala perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan negara2 lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang federal, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan djika sudah disetudjui dengan undang-undang.
(2) Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, hanja dilakukan oleh Presiden dengan kuasa undang-undang federal.
Pasal 176
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 175, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia Serikat kedalam organisasi2 antarnegara.
Pasal 177
Pemerintah berusaha memetjahkan perselisihan2 dengan negara2 lain dengan djalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antarnegara.
Pasal 178
Presiden mengangkat wakil2 Republik Indonesia Serikat pada negara2 lain dan menerima wakil negara2 lain pada Republik Indonesia Serikat.

Bagian 6 Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum

Pasal 179
Undang-undang federal menetapkan aturan2 tentang hak dan kewadjiban warga-negara jang sanggup membantu mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia Serikat dan membela daerahnja. Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan ketjualinja.
Pasal 180
(1) Tentera Republik Indonesia Serikat bertugas melindungi kepentingan2 Republik Indonesia Serikat. Tentera itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk tentera dan mereka jang wadjib masuk tentera. (2) Undang-undang federal mengatur masuk tentera jang diwadjibkan.
Pasal 181
(1) Pemerintah memegang pengurusan pertahanan.
(2) Undang-undang federal mengatur pembentukan, susunan dan tataan, tugas dan kekuasaan alat-perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan kebidjaksanaan pertahanan pada umumnja, mengorganisasi dan membagi tugas tentera dan, dalam waktu perang, memimpin perang.
Pasal 182
(1) Presiden jalah Panglima Tertinggi tentera Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah, djika perlu, menaruh tentera dibawah seorang panglima umum. Menteri Pertahanan dapat ditundjuk merangkap djabatan itu.
(3) Opsir2 diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 183
(1) Pemerintah tidak menjatakan perang, melainkan djika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.
(2) Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat memutuskan pengizinan itu dalam rapat bersama, seakan-akan mereka satu badan, diketuai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 184
(1) Dengan tjara dan dalam hal2 jang akan ditentukan dengan undang-undang federal, Pemerintah dapat menjatakan daerah Republik Indonesia Serikat atau bagian2 dari padanja dalam keadaan perang atau dalam keadaan darurat perang, sekadar dan selama ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
(2) Undang-undang federal mengatur akibat2 pernjataan demikian itu dan dapat pula menetapkan, bahwa kekuasaan2 alat2-perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Konstitusi tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnja atau sebagian beralih kepada alat2perlengkapan sipil jang lain ataupun kepada kuasa ketenteraan, dan bahwa penguasa2 sipil takluk kepada penguasa2 ketenteraan.
Pasal 185
(1) Daerah2-bagian tidak mempunjai tentera sendiri.
(2) Untuk mendjamin ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum, maka atas permintaan pemerintah daerah-bagian Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat memberi bantuan ketenteraan kepada daerah-bagian itu. Undang-undang federal menetapkan aturan2 tentang hal itu.

BAB V KONSTITUANTE
Pasal 186
Konstituante (Sidang Pembuat Konstitusi), bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang akan menggantikan Konstitusi sementara ini.
Pasal 187
(1) Rantjangan Konstitusi dibuat oleh Pemerintah dan dengan amanat Presiden disampaikan kepada Konstituante untuk dimusjawaratkan, demi Sidang itu berapat.
(2) Pemerintah mendjaga, supaja rantjangan Konstitusi berdasarkan pembangunan Republik Indonesia Serikat dari negara2 sesuai dengan kehendak rakjat, sebagai jang akan dinjatakan dengan tjara demokrasi menurut jang ditetapkan dalam pasal 43 sampai dengan 46.
(3) Berkenaan dengan mendjalankan jang ditetapkan dalam pasal2 jang tersebut dalam ajat jang lalu, undang-undang federal akan mengadakan tindakan2 jang perlu, sehingga pernjataan suara rakjat jang diperlukan, diperoleh dalam satu tahun sesudah Konstitusi ini mulai berlaku.
Pasal 188
(1) Konstituante dibentuk dengan djalan memperbesar Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih menurut pasal 111 dan Senat baru jang ditundjuk menurut pasal 97, dengan anggota2 luar biasa sebanjak djumlah anggota biasa madjelis itu masing2. Anggota2 luar biasa itu dipilih ataupun ditundjuk atau diangkat dengan tjara jang sama sebagai anggota biasa. Ketentuan2 jang berlaku bagi anggota2 biasa berlaku pula bagi mereka itu. Pemerintah mengadakan persediaan, sekadar perlu dengan mupakat dengan daerah2-bagian, untuk mendjamin supaja anggota2 luar biasa Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat dipilih, diangkat ataupun ditundjuk pada waktunja.
(2) Rapat gabungan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat, keduanja dengan djumlah anggota dua kali lipat, itulah Konstituante.
(3) Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jalah Ketua Konstituante, Ketua Senat jalah Wakil Ketua.
(4) Jang ditetapkan dalam pasal 87, 93, 94, ajat (3) dan (4), 95 dan 105, berlaku demikian djuga bagi Konstituante.
(5) Rapat2 Konstituante terbuka bagi umum, ketjuali djika dianggap perlu oleh Ketua menutup pintu ataupun djika sekurang-kurangnja dua puluh lima anggota menuntut hal itu.
Pasal 189
(1) Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan Konstituante baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggota-sidang.
(2) Konstituante berhak mengadakan perubahan2 dalam rantjangan Konstitusi. Konstitusi baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja duapertiga dari djumlah suara anggota jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
(3) Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Konstitusi, maka dikirimkannja rantjangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah. Pemerintah harus mensahkan rantjangan itu dengan segera. Pemerintah mengumumkan Konstitusi itu dengan keluhuran.
(4) Kepada tiap2 negara-bagian akan diberikan kesempatan menerima Konstitusi. Dalam hal suatu negara-bagian tidak menerima Konstitusi itu, maka negara itu berhak bermusjawarat tentang suatu perhubungan chusus dengan Republik Indonesia Serikat dan Keradjaan Nederland.

BAB VI PERUBAHAN, KETENTUAN2 PERALIHAN DAN KETENTUAN2 PENUTUP
Bagian 1 Perubahan

Pasal 190
(1) Dengan tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal 51, ajat kedua, maka Konstitusi ini hanja dapat diubah dengan undang-undang federal dan menjimpang dari ketentuan2nja hanja diperkenankan atas kuasa undang-undang federal; baik Dewan Perwakilan Rakjat maupun Senat tidak boleh bermupakat ataupun mengambil keputusan tentang usul untuk itu, djika tidak sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggota-sidang menghadiri rapat.
(2) Undang-undang sebagai dimaksud dalam ajat pertama, dirundingkan pula oleh Senat menurut ketentuan2 Bagian 2 Bab IV.
(3) Usul undang-undang untuk mengubah Konstitusi ini atau menjimpang dari ketentuan2nja hanja dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat ataupun oleh Senat dengan sekurangkurangnja dua-pertiga djumlah suara anggota jang hadir. Djika usul itu dirundingkan lagi menurut jang ditetapkan dalam pasal 132, maka Dewan Perwakilan Rakjat hanja dapat menerimanja dengan sekurang-kurangnja tiga-perempat dari djumlah suara anggota jang hadir.
Pasal 191
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan2 tentang mengeluarkan dan mengumumkan undang-undang federal, maka perubahan2 dalam Konstitusi diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran, menurut tjara jang akan ditentukannja.
(2) Naskah Konstitusi jang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab2nja, bagian2 tiap2 bab dan pasal2nja diberi nomor berturut dan penundjukan2nja diubah.
(3) Alat2-perlengkapan berkuasa jang sudah ada dan peraturan2 serta keputusan2 jang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Konstitusi mulai berlaku, dilandjutkan sampai diganti dengan jang lain menurut Konstitusi, ketjuali djika melandjutkannja itu berlawanan dengan ketentuan2 baru dalam Konstitusi jang tidak memerlukan peraturan undang2 atau tindakan2 pendjalankan jang lebih lanjut.

Bagian 2 Ketentuan2 Peralihan
Pasal 192
(1) Peraturan2 undang-undang dan ketentuan2 tata-usaha jang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan2 dan ketentuan2 Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan2 dan ketentuan2 itu tidak ditjabut, ditambah atau diubah oleh undang2 dan ketentuan2 tata-usaha atas kuasa Konstitusi ini.
(2) Pelandjutan peraturan2 undang-undang dan ketentuan2 tata-usaha jang sudah ada sebagai diterangkan dalam ajat (1) hanja berlaku, sekadar peraturan2 dan ketentuan2 itu tidak bertentangan dengan ketentuan2 Piagam Pemulihan Kedaulatan, Statut Uni, Persetudjuan Peralihan ataupun persetudjuan2 jang lain jang berhubungan dengan pemulihan kedaulatan dan sekadar peraturan2 dan ketentuan2 itu tidak berlawanan dengan ketentuan2 Konstitusi ini jang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan2 pendjalankan.
Pasal 193
(1) Sekadar hal itu belum ternjata dari ketentuan2 Konstitusi ini, maka undang-undang federal menentukan alat2-perlengkapan Republik Indonesia Serikat jang mana akan mendjalankan tugas dan kekuasaan alat-perlengkapan jang mendjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum pemulihan kedaulatan, jakni atas dasar perundang-undangan jang masih tetap berlaku karena pasal 1.
(2) Pemerintah dengan segera menundjuk seorang wakil di Negeri Belanda jang–sambil menunggu peraturan2 jang akan diadakan nanti–mendjalankan atas namanja segala kekuasaan-pengurus jang, sebelum pemulihan kedaulatan, didjalankan untuk Pemerintah Indonesia dulu oleh alat2-perlengkapan Belanda di Negeri Belanda.
Pasal 194
Sambil menunggu pengaturan kewarganegaraan dengan undang-undang jang tersebut dalam ajat (±) pasal 5, maka jang sudah warga-negara Republik Indonesia Serikat, jalah mereka jang mempunjai kewarganegaraan itu menurut persetudjuan jang mengenai penentuan kewarganegaraan jang dilampirkan pada Piagam Pemulihan Kedaulatan.
Pasal 195
Apabila sesuatu pokok jang pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, masuk dalam jang diterangkan dalam lampiran Konstitusi ini, diselenggarakan oleh suatu daerah-bagian, maka daerah-bagian itu berkuasa melandjutkan menjelenggarakan pokok itu hingga Republik Indonesia Serikat mengambil tugas penjelenggaraan itu. Djika demikian, maka daerah-bagian dalam melandjutkan penjelenggaraan itu untuk sementara, akan bertindak sesuai dengan pendapat lebih tinggi alat2-perlengkapan federal jang bersangkutan.

Bagian 3 Ketentuan2 Penutup
Pasal 196
Segera sesudah Konstitusi ini mulai berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau beberapa panitia jang diangkatnja, untuk mendjalankan tugas, sesuai dengan petundjuk2nja, bekerdja mengichtiarkan, supaja aturan2 jang diperlukan oleh Konstitusi ini diadakan, serta supaja pada umumnja sekalian perundang-undangan jang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Konstitusi.
Pasal 197
(1) Konstitusi ini mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan. Naskahnya diumumkan pada hari itu dengan keluhuran menurut tjara jang akan ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat (1), sudah dilakukan tindakan2 untuk membentuk alat2-perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan untuk menjiapkan penerimaan kedaulatan, sekaliannja atas dasar ketentuan2 Konstitusi ini, maka ketentuan2 itu berlaku surut sampai pada hari tindakan2 bersangkutan dilakukan. Lampiran. Pokok2 Penjelenggaraan-Pemerintahan jang dibebankan kepada Republik Indonesia Serikat menurut Pasal 51 Konstitusi. a. Pengaturan kewarganegaraan dan kependudukan Republik Indonesia Serikat;
b. Imigrasi dan emigrasi, dengan pengertian, bahwa undang-undang federal akan memuat, bahwa tentang banjaknja imigrasi jang diizinkan terhadap suatu daerah-bagian harus ada persesuaian dengan daerah bersangkutan;
c. Pengaturan umum urusan kolonisasi dan transmigrasi, ketjuali djika kolonisasi dan transmigrasi itu terjadi didalam daerah suatu daerah-bagian dan dengan pengertian, bahwa dalam hal transmigrasi dari suatu daerah-bagian kedaerah-bagian lain, tentu harus ada persesuaian antara daerah-bagian bersangkutan tentang banjaknja transmigrasi jang akan dilakukan;
d. Hak memberi ampun (grasi), amnesti dan abolisi;
e. Pengaturan hak pengarang, milik industri, dan hak pembiak (kwekersrecht);
f. Pengaturan asas2-pokok hukum sipil antarnegara dan hukum antargolongan;
g. Pengaturan hukum sipil dan hukum dagang, sekadar hal itu masuk bilangan untuk diatur dari pusat, baik karena kepentingan sosial umum atau karena alasan2 ekonomi, maupun karena artinja jang chusus untuk bagian2 penduduk jang penting jang sebagai demikian tidak masuk kewargaan sesuatu daerah-bagian;
h. Pengaturan asas2-pokok hukum-pidana;
i. Pengaturan asas2-pokok hukum atjara perdata–termasuk dalamnja hukum bukti–dan hukum atjara pidana;
j. Pengaturan susunan kehakiman federal;
k. Pugas dan kekuasaan pendaftaran tanah;
l. Pengembalian perhubungan-hukum ekonomi;
m. Ganti-rugi kerugian perang;
n. Mengatur dan mendjalankan tugas polisi bersangkutan dengan pokok2 penjelenggaraanpemerintahan federal; Pendidikan pegawai atasan polisi; Mengadakan persediaan2 untuk memadjukan ketjakapan teknik dan daja-guna kepolisian Republik Indonesia Serikat; Mengadakan tindakan2 untuk memadjukan kerdjasama jang tepat, dimana perlu, dalam pekerdjaan pelbagai alat-perlengkapan polisi;
o. Hal mata-uang, hal uang dan hal bank, dan djuga pengaturan devisen;
p. Pengaturan padjak perseroan;
q. Pengaturan padjak kekajaan;
r. Pengaturan padjak pendapatan untuk hal2 istimewa jang ditentukan undang-undang federal;
s. Pengaturan impor dari dan ekspor keluar negeri, termasuk bea-masuk dan bea-keluar dan djuga penentuan daerah-bea;
t. Pengaturan bea meterai;
u. Pengaturan tjukai, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
v. Monopoli2 pemerintah;
w. Hubungan2 luar negeri, hak2 dan kewadjiban2 terhadap pemerintah2 luar-negeri, dan djuga pada umumnja segala pokok jang mempunjai hubungan rapat dengan perhubungan dengan luar-negeri, (sedang dalam perhubungan itu Republik Indonesia Serikat harus seluruhnja bertindak);
x. Pertahanan negeri, termasuk hal mengatur hukum pidana dan hukum patuh-taat ketentaraan, madi dan zahiri, dan susunan kehakiman jang bersangkutan dengan itu, dan djuga mengatur dan mengumumkan keadaan perang dan keadaan darurat perang;
y. Institut dan organisasi ilmu-pengetahuan jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
z. Pemeliharaan monumen dan perlindungan alam jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
A. Pengumpulan bahan2 statistik dan dokumen jang penting bagi Republik Indonesia seluruhnja;
B. Pengaturan dan tindakan2 sosial jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
C. Memberikan pedoman2 tentang kedudukan-hukum kepegawaian pemerintah, supaja sedapat-dapatnja didjamin kesesuaian dalam peraturan2 jang bersangkutan;
D. Pengaturan pengadjaran tinggi dan djalan pengadjaran akademi jang berhubungan dengan itu, termasuk pedoman2 tentang pendidikan2 jang memberi hak untuk masuk udjian2 akademi, dan akibat sipil idjazah pengadjaran tinggi;
E. Pedoman2 tentang penerangan dan penjiaran radio, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
F. Aturan2 umum tentang pengawasan atas impor dan djuga tentang pengudjian pilem2;
G. Pedoman2 umum tentang politik agraria, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
H. Menolak penjakit menular;
I. Perniagaan, keradjinan, pertanian, penternakan perikanan dan urusan2 ekonomi jang lain diantaranja termasuk penjediaan makanan, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
J. Perhubungan lalu-lintas, sekadar lebih penting dari pada bagi satu daerah-bagian sadja, dan djuga pemanduan dan penerangan pantai;
K. Penerbangan dan metereologi;
L. Topografi dan hidrografi;
M. Pengawasan dilaut;
N. Pemeliharaan pelabuhan2 dan sungai2, sekadar penting bagi peladjaran antarnegara;
O. Urusan pos, telgram dan telpon, sekadar Republik Indonesia Serikat jang menjediakan kebutuhan2nja;
P. Pengaturan pertambangan;
Q. Perundang-undangan umum tentang tenaga air dan listrik, dan djuga pembangunan dan eksplotasi perusahaan2 tenaga air jang ditentukan oleh federasi;
R. Hal tera.

PIAGAM-PERSETUDJUAN
antara Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg) tentang rentjana Kontitusi Republik Indonesia Serikat.
Pada hari Sabtu tanggal dua-puluh sembilan bulan Oktober tahun seribu sembilan-ratus empatpuluh sembilan kami Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg) jang melangsungkan persidangan kami di Scheveningen.
Setelah mempertimbangkan dan menjetudjui pikiran2 ketatanegaraan jang disusun oleh kedua Panitia Ketatanegaraan kami dalam beberapa persidangan bersama di Scheveningen dan ‘s Gravenhage semendjak bulan Agustus sampai achir bulan Oktober tahun 1949; Dengan mendjundjung tinggi segala putusan kebulatan jang diambil dalam Konperensi Inter- Indonesia dalam sidangnja dikota Jogjakarta dan Djakarta dalam bulan Djuli dan Agustus 1949; Setelah mempeladjari dan mempertimbangkan rentjana Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu, maka kami Menjatakan bahwa kami menjetudjui naskah Undang-Undang Dasar Peralihan bernama Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang dilampirkan pada Piagam-Persetudjuan ini. Kemudian dari pada itu maka untuk membuktikan itu kami kedua Delegasi dengan bersaksikan Tuhan Jang Maha-Esa terhadap sikap-sutji dan kesungguhan-keinginan Bangsa dan Tanah Air Indonesia Serikat membubuhkan tanda-tangan parap kami pada Piagam-Persetudjuan ini:
a. Untuk Republik Indonesia, Pemimpin Delegasi Republik Indonesia (Drs. Moh. Hatta)
b Untuk Daerah2-Bagian jang bekerdja-sama dalam perhubungan B.F.O. Utusan Kalimantan Barat (Sultan Hamid II) Ketua B.F.O. Utusan Indonesia Timur (Ide Anak Agoeng Gde Agoeng) Wakil Ketua B.F.O. pertama Utusan Madura (Dr. Soeparmo) Wakil Ketua B.F.O. kedua Utusan Bandjar (A.A. Rivai) Utusan Bangka (Saleh Achmad) Utusan Belitung (K.A. Moh. Joesoef) Utusan Dajak Besar (Mochran Bin Hadji Moh. Ali) Utusan Djawa Tengah (Dr. r. Sudjito) Utusan Djawa Timur (R. Tg. Djuwito) Utusan Kalimantan Tenggara (M. Jamani) Utusan Kalimantan Timur (Adji Pangeran Sosronegoro) Utusan Pasundan (Mr. R. Tg. Djumhana Wiriaatmadja) Utusan Riau (Radja Mohammad) Utusan Sumatera Selatan (Abdul Malik) Utusan Sumatera Timur (Radja Kaliamsjah Sinaga)











UNDANG – UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
 


                                                                                               







TUGAS QUIS KELAS III/A-2
Dosen Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 7 TAHUN 1950
TENTANG
PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang : a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
b. bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi;
d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
e. bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara jang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;

Mengingat : 1. pasal 190, pasal 127 bab a dan pasal 191 ajat 2 Konstitusi;
2. Mengingat pula: Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;

DENGAN PERSETUDJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAN SENAT

MEMUTUSKAN:
 Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:

Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.

BAB I
Negara Republik Indonesia

BAGIAN I
Bentuk negara dan kedaulatan

Pasal 1
1.              Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2.              Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.

BAGIAN II
Daerah negara

Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.
BAGIAN III
Lambang dan bahasa negara

Pasal 3
1.              Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera Sang Merah Putih.
2.              Lagu kebangsaan ialah lagu "Indonesia Raja".
3.              Meterai dan lambang negara ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah Bahasa Indonesia.

BAGIAN IV
Kewarga-negaraan dan penduduk negara.

Pasal 5
1.              Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur oleh Undang-undang.
2.              Kewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang.
Undang-undang mengatur akibat-akibat kewarganegaraan terhadap isteri orang jang telah diwarga-negarakan dan anak-anaknja jang belum dewasa.

Pasal 6
Penduduk Negara ialah mereka jang diam di Indonesia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

BAGIAN V
Hak-hak kebebasan-kebebasan dasar manusia

Pasal 7
1.              Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
2.              Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh undang-undang.
3.              Sekalian orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
4.              Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.

Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.

Pasal 9
1.              Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
2.              Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan djika ia warga-negara atau penduduk kembali kesitu.

Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.

Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau menghina.

Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.

Pasal 13
1.              Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuh-nja mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan, kewadjiban-kewadjibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
2.              Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan-aturan hukum jang berlaku.

Pasal 14
1.              Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
2.              Tiada seorang diutjapkan boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
3.              Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik sitersangka.

Pasal 15
1.              Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
2.              Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.

Pasal 16
1.              Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
2.              Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal-hal jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.

Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu gugat, selainnja dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan dan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsjafan batin dan pikiran.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang.

Pasal 21
Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undang-undang.

Pasal 22
1.              Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tulisan.
2.              Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak memadjukan permohonan kepada penguasa.

Pasal 23
1.              Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.
2.              Setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap djabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam djabatan-djabatan pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 24
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut-serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara.

Pasal 25
1.              Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warga-negara dalam sesuatu golongan rakjat.
2.              Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.

Pasal 26
1.              Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.              Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
3.              Hak milik itu adalah funksi sosial.

Pasal 27
1.              Pentjabutan hal milik untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.
2.              Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum; maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan-aturan itu.

Pasal 28
1.              Setiap warga-negara, sesuai dengan ketjakapannja, berhak atas pekerdjaan, jang lajak bagi kemanusiaan.
2.              Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat-sjarat perburuhan jang adil.
3.              Setiap orang jang melakukan pekerdjaan jang sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas pengupahan jang sama dan atas perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baiknja.
4.              Setup orang jang melakukan pekerjaan, berhak atas pengupahan adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia.

Pasal 29
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi dan memperdjoangkan kepentingannja.

Pasal 30
1.              Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat pengadjaran.
2.              Memilih pengadjaran jang diikuti, adalah bebas.
3.              Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

Pasal 31
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan djuga untuk pengadjaran partikelir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan undang-undang.

Pasal 32
Setiap orang jang didaerah Negara harus patuh kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa-penguasa.

Pasal 33
Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang diterangkan dalam bagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesedjahteraan dalam suatu masjarakat jang demokratis.

Pasal 34
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.

BAGIAN VI
Azas-azas dasar

Pasal 35
Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan berkala jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun menurut tiara jang djuga mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.

Pasal 36
Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan pendjaminan sjarat-sjarat perburuhan dan keadaan-keadaan perburuhan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan djanda-djanda dan anak-jatim-piatu.

Pasal 37
1.              Penguasa terus-menerus rnenjelenggarakan usaha untuk meninggikan kemakmuran rakjat• dan berkewadjiban senantiasa mendjamin bagi setiap orang deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.
2.              Dengan tidak mengurangi pembatasan jang ditentukan untuk kepentingan umum dengan peraturan-peraturan undang-undang, maka. kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat dan ketjakapan masing-masing untuk turut-serta dalam perkembangan sumber-sumber kemakmuran negeri.
3.              Penguasa mentjegah adanja organisasi-organisasi jang bersifat monopoli partikelir jang merugikan ekonomi nasional menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 38
1.              Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.              Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.
3.              Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.

Pasal 39
1.              Keluarga berhak atas perlindungan oleh masjarakat dan Negara.
2.              Fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.

Pasal 40
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan mendjundjung azas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.

Pasal 41
1.              Penguasa wadjib memadjukan perkembangan rakyat baik rohani maupun djasmani.
2.              Penguasa teistimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta-huruf.
3.              Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas dasar memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang sama terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam djam peladjaran untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid-murid.
4.              Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewadjiban beladjar jang umum.
5.              Murid-murid sekolah partikelir jang memenuhi sjarat-sjarat kebaikan-kebaikan menurut undang-undang bagi pengadjaran umum, sama haknja dengan hak murid-murid sekolah umum.

Pasal 42
Penguasa senantiasa berusaha dengan sungguh-sungguh memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat.

Pasal 43
1.              Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.
2.              Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.
3.              Penguasa memberi perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan pesekutuan agama jang diakui.
Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada pedjabat-pedjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
4.              Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis.

BAB II
Alat-alat perlengkapan negara

Ketentuan umum
Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah:
a.              Presiden dan Wakil Presiden;
b.              Menteri-menteri;
c.              Dewan Perwakilan Rakjat;
d.              Mahkamah Agung;
e.              Dewan Pengawas Keuangan.

BAGIAN I
Pemerintah

Pasal 45
1.              Presiden ialah Kepala Negara.
2.              Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
3.              Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
4.              Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari andjuran jang dimadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
5.              Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia jang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.

Pasal 46
1.              Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah.
2.              Pemerintah berkedudukan di Djakarta, ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.

Pasal 47
Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku djabatan, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) menurut tjara agamanja dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat, sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan chusus sekalian penghuni Negara.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) Republik Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) jang baik".

Pasal 48
Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil-Presiden sampai habis waktunja.

Pasal 49
Jang dapat diangkat mendjadi Menteri jalah warga-negara Indonesia jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut haknya untuk dipilih.

Pasal 50
Presiden membentuk Kementerian-kementerian

Pasal 51.
1.              Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.
2.              Sesuai dengan andjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanja mendjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri jang lain.
3.              Sesuai dengan andjuran pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin Kementerian masing-masing.
Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu kementerian.
4.              Keputusan-keputusan Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam ajat 2 atau 3 pasal ini ditandatangani serta oleh pembentuk Kabinet.
5.              Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan Presiden.

Pasal 52
1.              Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri jang ditundjuk oleh Dewan Menteri.
2.              Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus masuk tugasnja.

Pasal 53
Sebelum memangku djabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) dihadapan Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri".

Pasal 54
Gadji Presiden, gadji Wakil-Presiden dan gadji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain-lain, diatur dengan undang-undang.

Pasal 55
1.              Djabatan Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia,
2.              Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak langsung turut-serta dalam ataupun mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah autonoom dari Indonesia.
3.              Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia, ketjuali surat-surat utang umum.
4.              Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan djabatannja.

BAGIAN II
Dewan Perwakilan Rakjat

Pasal 56
Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua pasal 58.

Pasal 57
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia jang memenuhi sjarat-sjarat dan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 58
1.              Golongan-golongan ketjil Tionghoa, Eropah dan Arab akan mempunjai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan berturut-turut sekurang-kurangnya 9, 6 dan 3 Anggauta.
2.              Djika djumlah-djumlah itu tidak tertjapai dengan pemilihan menurut undang-undang termaksud dalam pasal 57, maka Pemerintah Republik Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan ketjil itu. Djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 56 ditambah dalam hal itu djika perlu dengan djumlah pengangkatan-pengangkatan itu.

Pasal 59
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih untuk masa empat tahun. Mereka meletakkan djabatannya bersama-sama dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 60
Jang boleh menjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat ialah warga-negara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknya untuk dipilih telah ditjabut.

Pasal 61
1.              Keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan djabatan Presiden, Wakil-Presiden, Djaksa Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djabatan-djabatan lain jang ditentukan dengan undang-undang.
2.              Seorang Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat jang merangkap mendjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau kewajibannja sebagai Anggauta badan tersebut selama ia memangku djabatan Menteri.
3.              Anggauta Angkatan Perang dalam dinas aktif jang menerima keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan sendirinya mendjadi non-aktif selama keanggautaan itu. Setelah berhenti mendjadi Anggauta, ia kembali dalam dinas-aktif lagi.

Pasal 62
1.              Dewan Perwakilan Rakjat memilih dari, antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden.
2.              Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh Anggauta jang tertua umurnja.

Pasal 63
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (meratakan keterangan) dihadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut tjara agamanja sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan jang lain berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa".

Pasal 64
Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat Ketua memberi kesempatan berbitjara kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininja.

Pasal 65
1.              Dewan Perwakilan Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menganggap hal itu perlu.
2.              Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 66
1.              Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum ketjuali djika Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya sepuluh Anggauta menuntut hal itu.
2.              Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
3.              Tentang hal-hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 67
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat setiap waktu boleh meletakkan djabatannja.
Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.

Pasal 68
Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat-rapatnya di Djakarta ketjuali djika dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.

Pasal 69
1.              Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanja; Anggauta-anggauta mempunyai hak menanja.
2.              Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan jang pemberiannja dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.

Pasal 70
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidiki (enquete), menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 71
Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat begitu pula Menteri-menteri tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja dalam rapat atau jang dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka dengan itu mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat supaja dirahasiakan.

Pasal 72
1.              Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu dengan mereka jang menundjuknja sebagai anggauta.
2.              Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal jang mengenai dirinja sendiri.

Pasal 73
Gadji Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, tundjangan-tundjangan jang akan diberikan kepada Anggauta-anggauta dan mungkin djuga kepada Ketua, begitu pula biaja perdjalanan-4an penginapan jang harus didapatnja, diatur dengan undang-undang.

Pasal 74
1.              Sekalian orang jang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakjat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang dibitjarakan dalam rapat itu, ketjuali djika madjelis ini memutuskan lain, ataupun djika kewadjiban, merahasiakan itu dihapuskan.
2.              Hal itu berlaku djuga terhadap Anggauta-anggauta, Menteri-menteri dan pegawai-pegawai jang mendapat tahu dengan tjara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.

Pasal 75
1.              Dewan Perwakilan Rakjat tidak boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadir lebih dari seperdua djumlah anggauta-sidang.
2.              Sekedar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.
3.              Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggautanya, usul itu dianggap ditolak, atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat jang berikut.
Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
4.              Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.

Pasal 76
Dewan Perwakilan Rakjat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannja.

Pasal 77
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 138, maka untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun dengan pemilihan menurut undang-undang, Dewan Perwakilan Rakjat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Republik Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggauta-anggauta. Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pertimbangan Agung.

BAGIAN III
Mahkamah Agung

Pasal 78
Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang.

Pasal 79
1.              Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Mahkamah Agung diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.
2.              Undang-undang dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta anggauta Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
3.              Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh undang-undang.
4.              Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

BAGIAN IV
Dewan Pengawas Keuangan

Pasal 80
Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 81
1.              Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Pengawas Keuangan diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pengangkatan itu adalah seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat jang berikut.
2.              Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta diberhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
3.              Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang.
4.              Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.

BAB III
Tugas alat-alat perlengkapan negara

BAGIAN I
Pemerintahan

Pasal 82
Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaja Undang-undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan lain didjalankan.

Pasal 83
1.              Presiden dan Wakil-Presiden tidak dapat diganggu-gugat.
2.              Menteri-menteri bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan, Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri.

Pasal 84
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat.
Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru dalam 30 hari.

Pasal 85
Sekalian keputusan I residen djuga jang mengenai kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda tangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 45 ajat ke-empat dan pasal 51 ajat ke-empat.

Pasal 86
Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 87
Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang diadakan dengan undang-undang.

Pasal 88
Peraturan pokok mengenai perhubungan didarat, laut dan udara ditetapkan dengan undang-undang.

BAGIAN II
Perundang-undangan

Pasal 89
Ketjuali apa jang ditentukan dalam pasal 140 maka kekuasaan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 90
1.              Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan -Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.
2.              Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Pemerintah.

Pasal 91
Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang jang dimadjukan oleh Pemerintah kepadanja.

Pasal 92
1.              Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.
2.              Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden.

Pasal 93
Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan memadjukan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada Presiden.

Pasal 94
1.              Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
2.              Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan, menjatakan keberatannja jang tak dapat dihindarkan.
3.              Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.

Pasal 95
1.              Sekalian usul undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
2.              Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat.

Pasal 96
1.              Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penjelenggaraan-pemerintahan jang karena keadaan-keadaan jang mendesak perlu diatur dengan segera.
2.              Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan dan deradjat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.

Pasal 97
1.              Peraturan-peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat selambat-lambatnya pada sidang tang berikut jang merundingkan peraturan ini menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
2.              Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
3.              Djika undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja - baik jang dapat dipulihkan maupun jang tidak - maka undang-undang mengadakan tindakan-tindakan jang perlu tentang itu.
4.              Djika peraturan jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat jang lalu.

Pasal 98
1.              Peraturan-peraturan penjelenggara undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanja ialah peraturan Pemerintah.
2.              Peraturan Pemerintah dapat mengantjamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-aturannja.
Batas-batas hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang.

Pasal 99
1.              Undang-undang dan peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur selandjutnya pokok-pokok jang tertentu jang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.
2.              Undang-undang dan peraturan Pemerintah jang bersangkutan memberikan aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan demikian.

Pasal 100
1.              Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunja undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah.
2.              Pengundangan, terdjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk kekuatan mengikat.

BAGIAN III
Pengadilan

Pasal 101
1.              Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-mata masuk perkara jang diadili oleh pengadilan-pengadilan jang diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2.              Mengangkat dalam djabatan pengadilan jang diadakan dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang, didasarkan semata-mata pada sjarat kepandaian, ketjakapan dan kelakuan tak-bertjela jang ditetapkan dengan undang-undang.
Memberhentikan, memetjat untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja boleh dalam hal-hal jang ditentukan dengan undang-undang.

Pasal 102
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum atjara perdata dan hukum atjara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum ketjuali djil pengundng-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.

Pasal 103
Segala tjampur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan jang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, ketjuali djika di-idzinkan. oleh undang-undang.

Pasal 104
1.              Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannja dan dalam perkara hukuman menjebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.
2.              Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian jang ditetapkan oleh- undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum.
Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari peraturan ini.
3.              Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.

Pasal 105
1.              Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.
2.              Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan jang lain, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
3.              Dalam hal-hal jang ditundjuk dengan undang-undang, terhadap keputusan-keputusan jang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.

Pasal 106
1.              Presiden, Wakil-Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua, dan Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djuga pegawai-pegawai, anggauta-anggauta madjelis-madjelis tinggi dan pedjabat-pedjabat lain jang ditundjuk dengan undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran jabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan undang-undang dan jang dilakukannja dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang.
2.              Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara pidana; sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan jang tertentu hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
3.              Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara jang mengenai peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan undang-undang itu.

Pasal 107
1.              Presiden mempunjai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh keputusan pengadilan.
Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat.
2.              Djika hukuman mati didjatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk memberi grasi.
3.              Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.

Pasal 108
Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum tata-usaha diserahkan kepada pengadilan jang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi djika demikian seboleh-bolehnja dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.

BAGIAN IV
Keuangan

Babakan 1
Hal uang

Pasal 109
1.              Diseluruh daerah Republik Indonesia hanja diakui sah alat-alat pembajar jang aturan-aturan pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang.
2.              Satuan-hitung untuk menjatakan jang alat-alat pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang.
3.              Undang-undang mengakui sah alat-alat pembajar baik hingga djumlah jang tak terbatas maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu.
4.              Pengeluaran alat-alat pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank-Sirkulasi.

Pasal 110
1.              Untuk Indonesia ada satu Bank-Sirkulasi.
2.              Penundjukan sebagai Bank-Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan undang-undang.

Babakan 2
Urusan Keuangan - Anggaran - Pertanggungan djawab - Gadji.

Pasal 111
1.              Pemerintah memegang urusan umum keuangan.
2.              Keuangan negara dipimpin dan dipertanggung-djawabkan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 112
1.              Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung-djawab tentang keuangan negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
2.              Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 113
Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dan ditundjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.

Pasal 114
1.              Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
2.              Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali djika dimadjukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 115
1.              Anggaran terdiri dari bagian-bagian jang masing-masing sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, jaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan-pendapatan.
Bab-bab terbagi dalam pos-pos.
2.              Untuk tiap-tiap kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
3.              Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
4.              Dengan undang-undang dapat di-izinkan permindahan.

Pasal 116
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung-djawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan-aturan jang diberikan dengan undang-undang.

Pasal 117
Tidak diperkenankan r!iemungut padjak, bea dan tjukai untuk kegunaan kas negara, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.

Pasal 118
1.              Pindjaman uang atas tanggunan Republik Indonesia tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2.              Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan biljet-biljet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.

Pasal 119
1.              Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan ketentuan-ketentuan chusus, gadji-gadji dan lain-lain pendapatan anggauta madjelis-madjelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang dan menurut azas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.
2.              Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat 1 kepada alat-alat perlengkapan lain jang berkuasa.
3.              Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.

BAGIAN V
Hubungan luar negeri

Pasal 120
1.              Presiden mengadakan dan mengesahkan perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan Negara-negara lain.
Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetudjui dengan undang-undang.
2.              Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa undang-undang.

Pasal 121
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia kedalam organisasi-organisasi antara negara.

Pasal 122
Pemerintah berusaha memetjahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain dengan djalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antara negara.

Pasal 123
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.

BAGIAN VI
Pertahanan negara dan keamanan umum

Pasal 124
Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga-negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnja.
Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan pengetjualiannya.

Pasal 125
1.              Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara Republik Indonesia.
Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka jang wadjib masuk Angkatan Perang.
2.              Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan wadjib-militer.

Pasal 126
1.              Pemerintah memegang urusan pertahanan.
2.              Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan pada umumnja.

Pasal 127
1.              Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
2.              Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang dibawah pimpinan seorang Panglima Besar.
3.              Opsir-opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 128
Presiden tidak menjatakan perang, melainkan djika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 129
1.              Dengan tjara dan dalam hal-hal jang akan ditentukan dengan undang-undang, Presiden dapat menjatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanja dalam keadaan bahaja, bilamana ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
2.              Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaja dan akibat-akibat pernjataan demikian itu dan seterusnja menetapkan bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnnja atau sebagian beralih kepada kuasa Angkatan Perang, dan bahwa penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan Perang.

Pasal 130
Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian jang diatur dengan undang-undang.

BAB IV
Pemerintah Daerah dan Daerah-daerah Swapradja

Pasal 131
1.              Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil jang berhak mengurus rumah tangganja sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dan dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
2.              Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganja sendiri.
3.              Dengan undang-undang dapat diserahkan penjelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah jang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganja.

Pasal 132
1.              Kedudukan daerah-daerah Swapradja diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannja harus diingat pula ketentuan dalam pasal 131, dasar-dasar permusjawaratan dan perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
2.              Daerah-daerah Swapradja yang ada tidak dapat dihapuskan atau diperketjil bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang jang menjatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan dan pengetjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.
3.              Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan jang dimaksud dalam ajat 1 dan tentang mendjalankannja diadili oleh badan pengadilan jang dimaksud dalam pasal 108.

Pasal 133
Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 132 maka peraturan-peraturan jang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa penjabat-pendjabat daerah bagian dahulu jang tersebut dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan pendjabat-pendjabat jang demikian pada Republik Indonesia.

BAB V
Konstituante

Pasal 134
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.

Pasal 135
1.              Konstituante terdiri dari sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil.
2.              Anggauta-anggauta Konstituante dipilih oleh warga-negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan tjara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
3.              Ketentuan-ketentuan dalam pasal 58 berlaku buat konstituante dengan pengertian bahwa djumlah-djumlah wakil itu dua kali lipat.

Pasal 136
Jang ditetapkan dalam pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ajat 3 dan 4, dan pasal 76 berlaku demikian djuga bagi Konstituante.

Pasal 137
1.              Konstituante tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan Undang-undang Dasar baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggauta sidang.
2.              Undang-undang Dasar baru berlaku, djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah suara Anggauta jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
3.              Apabila Konstituante sudah menerima rantjangan Undang-undang Dasar, maka dikirimkannja rantjangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah mengesahkan rantjangan itu dengan segera.
Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.

Pasal 138
1.              Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menurut aturan-aturan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka Konstituante merangkap mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat jang tersusun menurut aturan-aturan jang dimaksud dalam pasal tersebut.
2.              Pekerdjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakjat, jang karena ketentuan dalam ajat I pasal ini mendjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih oleh Konstituante diantara Anggauta-anggautanja dan jang bertanggungdjawab kepada Konstituante.

Pasal 139
1.              Badan Pekerdja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggauta merangkap Ketua dan sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar alas perhitungan setiap 10 Anggauta Konstituante mempunjai seorang wakil.
2.              Pemilihan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja jang bukan Ketua dilakukan menurut aturan-aturan jang ditentukan dengan undang-undang.
3.              Badan Pekerdja memilih dari antaranja seorang atau beberapa orang Wakil Ketua. Aturan dalam pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
4.              Anggauta-anggauta Badan Pekerdja sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) di hadapan Ketua Konstituante menurut tjara agamanja, jang bunjinja sebagaimana jang ditentukan dalam pasal 63.

BAB VI
Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

BAGIAN I
Perubahan

Pasal 140
1.              Segala usul untuk mengubah Undang-undang Dasar ini menundjuk dengan tegas perubahan jang diusulkan.
Dengan undang-undang dinjatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnja.
2.              Usul perubahan Undang-undang Dasar, jang telah dinjatakan dengan undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat Presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar, jang terdiri dari Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Sementara dan Anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat jang tidak mendjadi Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Sementara.
Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Sementara mendjadi Ketua dan Wakil-Ketua Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.
3.              Jang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75, 91, 92 dan 94 berlaku demikian djuga bagi Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.
4.              Pemerintah harus dengan segera mengesahkan rantjangan perubahan Undang-undang Dasar jang telah diterima oleh Madjelis Perubahan Undang-undang Dasar.

Pasal 141
1.              Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran.
2.              Naskah Undang-undang Dasar jang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnja, bagian-bagian tiap-tiap bab dan pasal-pasalnja diberi nomor berturut dan penundjukan-penundjukkannja diubah.
3.              Alat-alat perlengkapan berkuasa jang sudah ada dan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan jang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Undang-undang Dasar mulai berlaku, dilandjutkan sampai diganti dengan jang lain menurut Undang-undang Dasar, ketjuali djika melandjutkannja itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang Dasar jang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan-tindakan penglaksanaan jang lebih landjut.

BAGIAN II
Ketentuan-ketentuan peradilan

Pasal 142
Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha jang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak ditjabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-undang Dasar ini.

Pasal 143
Sekadar hal itu belum ternjata dari ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik Indonesia jang mana akan mendjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan jang mendjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17 Agustus 1950, ja'ni atas dasar perundang-undangan jang masih tetap berlaku karena pasal 142.

Pasal 144
Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang jang tersebut dalam pasal 5 ajat 1, maka jang sudah mendjadi warga-negara Republik Indonesia ialah mereka jang menurut atau berdasar atas Persetudjuan perihal pembagian warganegara jang dilampirkan kepada Persetudjuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka jang kebangsaannja tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, jang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah mendjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-undangan Republik Indonesia jang berlaku pada tanggal tersebut.

BAGIAN III
Ketentuan penutup

Pasal 145
Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau beberapa panitia jang diangkatnja, untuk mendjalankan tugas sesuai dengan petundjuk-petundjuknja, bekerdja mengichtiarkan, supaja pada umumnja sekalian perundang-undangan jang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Undang-undang Dasar.

Pasal 146
Segera sesudah Undang-undang Dasar berlaku Pemerintah mewudjudkan pembentukan aparatur Negara jang bulat untuk melaksanakan pokok-pokok dari Undang-undang Dasar jang merupakan djiwa perdjuangan nasional dengan djalan menjusun kembal tenaga-tenaga jang ada.

Pasal II
1.              Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari tanggal 17 Agustus 1950.
2.              Djikalau dan sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat 1 sudah dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik Indonesia, sekaliannja atas dasar ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.


Disahkan Di Djakarta
Pada Tanggal 15 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO

PERDANA MENTERI,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO

Diumumkan Di Djakarta
Pada Tanggal 15 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO









                                                                                



UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA AMANDEMEN I

 


                                                                                               







TUGAS QUIS KELAS III/A-2
Dosen Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA











Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
  • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
  • Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
  • Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I – BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1.  Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal-3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-g  aris besar dari pada haluan negara.
BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
  1.  Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
    *
2.      Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, ataupun berjanji dengan sungguh – sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat *
Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*

BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
  1.  Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.


BAB V – KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
  1.  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.*
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *

BAB VI – PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
  1.  Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.*
  3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.



BAB VIII – HAL KEUANGAN
Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
  
BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
  1.  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X – WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB XI – AGAMA
Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII – PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII – PENDIDIKAN
Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia

BAB XIV – KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV – BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.


Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI – PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.








                                                                                



UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA AMANDEMEN I & II
 


                                                                                               







TUGAS QUIS KELAS III/A-2
Dosen Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA











Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
  • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
  • Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
  • Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I – BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1.  Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal-3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
  1.  Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
    *
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*
1.      Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, ataupun berjanji dengan sungguh – sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*


Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*

BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
  1.  Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V – KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
  1.  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *

BAB VI – PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang. **
BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
  1.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun. **

Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. *
  5. Dalman hal rancangan undang – undang yang telah disetuhui bersama tesebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang –undang tersebut disetujui, rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang –undang dan wajib diundangkan.**
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. **


Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.**

BAB VIII – HAL KEUANGAN
Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
  
BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
  1.  Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IX – WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.**


BAB X – WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA – HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**
Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia. **
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. **
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
**
Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun. **
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah. **
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis. **

BAB XI – AGAMA
Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII – PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung. **
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **

BAB XIII – PENDIDIKAN
Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV – KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV – BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**

BAB XVI – PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.






           


                                                                                



UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA AMANDEMEN I, II & III
 


                                                                                               







TUGAS QUIS KELAS III/A-2
Dosen Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA











Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
  • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
  • Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
  • Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I – BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1.  Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.***
  3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum.***
BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal-3
BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah Undang – Undang Dasar.***
2.      Majelis Permusyawaratan Rakyatmelantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***

Pasal 4
  1.  Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.      Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***
2.      Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

Pasal 6A
1.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***
2.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parti politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***
3.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dali lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***
4.      Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang – undang.***
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
Pasal 7B
1.      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiyanatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
2.      Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.      Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***
4.      Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil – adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu deterima oleh Mahkamah Konstitusi.***
5.      Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.***
6.      Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.***
7.      Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhrntian Presiden dan /atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat.***
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***
Pasal 8
1.      Jika Presiden mangkat, berhenti,diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.***
2.      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
    *
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*
1.      Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, ataupun berjanji dengan sungguh – sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
1.      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2.      Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang – undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang – undang.***
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*


Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*

BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
  1.  Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V – KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
  1.  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *
  4. Pembentukan , pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang – undang.***

BAB VI – PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang. **
BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
  1.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun. **

Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. *
  5. Dalman hal rancangan undang – undang yang telah disetuhui bersama tesebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang –undang tersebut disetujui, rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang –undang dan wajib diundangkan.**
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. **


Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.**

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1.      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih disetiap provinsi melalui pemilihan umum.***
2.      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.      Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
4.      Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatu dengan undang – undang.***
Pasal 22D
1.      Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.***
2.      Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta membetikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang – undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.***
3.      Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam undang – undang.***
BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.***
2.      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***
3.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.***
4.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangn.***
5.      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang – undang.***


BAB VIII – HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.      Anggota pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keungangan negara ditetapkan setiap tahun dangan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.***
2.      Rancangan undang – undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.***
3.      Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belaja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang.***
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang – undang
Pasal 23C
Hal – hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang – undang.***

BAB VIIIA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23D
1.      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.***
2.      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***
3.      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang – undang.***
Pasal 23E
1.      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2.      Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.***
Pasal 23F
1.      Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.***
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang – undang.***
BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
  1.  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***
Pasal 24A
1.      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.***
2.      Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil profesional, dan berpengalaman dibidang hukum.***
3.      Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.***
4.      Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***
5.      Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya.***
Pasal 24B
1.      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.***
2.      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.***
3.      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
4.      Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial ddiatur dengan undang – undang.
Pasal 24C
1.      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutus pembubaran parti politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.***
2.      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang – Undang Dasar.***
3.      Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing – masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang dari Presiden.***
4.      Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dan oleh hakim konstitusi.***
5.      Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.***
6.      Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang – ungang.***

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IX – WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.**


BAB X – WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA – HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**
Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia. **
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. **
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
**
Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun. **
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah. **
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis. **

BAB XI – AGAMA
Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII – PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung. **
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **

BAB XIII – PENDIDIKAN
Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.


BAB XIV – KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV – BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**

BAB XVI – PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.






           


                                                                                



UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA AMANDEMEN I, II, III, & IV
 


                                                                                               







TUGAS QUIS KELAS III/A-2
Dosen Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA









Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
  • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
  • Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 
  • Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I – BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1.  Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.***
  3. Negara Indonesia adalah Negara Hukum.***
BAB II – MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.****
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
  2. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal-3
BAB III – KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah Undang – Undang Dasar.***
2.      Majelis Permusyawaratan Rakyatmelantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***
Pasal 4
  1.  Presiden berhak mengajukan rancangan undang – undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.      Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***
2.      Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***

Pasal 6A
1.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***
2.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parti politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***
3.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dali lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***
4.      Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****




Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
Pasal 7B
1.      Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiyanatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
2.      Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.      Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***
4.      Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil – adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu deterima oleh Mahkamah Konstitusi.***
5.      Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.***
6.      Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.***
7.      Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhrntian Presiden dan /atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat.***

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***
Pasal 8
1.      Jika Presiden mangkat, berhenti,diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.***
2.      Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***
3.      Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.****
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
    *
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*
1.      Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, ataupun berjanji dengan sungguh – sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
1.      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****
2.      Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang – undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang – undang.***
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.****

BAB IV – DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.****
BAB V – KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
  1.  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. *
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. *
  4. Pembentukan , pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang – undang.***

BAB VI – PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang. **
BAB VII – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
  1.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. **
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. **
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun. **
Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. *
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. *
  5. Dalman hal rancangan undang – undang yang telah disetuhui bersama tesebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang –undang tersebut disetujui, rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang –undang dan wajib diundangkan.**
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. **
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. **


Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.**

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1.      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih disetiap provinsi melalui pemilihan umum.***
2.      Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.      Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
4.      Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatu dengan undang – undang.***
Pasal 22D
1.      Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.***
2.      Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta membetikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang – undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.***
3.      Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam undang – undang.***
BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1.      Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.***
2.      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***
3.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.***
4.      Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangn.***
5.      Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***
6.      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang – undang.***

BAB VIII – HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.      Anggota pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keungangan negara ditetapkan setiap tahun dangan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.***
2.      Rancangan undang – undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.***
3.      Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belaja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang.***
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.****
Pasal 23C
Hal – hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang – undang.***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.****

BAB VIIIA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23D
1.      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.***
2.      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***
3.      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang – undang.***
Pasal 23E
1.      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2.      Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.***
Pasal 23F
1.      Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.***
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang – undang.***
BAB IX – KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
  1.  Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***
3.      Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.****

Pasal 24A
1.      Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.***
2.      Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil profesional, dan berpengalaman dibidang hukum.***
3.      Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.***
4.      Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***
5.      Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya.***
Pasal 24B
1.      Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.***
2.      Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.***
3.      Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
4.      Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial ddiatur dengan undang – undang.
Pasal 24C
1.      Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutus pembubaran parti politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.***
2.      Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang – Undang Dasar.***
3.      Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing – masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang dari Presiden.***
4.      Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dan oleh hakim konstitusi.***
5.      Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.***
6.      Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang – ungang.***
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IX – WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.**


BAB X – WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA – HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**
Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia. **
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. **
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
**
Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun. **
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah. **
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis. **

BAB XI – AGAMA
Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII – PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung. **
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **

BAB XIII – PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.****
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****
5.      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****
Pasal 32
1.      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.****
2.      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****

BAB XIV – KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****
  5. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****

Pasal 34
1.      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.****
2.      Negara   mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****
3.      Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****


BAB XV – BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**

BAB XVI – PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
5.      Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.****

 
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.****
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.****
  1. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
    Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.
    ****