Minggu, 25 Maret 2012

Bentuk badan usaha


BAB 1
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Istilah Badan usaha dalam bahasa sehari-hari bukan lagi hal yang asing di masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan,badan mempunyai makna yang bervariasai,antara lain, badan bisa di artikan sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu hal. Demikian juga,kata usaha mempunyai makna yang bervariasi antara lain, usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan ( dengan maksud mencari untung).Dengan demikian,Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
B. Permasalahan.
1.      Firma.
2.      Koperasi.
3.      BUMN (BAdan Usaha Milik Negara).
4.      PERJAN.
5.      PERUM.
6.      PERSERO.
7.      BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta).
8.      Perusahaan Persekutuan.









BAB II
PEMBAHASAN

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia.
1.FIRMA
A.Pengertian Firma.
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan).
Keberadaan Firma (Fa) sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Tepatnya pengaturan tentang Firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD. Pengertian firma secara sederhana dijabarkan dalam pasal 16 KUHD,yakni,
            “Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalan kan
              perusahaan dengan nama bersama “
Ketentuan pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 18 KUHD. Dalam pasal 17 KUHD disebutkan :
              “Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak,
untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya,tidak termasuk dalam ketentuan diatas.”

Selanjutnya,dalam Pasal 18 KUHD disebutkan :
              “Dalam perseroan, firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.”
Dengan mencermati secara saksama ketiga pasal diatas,pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut :
              Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng
Darirumusan diatas, dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
a. Menyelenggarakan Perusahaan
b. Mempunyai nama bersama
c. Adanya tanggung jawab renteng
d. Pada asasnya tiap-tiap anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga

B.Pendirian Firma
Tata cara pendirian firma, sebagai suatu badan usaha atau perusahaan dijabarkan dalam pasal 22 KUHD yang mengemukakan :
           “ Tiap-tiap perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga.”
Apabila dilihat secara sepintas apa yang dijelaskan dalam pasal 22 KUHD tersebut, pembaca bisa menyimpulkan, pendirian firma secara yuridis formal tidak lah harus dengan akta autentik.
__________________
Lihat: N. E. Algra, H. R. W. Gokkel/Saleh Hadiwinata, dkk. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia. Bandung: Binacipta, 1993, h.1983, h. 139/183.
Cermati kata,ketiadaan akta tidak dapat merugikan pihak ketiga. Hal ini berarti ada kemungkinan firma tidak didirikan dengan akta autentik,firma tersebut diakui keberadaannya. Dengan kata lain, pendirian firma bentuknya bebas, dalam arti dapat didirikan dengan akta ataupun cukup secara lisan

2.Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


3.BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

4.PERJAN (Perusahaan Jawatan).
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
5.PERUM (Perusahaan Umum).
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.


6.PERSERO.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

_______________
Lihat: M. Natzir Said. Perusahaan – perusahaan Pemerintah di Indonesia Ditinjau dari Segi Hukum Perusahaan. Bandung: Alumni, 1985, h.3.
Lihat:Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, ck.III 2008, h.57/74
7.BUMS (BADAN USAHA MILIK SWASTA)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahan Persekutuan.
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
A.Firma.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.


B.Persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
C.Perseroan terbatas.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

__________________
Lihat: Chidir Ali. Yurisprudensi Hukum Dagang di Indonesia 1. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982, h.73
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.






__________________
Lihat:Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, ck.III 2008, h.49

BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN.
1. Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng
2. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
3. Badan Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
4. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
5. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented.
6. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
7. Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.

B.Saran
Untuk dapat lebih mengetahui dan memahami bentuk – bentuk badan hukum bisa juga dengan membaca dan melihat langsung bentuk dari badan hukum itu sendiri. Sehingga tingkat pengetahuan kita lebih mendalam lagi. 

1 komentar: