UNDANG
– UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA (NASKAH ASLI)
TUGAS
QUIS KELAS III/A-2
Dosen
Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAHSUMATERA UTARA
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
- Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
- Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
- Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
BAB I –
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara
Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II –
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu
kota
negara.
- Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal-3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang
Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III –
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
- Presiden
Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
- Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
- Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
- Presiden
ialah orang Indonesia
asli.
- Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden
mengangkat duta dan konsul.
- Presiden
menerima duta negara lain.
Pasal 14
Pesiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan.
BAB IV –
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
- Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan ini
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan
usul kepada pemerintah.
BAB V –
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri
itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
- Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintah.
BAB VI –
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil,
dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII –
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
- Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
- Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Jika
sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
- Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
- Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak
disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi
dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
- Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
- Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII –
HAL KEUANGAN
Pasal 23
- Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
- Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
- Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX –
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X –
WARGA NEGARA
Pasal 26
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI –
AGAMA
Pasal 29
- Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII –
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII –
PENDIDIKAN
Pasal 31
- Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV –
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV –
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
BAB XVI –
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
- Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
TAMBAHAN
- Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945
BAB I BENTUK
DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara
Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini dianggap sebagai
penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh
rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam Majelis
sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.
Yang disebut “golongan-
golongan” ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan lain-lain
badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat
akan adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya
bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikit-sedikitnya, jadi
kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan
persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis
Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak
terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan
menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan
pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan
eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan
untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat
1
Kecuali executive power,
Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative
power dalam negara.
Pasal 6, 7,
8, 9
Telah jelas.
Pasal 10,
11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden
dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala
Negara.
BAB IV DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1
of State yang berwajib memberi Pertirnbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia
sebuah badan penasehat belaka.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Oleh
karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan
mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga.
Daerah Indonesia akan dibagi
dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang
lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat
otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah
administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat
otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun
pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
II. Dalam
territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen
dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau,
dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan
asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia
menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan
negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah
tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19,
20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi
persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun
Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini
mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan
Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa
semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht
Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan
negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa
pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak
akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu,
peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII HAL
KEUANGAN
Pasal 23
Ayat-I memuat hak begrooting
Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran
pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara.
Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata
oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang
berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan
dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat sebagai
bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan
oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat
menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan bahwa dalam
hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih
kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.
Oleh karena penetapan belanja
mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan
yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya, harus
ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Juga tentang hal macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang
itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan
pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli
dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang
diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga
masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga
itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak
teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan
undang-undang.
Berhubung dengan itu, kedudukan
Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas,
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24 dan
25
Kekuasaan kehakiman ialah
kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.
Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang
kedudukan para hakim.
BAB X
WARGANEGARA
Pasal 26
Orang-orang bangsa lain,
misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang
bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah aimya dan
bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27,
30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak
warga negara.
Pasal 28,
29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan
penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya
mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat
bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang
hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1 AGAMA
Pasal 29
Ayat ini menyatakan kepercayaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah
kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh
Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju
kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar
demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah
pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonmian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas
demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang
yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu
harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
Di daerah-daerah yang mempunyai
bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-balk (misalnya
bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan dihormati
dan dipelihara juga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan
sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
TUGAS QUIS KELAS III/A-2
Dosen Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
(Keputusan Pres. RIS 31 Djan. 1950 Nr. 48.(c) LN 50–3) (du. 6 Peb. ’50)
MUKADDIMAH
Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam
perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati-teguh berniat menduduki
hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat. Kini dengan berkat dan rahmat
Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka
demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang
berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa,
peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial. Untuk mewudjudkan
kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan
negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT
Bagian 1 Bentuk
Negara dan Kedaulatan.
Pasal 1
(1) Republik
Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat jalah suatu negara-hukum jang
demokrasi dan berbentuk federasi.
(2) Kekuasaan
berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah bersamasama
dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.
Bagian 2 Daerah Negara.
Pasal 2
Republik Indonesia
Serikat meliputi seluruh daerah Indonesia,
jaitu daerah bersama:
a. Negara
Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam
persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948; Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta; Negara Djawa
Timur; Negara Madura; Negara Sumatera Timur, dengan
pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu berhubungan dengan
Negara Sumatera Timur tetap berlaku; Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan2
kenegaraan jang tegak sendiri; Djawa Tengah; Bangka; Belitung;
Riau; Kalimantan Barat (Daerah istimewa); Dajak Besar; Daerah
Bandjar; Kalimantan Tenggara; dan Kalimantan Timur;
a. dan b. jalah
daerah bagian jang dengan kemerdekaan menentukan nasib sendiri bersatu dalam
ikatan federasi Republik Indonesia Serikat, berdasarkan jang ditetapkan dalam
Konstitusi ini dan lagi c. daerah Indonesia selebihnja jang bukan daerah2-bagian.
Bagian 3 Lambang dan Bahasa Negara.
Pasal 3
(1) Bendera
kebangsaan Republik Indonesia Serikat jalah bendera Sang Merah Putih.
(2) Lagu kebangsaan
jalah lagu "Indonesia Raja".
(3) Pemerintah
menetapkan meterai dan lambang negara.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara
Republik Indonesia Serikat jalah Bahasa Indonesia.
Bagian 4 Kewarga-Negaraan dan Penduduk Negara.
Pasal 5
(1) Kewarga-negaraan
Republik Indonesia Serikat diatur oleh undang-undang federal.
(2) Pewarga-negaraan
(naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa undang-undang federal.
Undang-undang federal mengatur akibat pewarga-negaraan terhadap isteri orang
jang telah diwarga negarakan dan anak2nja jang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara jalah
mereka jang diam di Indonesia menurut aturan2 jang ditetapkan dengan
undang-undang federal.
Bagian 5 Hak dan Kebebasan Dasar Manusia.
Pasal 7
(1) Setiap orang
diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang.
(2) Segala orang
berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh Undang-undang.
(3) Segala orang
berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap pembelakangan dan terhadap
tiap2 penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
(4) Setiap orang
berhak mendapat bantuan-hukum jang sungguh dari hakim2 jang ditentukan untuk
itu, melawan perbuatan2 jang berlawanan dengan hak2 dasar jang diperkenankan
kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang
ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.
Pasal 9
(1) Setiap orang
berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
(2) Setiap orang
berhak meninggalkan negeri dan–djika ia warga-negara atau penduduk–kembali
kesitu.
Pasal 10
Tiada seorang pun
boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan-budak dan
perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu,
terlarang.
Pasal 11
Tiada seorang
djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak
mengenal perikemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang
djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selainnja atas perintah untuk itu oleh
kekuasaan jang sah menurut aturan2 undang-undang dalam hal2 dan menurut tjara
jang diterangkan dalamnja.
Pasal 13
(1) Setiap orang
berhak, dalam persamaan jang sepenuhnja, mendapat perlakuan djudjur dalam
perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak2 dan
kewadjiban2nja dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang
dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
(2) Bertentangan
dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang
diberikan kepadanja oleh aturan hukum jang berlaku.
Pasal 14
(1) Setiap orang
jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak
dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang
pengadilan, menurut aturan2 hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu
diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
(2) Tiada seorang
djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhkan hukuman, ketjuali karena
suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
(3) Apabila ada
perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka
dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka.
Pasal 15
(1) Tiada suatu
pelanggaran kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua
barang kepunjaan jang bersalah.
(2) Tidak suatu
hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak2
kewargaan.
Pasal 16
(1) Tempat kediaman
siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
(2) Mengindjak suatu
pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan
kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal2 jang ditetapkan
dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan dan
rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu-gugat, selainnja
dari pada atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu
menurut peraturan2 undang-undang dalam hal2 jang diterangkan dalam peraturan
itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak
atas kebebasan pikiran keinsjafan batin dan agama; hak ini meliputi pula
kebebasan bertukar agama atau kejakinan, begitu pula kebebasan menganut
agamanja atau kejakinannja, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
baik dimuka umum maupun dalam lingkungannja sendiri dengan djalan mengadjarkan,
mengamalkan, beribadat, mentaati perintah dan aturan2 agama, serta dengan
djalan mendidik anak2 dalam iman dan kejakinan orang tua mereka.
Pasal 19
Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas
kebebasan berkumpul dan berapat setjara damai diakui dan sekadar perlu didjamin
dalam peraturan2 undang-undang.
Pasal 21
(1) Setiap orang
berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan
ataupun dengan tertulis.
(2) Setiap orang
berhak memadjukan permohonan kepada penguasa jang sah.
Pasal 22
(1) Setiap
warga-negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan
perantaraan wakil2 jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh
undangundang.
(2) Setiap
warga-negara dapat diangkat dalam tiap2 djabatan pemerintah. Orang asing boleh
diangkat dalam djabatan2 pemerintah menurut aturan2 jang ditetapkan oleh
undang-undang.
Pasal 23
Setiap warga-negara
berhak dan berkewadjiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan
kebangsaan.
Pasal 24
(1) Penguasa tidak
akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warganegara dalam
sesuatu golongan rakjat.
(2) Perbedaan dalam kebutuhan
masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.
Pasal 25
(1) Setiap orang
berhak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Seorangpun tidak
boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
Pasal 26
(1) Pentjabutan hak
(onteigening) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak
dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan2
undang-undang.
(2) Apabila sesuatu
benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk
selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai
lagi, oleh kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan
menurut aturan2 undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh
aturan2 itu.
Pasal 27
(1) Setiap
warga-negara, dengan menurut sjarat2 kesanggupan, berhak atas pekerdjaan jang
ada. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas
sjarat2 perburuhan jang adil.
(2) Setiap orang
jang melakukan pekerdjaan dalam hal2 jang sama, berhak atas pengupahan adil
jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat
manusia.
Pasal 28
Setiap orang berhak
mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi
kepentingannja.
Pasal 29
(1) Mengadjar adalah
bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu
menurut peraturan2 undang-undang.
(2) Memilih
pengadjaran jang akan diikuti, adalah bebas.
Pasal 30
Kebebasan melakukan
pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi2 untuk itu, dan djuga untuk
pengadjaran partikulir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud2 itu,
diakui.
Pasal 31
Setiap orang jang
ada didaerah Negara harus patuh kepada Undang-undang, termasuk aturan2 hukum
jang tak tertulis, dan kepada penguasa2 jang sah dan jang bertindak sah.
Pasal 32
(1) Peraturan2
undang-undang tentang melakukan hak2 dan kebebasan2 jang diterangkan dalam
bagian ini, djika perlu, akan menetapkan batas2 hak2 dan kebebasan2 itu, akan
tetapi hanjalah semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan pernghormatan jang
tak boleh tiada terhadap hak2 serta kebebasan2 orang lain, dan untuk memenuhi
sjarat2 jang adil untuk ketenteraman kesusilaan dan kesedjahteraan umum dalam
suatu persekutuan jang demokrasi.
(2) Djika perlu,
undang-undang federal menentukan pedoman dalam hal itu bagi undang-undang
daerah2-bagian.
Pasal 33
Tiada suatu
ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga
sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan
sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan
sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.
Bagian 6 Asas2 Dasar
Pasal 34
Kemauan Rakjat
adalah dasar kekuasaan penguasa; kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan berkala
jang djudjur dan jang dilakukan menurut hak-pilih jang sedapat mungkin bersifat
umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara jang rahasia ataupun
menurut tjara jang djuga mendjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 35
Penguasa sesanggupnja
memadjukan kepastian dan djaminan sosial, teristimewa pemastian dan keadaan2
perburuhan sjarat2 pendjaminan perburuhan dan jang baik, pentjegahan dan
pemberantasan pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan
pemeliharaan djanda2 dan anak2 jatim-piatu.
Pasal 36
(1) Meninggikan
kemakmuran rakjat adalah suatu hal jang terus-menerus diselenggarakan oleh
penguasa, dengan kewadjibannja senantiasa mendjamin bagi setiap orang deradjat
hidup jang sesuai dengan martabat manusia untuk dirinja serta keluarganja.
(2) Dengan tidak
mengurangi pembatasan jang ditentukan untuk kepentingan umum dengan peraturan2
undang-undang, maka kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat,
bakat dan ketjakapan masing2 untuk turut serta dalam perkembangan sumber2
kemakmuran negeri.
Pasal 37
Keluarga berhak atas
perlindungan oleh masjarakat dan Negara.
Pasal 38
Penguasa melindungi
kebebasan mengusahakan kebudajaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan. Dengan
mendjundjung asas ini maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan
kebangsaan dalam kebudajaan serta kesenian dan ilmu-pengetahuan.
Pasal 39
(1) Penguasa wadjib
memadjukan sedapat-dapatnja perkembangan rakjat baik rohani maupun djasmani,
dan dalam hal ini teristimewa berusaha selekas-lekasnja menghapuskan
buta-huruf.
(2) Dimana perlu,
penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran umum jang diberikan atas dasar
memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat persatuan Indonesia, membangun
dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan, kesabaran dan penghormatan jang sama
terhadap kejakinan agama setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam
djampeladjaran untuk mengadjarkan peladjaran agama sesuai dengan keinginan
orang-tua murid2.
(3) Murid2 sekolah
partikulir memenuhi sjarat2 kebaikan2 menurut undang-undang bagi pengadjaran
umum, haknja sama dengan hak murid2 sekolah umum.
(4) Terhadap
pengadjaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan dengan lekas kewadjiban
beladjar jang umum.
Pasal 40
Penguasa senantiasa
berusaha dengan sungguh2 memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat.
Pasal 41
(1) Penguasa memberi
perlindungan jang sama kepada segala perkumpulan dan persekutuan agama jang
diakui.
(2) Penguasa
mengawasi supaja segala persekutuan dan perkumpulan agama patuh-taat kepada
Undang-undang, termasuk aturan2 hukum jang tak tertulis.
BAB II REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT DAN DAERAH2-BAGIAN
Bagian 1 Daerah2-Bagian
Babakan 1 Ketentuan umum
Pasal 42
Sambil menunggu
penjelesaian susunan Republik Indonesia Serikat sebagai federasi antara negara2-bagian
jang saling sama-martabat dan saling sama-hak, maka daerah2 bagian jang
tersebut dalam pasal 2 adalah saling sama-hak.
Pasal 43
Dalam penjelesaian
susunan federasi Republik Indonesia Serikat maka berlakulah asas-pedoman, bahwa
kehendak Rakjatlah didaerah-daerah bersangkutan jang dinjatakan dengan merdeka
menurut djalan demokrasi, memutuskan status jang kesudahannja akan diduduki
oleh daerah2 bahwa kehendak merdeka tersebut dalam federasi.
Pasal 44
Perubahan daerah
sesuatu daerah-bagian, begitu pula masuk kedalam atau menggabungkan diri kepada
suatu daerah-bagian jang telah ada, hanja boleh dilakukan oleh sesuatu daerah
sungguhpun sendiri bukan daerah-bagian–menurut aturan2 jang ditetapkan dengan
undangundang federal, dengan mendjundjung asas seperti tersebut dalam pasal 43,
dan sekadar hal itu mengenai masuk atau menggabungkan diri, dengan persetudjuan
daerah-bagian jang bersangkutan.
Pasal 45
Tataan dan tjara
mendjalankan pemerintahan daerah2-bagian haruslah menurut tjara demokrasi,
sesuai dengan asas2 jang termaktub dalam Konstitusi ini.
Babakan 2 Negara2.
Pasal 46
(1) Negara2 jang
baru dibentuk membutuhkan pengakuan undang-undang federal.
(2) Undang-undang
federal tidak memberikan status negara kepada daerah2 jang dipandang tidak akan
sanggup melaksanakan dan memenuhi hak2, kekuasaan2 dan kewadjibab2 suatu
negara.
Pasal 47
Peraturan2
ketatanegaraan negara2 haruslah mendjamin hak atas kehidupan-rakjat sendiri
kepada pelbagai persekutuan-rakjat didalam lingkungan daerah mereka itu dan harus
pula mengadakan kemungkinan untuk mewudjudkan hal itu setjara kenegaraan dengan
aturan2 tentang penjusunan persekutuan itu setjara demokrasi dalam daerah2
otonomi.
Pasal 48
(1) Peraturan2
ketatanegaraan negara2 tidak akan memuat ketentuan jang seluruhnja atau
sebagian berlawanan dengan Konstitusi ini.
(2) Peraturan2
ketatanegaraan tersebut atau perubahan2 dalamnja baru mulai berlaku sesudah
ditimbang oleh Pemerintah federal. Untuk maksud itu maka peraturan2 tersebut
sesudah selesai dibuat, dengan selekas-lekasnja dikirimkan oleh Pemerintah
negara kepada Pemerintah federal.
(3) Sekiranja
menurut timbangan Pemerintah federal ada sesuatu jang berlawanan sebagai
dimaksud dalam ajat (1), maka dalam dua bulan sesudah menerima surat2 itu
Pemerintah federal menjampaikan hal itu kepada Pemerintah negara dan
mengundangnja supaja bertindak membuat perubahan.
(4) Apabila
Pemerintah negara tetap melalaikan menurut petundjuk2 jang dimaksud dalam ajat
diatas seluruh atau sebagiannja, ataupun apabila Pemerintah negara berpendapat
bahwa pentundjuk2 itu tak tepat diberikan, maka baik Pemerintah federal maupun
Pemerintah negara boleh meminta keputusan tentang itu kepada Mahkamah Agung
Indonesia dan keputusan ini bersifat mengikat.
(5) Apabila
Pemerintah federal memberitahukan kepada Pemerintah negara dalam waktu jang
tersebut dalam ajat (3), bahwa peraturan ketatanegaraan atau perubahan dalamnja
jang dipertimbangkan kepadanja mendapat persetudjuannja, ataupun dalam waktu
tersebut tidak memaklumkan timbangan apa2, maka peraturan ketatanegaraan itu
dipandang telah mendapat pengakuan Pemerintah federal sebagai peraturan
ketatanegaraan negara itu jang sah, ataupun perubahan tersebut dianggap telah
diakuinja sebagai termasuk ketatanegaraan Negara itu jang sah dan dalam hal
demikian maka peraturan ketatanegaraan itu lalu didjaminnja; ketentuan ini
tidak mengurangi jang ditentukan dalam Bab IV, Bagian III.
Babakan 3 Satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri jang bukan negara.
Pasal 49
Kedudukan dalam
federasi bagi satuan2 kenegaraan jang tegak sendiri dan jang bukan berstatus
negara, diatur dengan undang-undang federal.
Babakan 4 Daerah2 jang bukan daerah-bagian dan distrik federal Djakarta.
Pasal 50
(1) Pemerintahan
atas daerah2 jang diluar lingkungan daerah sesuatu daerah-bagian, dan atas
distrik federal Djakarta dilakukan oleh
alat2-perlengkapan Republik Indonesia Serikat menurut aturan2 jang akan
ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Daerah2-bagian
jang masuk bilangan untuk itu, boleh disertakan dalam pemerintahan itu dengan
persetudjuan pemerintahnja.
Bagian 2 Pembagian
Penjelenggaraan-Pemerintahan Antara Republik Indonesia Serikat Dengan
Daerah2-Bagian.
Babakan 1 Pembagian penjelenggaraan-pemerintahan.
Pasal 51
(1)
Penjelenggaraan-pemerintahan tentang pokok2 jang terdaftar dalam lampiran
Konstitusi ini dibebankan semata-mata kepada Republik Indonesia Serikat.
(2) Daftar lampiran
penjelenggaraan-pemerintahan jang tersebut dalam ajat (1) diubah, baik atas
permintaan daerah2-bagian bersama-sama ataupun atas inisiatip Pemerintah
federal sesudah mendapat persesuaian dengan daerah2-bagian bersama-sama,
menurut atjara jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
(3)
Perundang-undangan federal selandjutnja akan mengambil segala tindakan jang
perlu untuk mengurus penjelenggaraan-pemerintahan jang dibebankan kepada
federasi dengan semestinja.
(4) Segala
penjelenggaraan-pemerintahan jang tidak masuk dalam penetapan pada ajat2 diatas
adalah kekuasaan daerah2-bagian semata-mata.
Pasal 52
(1) Daerah-bagian
berhak mendapat bagian jang sebesar-besarnja dalam melaksanakan
penjelenggaraan-pemerintahan federal oleh perlengkapan daerah-bagian itu
sendiri. Untuk itu maka Republik Indonesia Serikat sedapat-dapatnja meminta
bantuan daerah2-bagian.
(2) Apabila Republik
Indonesia Serikat menuntut bantuan daerah-bagian untuk melaksanakan peraturan2
federal, maka daerah-bagian wadjib memberikan bantuan itu.
(3) Daerah2-bagian
melaksanakan pemerintahan ikut-serta jang ditetapkan dalam pasal ini sesuai dengan
pendapat lebih tinggi alat2-perlengkapan federal jang bersangkutan.
Pasal 53
Dalam
menjelenggarakan tugas-pemerintahannja daerah2-bagian dapat bekerdja bersama
menurut aturan2 umum jang ditetapkan undang-undang federal; aturan2 itu
menentukan pula tjampurtangan Republik Indonesia Serikat jang boleh djadi
dilakukan dalam hal itu.
Pasal 54
(1) Penjelenggaraan
seluruh atau sebagian tugas-pemerintahan suatu daerah-bagian oleh Republik
Indonesia Serikat atau dengan kerdja-sama antara alat2-perlengkapan Republik
Indonesia Serikat dan alat2-perlengkapan daerah-bagian jang bersangkutan,
hanjalah dapat dilaksanakan atas permintaan daerah-bagian jang bersangkutan
itu. Bantuan Republik Indonesia Serikat itu sedapat mungkin terbatas pada tugas
pemerintahan jang melampaui tenaga daerah-bagian itu.
(2) Untuk memulai
dan menjelenggarakan tugas-pemerintahan sesuatu daerah-bagian dengan tiada
permintaan jang bermaksud demikian, Republik Indonesia Serikat hanja berkuasa
dalam hal2 jang akan ditentukan oleh Pemerintah federal dengan persesuaian
Senat dan Dewan Perwakilan Rakjat, jakni apabila daerah-bagian itu sangat
melalaikan tugasnja, dan menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang
federal.
Babakan 2 Perhubungan keuangan.
Pasal 55
(1) Undang-undang
federal menentukan pendapatan2 jang, sebagai pendapatan federasi sendiri, masuk
perbendaharaan Republik Indonesia Serikat; sekalian pendapatan jang lain,
sekadar menurut hukum tidak mendjadi bagian persekutuan-hukum bawahan, masuk
semata-mata untuk kegunaan perbendaharaan daerah-bagian, sebagai pendapatan
sendiri bagi daerah2 itu.
(2) Pada pembagian
pendapatan2 jang dimaksud ajat diatas diusahakan mentjapai perimbangan,
sehingga baik Republik Indonesia Serikat maupun daerah2-bagian berdaja membajar
segala pembajaran jang bersangkutan dengan penjelenggaraan-pemerintahannja,
dari pendapatan2 sendiri.
(3) Dengan tidak
mengurangi dasar seperti tersebut dalam ajat jang lalu maka pembagian
pendapatan2 seboleh-bolehnja disesuaikan dengan pembagian
penjelenggaraan-pemerintahan seperti ditentukan dalam babakan diatas.
(4) Oleh
undang-undang federal dapat ditentukan bahwa atas padjak2 daerah2-bagian
dipungut opcenten untuk keperluan federasi.
Pasal 56
(1) Menurut aturan2
jang ditetapkan dengan undang-undang federal kekurangan uang pada dinas biasa
dalam anggaran daerah2-bagian ditutup dengan bantuan-biaja dari kas
perbendaharaan Republik Indonesia Serikat.
(2) Kekurangan uang
pada dinas luar biasa boleh ditutup dengan bantuan-biaja jang sedemikian.
Pasal 57
(1) Pindjaman uang
diluar negeri dilaksanakan hanja semata-mata oleh Republik Indonesia Serikat.
(2) Atas permintaan
daerah-bagian, Republik Indonesia Serikat boleh melaksanakan pindjaman uang
diluar negeri untuk keperluan daerah-bagian itu.
(3) Untuk
melaksanakan pindjaman uang dalam negeri, daerah2-bagian membutuhkan pensahan
lebih dahulu dari Republik Indonesia Serikat.
Pasal 58
(1) Anggaran
daerah2-bagian jang kekurangannja ditutup dengan memberatkan kasperbendaharaan
federal atau dengan djalan pindjaman, membutuhkan pensahan Pemerintah federal.
(2) Dalam hal2 jang
ditundjuk oleh undang-undang federal dan menurut aturan2 undang-undang itu,
pensahan jang dimaksud dalam ajat tadi dapat disangkutkan kepada mengadakan
perubahan2 dalam anggaran jang bersangkutan itu menurut petundjuk2 jang
dianggap perlu oleh Pemerintah federal sepakat dengan Senat.
Pasal 59
(1) Anggaran
faedah2-bagian selain dari pada jang tersebut dalam pasal 58 tidaklah
ditjampuri oleh Republik Indonesia Serikat.
(2) Akan tetapi
djikalau ternjata kekatjauan dalam kebidjaksanaan-keuangan maka Pemerintah
federal sepakat dengan Senat boleh menghendaki supaja daerah-bagian jang
bersangkutan mengadakan perubahan tertentu dalam anggarannja.
(3) Undang-undang
federal menetapkan apa jang dimaksud dengan perkataan kekatjauan dalam
kebidjaksanaan-keuangan, dan membuat aturan2 untuk melaksanakan kekuasaan
seperti tersebut dalam ajat diatas, serta mengatur akibatnja berhubungan dengan
pertangguhan jang mungkin terdjadi dalam melaksanakan bagian2 jang bersangkutan
dalam anggaran itu.
Pasal 60
(1) Apa jang
ditetapkan dalam pasal 56 sampai dengan pasal 59 tidak boleh dilaksanakan
setjara apapun, sehingga oleh karena itu terdjadi peristiwa-perubahan dalam
pembagian penjelenggaraan-pemerintahan dan dalam perhubungan keuangan antara
Republik Indonesia Serikat dan daerah2-bagian seperti diterangkan dalam bagian
ini.
(2) Teristimewa
tidaklah akan dihubungkan sjarat2 jang menudju kearah itu kepada pemberian
bantuan oleh Republik Indonesia Serikat kepada daerah2-bagian, dan djuga tidak
kepada pensahan pindjaman uang atau kepada pensahan anggaran.
Pasal 61
Undang-undang
federal jang selandjutnja memuat aturan2 tentang perhubungan keuangan antara
Republik Indonesia Serikat dengan daerah2-bagian, dimana mungkin akan
menentukan lagi djaminan2 lain, sehingga Republik Indonesia Serikat dan
daerah2-bagian saling mendjundjung tinggi sepenuh-penuhnja segala hak dan
kekuasaannja.
Babakan 3 Hak2 dan kewadjiban2.
Pasal 62 Segala milik harta-benda, piutang dan hak2 lain jang diterima dari
Indonesia pada pemulihan kedaulatan mendjadilah hak-milik Republik Indonesia
Serikat dan daerah2-bagian, jaitu sekadar bergantung kepada
penjelenggaraan-pemerintahan jang mendjadi beban Republik Indonesia Serikat
ataupun beban daerah2-bagian.
Pasal 63
Segala kewadjiban
jang diterima dari Indonesia pada pemulihan kedaulatan adalah kewadjiban
Republik Indonesia Serikat.
Bagian 3 Daerah2 Swapradja.
Pasal 64
Daerah2 Swapradja
jang sudah ada, diakui.
Pasal 65
Mengatur kedudukan
daerah2 Swapradja masuk dalam tugas dan kekuasaan daerah2-bagian jang
bersangkutan dengan pengertian, bahwa mengatur itu dilakukan dengan kontrak
jang diadakan antara daerah-bagian dan daerah2 Swapradja bersangkutan dan bahwa
dalam kontrak itu kedudukan istimewa Swapradja akan diperhatikan dan bahwa
tiada suatupun dari daerah2 Swapradja jang sudah ada, dapat dihapuskan atau
diperketjil bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk kepentingan umum
dan sesudah undang-undang federal jang menjatakan, bahwa, kepentingan umum
menuntut penghapusan atau pengetjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada
pemerintah daerah-bagian bersangkutan.
Pasal 66
Sambil menunggu
peraturan2 sebagai dimaksud dalam pasal jang lalu dibuat, maka peraturan2 jang
sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian, bahwa pendjabat2 Indonesia dahulu
jang tersebut dalamnja diganti dengan pendjabat2 jang demikian pada
daerah-bagian bersangkutan.
Pasal 67
Perselisihan2 antara
daerah2-bagian dan daerah2 Swapradja bersangkutan tentang peraturan2 sebagai dimaksud
dalam pasal 65 dan tentang mendjalankannja, diputuskan oleh Mahkamah Agung
Indonesia baik pada tingkat jang pertama dan jang tertinggi djuga, ataupun pada
tingkat apel.
BAB III PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Ketentuan Umum
Alat2-perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat jalah:
a. Presiden; b.
Menteri2; c. Senat; d. Dewan Perwakilan Rakjat; e. Mahkamah Agung Indonesia; f.
Dewan Pengawas Keuangan.
Bagian 1 Pemerintah
Pasal 68
(1) Presiden dan
Menteri2 bersama-sama merupakan Pemerintah.
(2) Dimana-mana
dalam Konstitusi ini disebut Pemerintah, maka jang dimaksud jalah Presiden
dengan seorang atau beberapa atau para menteri, jakni menurut tanggung-djawab
chusus atau tanggung-djawab umum mereka itu.
(3) Pemerintah
berkedudukan diibu-kota Djakarta, ketjuali
djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 69
(1) Presiden jalah
Kepala Negara.
(2) Beliau dipilih
oleh orang2 jang dikuasakan oleh pemerintah daerah2-bagian jang tersebut dalam
pasal 2. Dalam memilih Presiden, orang2 jang dikuasakan itu berusaha mentjapai
kata-sepakat.
(3) Presiden harus
orang Indonesia
jang telah berusia 30 tahun; Beliau tidak boleh orang jang tidak diperkenankan
serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang telah ditjabut
haknja untuk dipilih.
Pasal 70
Presiden
berkedudukan ditempat-kedudukan Pemerintah.
Pasal 71
Presiden sebelum
memangku djabatan, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) menurut tjara
agamanja dihadapan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut
dalam pasal 69 dan jang untuk itu bersidang dalam rapat umum, sebagai berikut:
"Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih mendjadi Presiden
Republik Indonesia Serikat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau
dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan
memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa
saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada
sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung,
sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja sekuat
tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja
akan melindungi dan mempertahankan kebebasan2 dan hak2 umum dan chusus sekalian
penghuni Negara. Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada Konstitusi dan lagi
bahwa saja akan memelihara dan menjuruh memelihara segala peraturan jang
berlaku bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saja akan mengabdi dengan setia
kepada Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi
segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Presiden
Republik Indonesia Serikat, sebagai sepantasnja bagi kepala negara jang
baik."
Pasal 72
(1) Djika perlu
karena Presiden berhalangan, maka Beliau memerintahkan Perdana-Menteri
mendjalankan pekerdjaan djabatannja sehari-hari.
(2) Undang-undang
federal mengatur pemilihan Presiden baru untuk hal, apabila Presiden tetap
berhalangan, berpulang atau meletakkan djabatannja.
Pasal 73
Jang dapat diangkat
mendjadi Menteri jalah orang jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan orang
jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang
jang telah ditjabut haknja untuk dipilih.
Pasal 74
(1) Presiden sepakat
dengan orang2 jang dikuasakan oleh daerah2-bagian sebagai tersebut dalam pasal
69, menundjuk tiga pembentuk Kabinet.
(2) Sesuai dengan
andjuran ketiga pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanja
mendjadi Perdana-Menteri dan mengangkat Menteri2 jang lain.
(3) Sesuai dengan
andjuran ketiga pembentuk itu djuga, Presiden menetapkan siapa2 dari Menteri2
itu diwadjibkan memimpin departemen masing2. Boleh pula diangkat Menteri2 jang
tidak memangku sesuatu departemen.
(4) Keputusan2
Presiden jang memuat pengangkatan jang diterangkan dalam ajat (2) dan (3) pasal
ini serta ditanda-tangani oleh ketiga pembentuk Kabinet.
(5) Pengangkatan
atau penghentian antara-waktu Menteri2 dilakukan dengan keputusan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Menteri2 jang
diwadjibkan memimpin departemen Pertahanan, Urusan Luar-Negeri, Urusan
Dalam-Negeri, Keuangan dan Urusan Ekonomi, dan djuga Perdana-Menteri,
sungguhpun ia tidak diwadjibkan memimpin salah satu departemen tersebut,
berkedudukan chusus seperti diterangkan dibawah ini.
(2) Menteri2-pembentuk
biasanja masing2 memimpin salah satu dari departemen2 tersebut dalam ajat jang
lalu.
(3) Dalam hal2 jang
memerlukan tindakan dengan segera dan dalam hal2 darurat, maka para menteri
jang berkedudukan chusus bersama-sama berkuasa mengambil keputusan2 jang dalam
hal itu dengan kekuatan jang sama, menggantikan keputusan2 Dewan Menteri jang
lengkap. Dalam mengambil keputusan, Menteri2 itu berusaha mentjapai
kata-sepakat.
(4) Dalam
memusjawaratkan dan memutuskan sesuatu hal jang langsung mengenai sesuatu pokok
jang masuk dalam tugas suatu departemen jang lain dari pada jang tersebut dalam
ajat (1), Menteri Kepala Departemen itu turut serta.
Pasal 76
(1) Untuk
merundingkan bersama-sama kepentingan2 umum Republik Indonesia Serikat,
Menteri2 bersidang dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana-Menteri atau
dalam hal Perdana-Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri berkedudukan
chusus.
(2) Dewan Menteri
senantiasa memberitahukan segala urusan jang penting kepada Presiden. Masing2
Menteri berkewadjiban sama berhubung dengan urusan2 jang chusus masuk tugasnja.
Pasal 77
Sebelum memangku
djabatannja, Menteri2 mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) dihadapan
Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah
(menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak
langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan
ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah
(berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam
djabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun
tak langsung sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji) setia
kepada Konstitusi, bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku
bagi Republik Indonesia Serikat, bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada
Nusa dan Bangsa dan Negara dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala
kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Menteri."
Pasal 78
Gadji Presiden dan
gadji Menteri2, begitu pula ganti-rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja
penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain2, diatur dengan undang-undang
federal.
Pasal 79
(1) Djabatan
Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan
djabatan umum apapun didalam dan diluar Republik Indonesia Serikat.
(2) Presiden dan
Menteri2 tidak boleh, langsung atau tak langsung, turut serta dalam ataupun
mendjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan
perdjandjian untuk memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik
Indonesia Serikat atau dengan sesuatu bagian dari Indonesia.
(3) Mereka tidak
boleh mempunjai piutang atas tanggungan Republik Indonesia Serikat, ketjuali
surat2-utang umum.
(4) Jang ditetapkan
dalam ajat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun
sesudah mereka meletakkan djabatannja.
Bagian 2 Senat.
Pasal 80
(1) Senat mewakili
daerah2-bagian.
(2) Setiap
daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota
Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
Pasal 81
(1) Anggota2 Senat
ditundjuk oleh pemerintah daerah2-bagian, dari daftar jang disampaikan oleh
masing2 perwakilan rakjat dan jang memuat tiga tjalon untuk tiap2 kursi.
(2) Apabila
dibutuhkan tjalon untuk dua kursi, maka pemerintah bersangkutan bebas untuk
menggunakan sebagai satu, daftar2 jang disampaikan oleh perwakilan rakjat untuk
pilihan kembar itu.
(3) Dalam pada itu
daerah2-bagian sendiri mengadakan peraturan2 jang perlu untuk menundjuk
anggota2 dalam Senat.
Pasal 82
Jang boleh mendjadi
anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia 30 tahun dan jang bukan
orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun
jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 83
Anggota2 Senat
sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (keterangan dan djandji)
dihadapan Presiden atau Ketua Senat jang dikuasakan untuk itu oleh Presiden,
menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah (menerangkan)
bahwa saja untuk ditundjuk mendjadi anggota Senat, langsung ataupun tak
langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan
ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja bersumpah
(berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dalam
djabatan ini tiada sekali-kali menerima, langsung ataupun tak langsung, dari
siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji)
bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan segala peraturan
jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga
kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja akan mengabdi
dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 84
Anggota2 Senat
senantiasa boleh meletakkan djabatannja. Mereka memberitahukan hal itu dengan
surat kepada Ketua.
Pasal 85
(1) Presiden
mengangkat Ketua Senat dari andjuran jang dimadjukan oleh Senat dan jang memuat
sekurang-kurangnja dua orang, baik dari antaranja sendiri maupun tidak.
(2) Ketua harus
memenuhi sjarat2 jang termaktub dalam pasal 82.
(3) Ketua bukan
anggota dan mempunjai suara penasehat. Ialah jang memanggil Senat.
(4) Apabila salah
seorang anggota telah diangkat mendjadi Ketua, maka pemerintah daerahbagian
jang bersangkutan menundjuk orang lain mendjadi anggota sebagai penggantinja.
(5) Senat menundjuk
dari antaranja seorang Wakil-Ketua jang tetap mempunjai keanggotaan dan
hak-suara.
(6) Dalam hal Ketua
dan Wakil-Ketua berhalangan atau tidak ada, maka rapat diketuai untuk sementara
oleh anggota jang tertua usianjaª anggota ini tetap mempunjai keanggotaan dan
hak-suara.
Pasal 86
Sebelum memangku
djabatannja, Ketua Senat mengangkat sumpah (keterangan dan djandji) dihadapan
Presiden menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah
(menerangkan) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Ketua Senat, langsung ataupun
tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau
mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga. Saja
bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu
dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak
langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah
(berdjandji) bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Konstitusi dan
segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara, bahwa saja akan mengabdi
sekuat tenaga kepada kesedjahteraan Republik Indonesia Serikat dan bahwa saja
akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 87
Senat mengadakan
rapat2nja di Djakarta ketjuali djika dalam
hal2 darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 88
(1) Rapat2 jang
mengenai pokok2 sebagai dimaksud dalam pasal 127 sub a dan pasal 168 harus
terbuka bagi umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu ataupun
sekurang-kurangnja lima anggota menuntut, supaja pintu ditutup bagi umum.
(2) Sesudah pintu
ditutup, rapat memutuskan apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu
tertutup.
(3) Tentang hal2
jang dibitjarakan dalam rapat tertutup dapat djuga diputuskan dengan pintu
tertutup.
Pasal 89
Ketua dan anggota2
Senat tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena jang dikatakannja dalam
rapat atau jang dikemukakannja dengan surat kepada madjelis itu, ketjuali djika
mereka dengan itu mengumumkan apa jang dikatakan atau jang dikemukakan dalam
rapat tertutup dengan sjarat supaja dirahasiakan.
Pasal 90
(1) Anggota2 Senat
mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan
keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu
dengan mereka jang menundjuknja sebagai anggota.
(2) Mereka tidak
mengeluarkan suara tentang hal jang mengena dirinja sendiri.
Pasal 91
Keanggotaan Senat
tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Perwakilan Rakjat, dan djuga tidak
dengan djabatan2 federal, jakni djabatan Presiden, Menteri, Djaksa Agung,
Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota
Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan dengan djabatan2 Wali
Negara, Menteri atau Kepala-departemen daerah-bagian.
Pasal 92
Gadji Ketua Senat,
tundjangan2 jang akan diberikan kepada anggota2 dan mungkin djuga kepada Ketua,
begitu pula biaja perdjalanan dan penginapan jang harus didapatnja, diatur
dengan undang-undang federal.
Pasal 93
(1) Sekalian orang
jang menghadiri rapat Senat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang
dibitjarakan dalam rapat itu, ketjuali djika madjelis ini memutuskan lain,
ataupun djika kewadjiban merahasiakan itu dihapuskan.
(2) Hal itu berlaku
djuga terhadap anggota2, Menteri2 dan pegawai2 jang mendapat tahu dengan tjara
bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.
Pasal 94
(1) Senat tidak
boleh bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadir lebih dari
seperdua djumlah anggota-sidang.
(2) Sekadar dalam
Konstitusi ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan
djumlah terbanjak mutlak suara jang dikeluarkan.
(3) Apabila, pada
waktu mengambil keputusan, suara2 sama berat, dalam hal rapat itu lengkap
anggotanja, usul itu dianggap ditolak atau dalam hal lain, mengambil keputusan
ditangguhkan sampai rapat jang berikut. Apabila suara2 sama berat lagi, maka
usul itu dianggap ditolak.
(4) Pemungutan suara
tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara2 sama berat,
maka keputusan diambil dengan undian.
Pasal 95
Senat selekas
mungkin menetapkan peraturan ketertibannja.
Pasal 96
Senat dapat
mengundang Menteri2 untuk turut serta dalam permusjawaratannja dan memberi
penerangan dalamnja.
Pasal 97
Pada saat jang
tersebut dalam pasal 112, maka Senat jang bersidang dibubarkan dan diganti
dengan Senat baru.
Bagian 3 Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 98
Dewan Perwakilan
Rakjat mewakili seluruh Rakjat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota;
ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua pasal 100.
Pasal 99
Djumlah anggota dari
Negara Republik Indonesia seperdua dari djumlah semua anggota dari daerah2
Indonesia selebihnja.
Pasal 100
(1) Golongan2-ketjil
Tionghoa, Eropah dan Arab akan berwakil dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan
berturut-turut 9, 6 dan 3 anggota.
(2) Djika djumlah2
itu tidak tertjapai dengan pengutusan atas dasar pasal 109 dan pasal 110,
ataupun pasal 111, tidak tertjapai, maka Pemerintah Republik Indonesia Serikat
mengangkat wakil2 tambahan bagi golongan2-ketjil itu. Djumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakjat sebagai tersebut dalam pasal 98 ditambah dalam hal itu djika
perlu dengan djumlah pengangkatan2 itu.
Pasal 101
Jang boleh mendjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakjat jalah warganegara jang telah berusia 25 tahun
dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau-mendjalankan
hak-pilih ataupun orang jang haknja untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 102
Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakjat tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Senat dan djuga
tidak dengan djabatan2 jang tersebut dalam pasal 91.
Pasal 103
(1) Dewan Perwakilan
Rakjat memilih dari antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang
Wakil-Ketua. Pemilihan2 ini membutuhkan pensahan Presiden.
(2) Selama pemilihan
Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk
sementara oleh anggota jang tertua umurnja.
Pasal 104
Anggota2 Dewan
Perwakilan Rakjat sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah dihadapan
Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh
Presiden, menurut tjara agamanja, sebagai berikut: "Saja bersumpah
(menerangkan) bahwa saja, untuk dipilih (diangkat) mendjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakjat, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dalih
apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu
kepada siapapun djuga. Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan
atau meninggalkan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima,
langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau
pemberian. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu
memelihara Konstitusi dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Negara,
bahwa saja akan mengabdi sekuat tenaga kepada kesedjahteraan Republik Indonesia
Serikat dan bahwa saja akan mengabdi dengan setia kepada Nusa dan Bangsa dan Negara."
Pasal 105 Menteri2
duduk dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan suara penasehat. Ketua memberi
kesempatan berbitjara kepadanja, apabila dan tiap2 kali mereka mengingininja.
Pasal 106
(1) Dewan Perwakilan
Rakjat bersidang, apabila Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu atau
apabila Ketua atau sekurang-kurangnja limabelas anggota menganggap hal itu
perlu.
(2) Ketua memanggil
rapat Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 107
Rapat2 Dewan
Perwakilan Rakjat terbuka untuk umum, ketjuali djika Ketua menimbang perlu
ditutup ataupun sekurang-kurangnja sepuluh anggota menuntut hal itu.
Pasal 108
Jang ditetapkan
untuk Senat dalam pasal 84, 87, 88 ajat kedua dan ketiga, 89, 90, 92, 93, 94
dan 95 berlaku demikian djuga berhubung dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 109
(1) Untuk Dewan
Perwakilan Rakjat jang pertama, mengutus anggota2 dari daerah2 selebihnja jang
tersebut dalam pasal 99, diatur dan diselenggarakan dengan perundingan
bersama-sama oleh daerah2-bagian jang tersebut dalam pasal 2, ketjuali Negara
Republik Indonesia dengan memperhatikan asas2 demokrasi dan seboleh-bolehnja
dengan perundingan dengan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2, sub c jang bukan
daerah-bagian.
(2) Untuk pembagian
djumlah2 anggota jang akan diutus diantara daerah2 itu, diambil sebagai dasar
perbandingan djumlah-djiwa rakjat daerah2-bagian tersebut.
Pasal 110
(1) Bagaimana
tjaranja anggota diutus ke Dewan Perwakilan Rakjat jang pertama, diatur oleh
daerah2-bagian.
(2) Dimana
pengutusan demikian tidak dapat terdjadi dengan djalan pemilihan jang
seumumumumnja, pengutusan itu dapat dilakukan dengan djalan penundjukan
anggota2 oleh perwakilan rakjat daerah2 bersangkutan, djika ada disitu
perwakilan demikian. Djuga apabila, karena hal2 jang sungguh, perlu diturut
tjara jang lain, akan diusahakan untuk mentjapai perwakilan jang
sesempurna-sempurnanja, menurut kehendak rakjat.
Pasal 111
(1) Dalam tempo satu
tahun sesudah Konstitusi mulai berlaku, maka diseluruh Indonesia Pemerintah
memerintahkan mengadakan pemilihan jang bebas dan rahasia untuk menjusun Dewan
Perwakilan Rakjat jang dipilih setjara umum.
(2) Undang-Undang
federal mengadakan aturan2 untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru jang
dimaksud dalam ajat (1) dan menentukan pembagian djumlah2 anggota jang akan
diutus, antara daerah2 selebihnja jang tersebut dalam pasal 99.
Pasal 112
Pada saat jang akan
ditetapkan oleh Pemerintah, selekas mungkin sesudah pemilihan jang dimaksud
dalam pasal 111 Dewan Perwakilan Rakjat pertama dibubarkan dan diganti dengan
Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih itu.
Bagian 4 Mahkamah Agung.
Pasal 113
Maka adalah suatu
Mahkamah Agung Indonesia jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan
undang-undang federal.
Pasal 114
(1) Untuk pertama
kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua, Wakil-Ketua
dan anggota2 Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden setelah mendengarkan Senat.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang
ditetapkan dalam ajat2 jang berikut.
(2) Undang-undang
federal dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung
diperhentikan, apabila mentjapai usia jang tertentu.
(3) Mereka dapat
dipetjat atau diperhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh
undang-undang federal.
(4) Mereka dapat
diperhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
Bagian 5 Dewan Pengawas Keuangan
Pasal 115
Maka adalah suatu
Dewan Pengawas Keuangan jang susunan dan kekuasaannja diatur dengan
undang-undang federal.
Pasal 116
(1) Untuk pertama
kali dan selama undang-undang federal belum menetapkan lain, Ketua, Wakil-Ketua
dan anggota2 Dewan Pengawas Keuangan diangkat oleh Presiden setelah
mendengarkan Senat. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini
tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat2 jang berikut.
(2) Undang-undang
federal dapat menetapkan bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 diperhentikan,
apabila mentjapai usia jang tertentu.
(3) Mereka dapat
dipetjat atau diperhentikan menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan
undang-undang federal.
(4) Mereka dapat diperhentikan
oleh Presiden atas permintaan sendiri.
BAB IV PEMERINTAHAN
Bagian 1 Ketentuan2
Umum
Pasal 117
(1) Pemerintahan
federal atas Indonesia–sekadar tidak diwadjibkan kepada alat2-perlengkapan jang
lain–didjalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah
menjelenggarakan kesedjahteraan Indonesia
dan teristimewa mengurus, supaja Konstitusi, undang-undang federal dan
peraturan2 lain jang berlaku untuk Republik Indonesia Serikat, didjalankan.
Pasal 118
(1) Presiden tidak
dapat diganggu-gugat.
(2) Menteri2
bertanggung-djawab atas seluruh kebidjaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama
untuk seluruhnja, maupun masing2 untuk bagiannja sendiri2 dalam hal itu.
Pasal 119
Sekalian keputusan
Presiden serta ditanda-tangani oleh Menteri2 jang bersangkutan, ketjuali jang
ditetapkan dalam pasal 74, ajat keempat.
Pasal 120
(1) Dewan Perwakilan
Rakjat mempunjai hak interpelasi dan hak menanjaª anggota2 mempunjai hak
menanja.
(2) Menteri2
memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan
tertulis, segala penerangan jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan jang
pemberiannja dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik
Indonesia Serikat.
Pasal 121
Dewan Perwakilan
Rakjat mempunjai hak menjelidik (enquete), menurut aturan2 jang
ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 122
Dewan Perwakilan
Rakjat jang ditundjuk menurut pasal 109 dan 110 tidak dapat memaksa Kabinet
atau masing2 Menteri meletakkan djabatannja.
Pasal 123
(1) Pemerintah
mendengarkan Senat tentang segala hal, apabila dianggapnja perlu untuk itu.
(2) Senat dapat
memberikan nasehat kepada Pemerintah atas kehendaknja sendiri tentang segala
hal apabila dianggapnja perlu untuk itu.
(3) Senat
didengarkan tentang urusan2 penting jang chusus mengenai satu, beberapa atau
semua daerah-bagian atau bagian2nja, ataupun jang chusus mengenai perhubungan
antara Republik Indonesia Serikat dan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2.
Aturan ini mempunjai ketjuali, djika, karena keadaan2 jang mendesak, perlu
diambil tindakan jang segera, sedang Senat tidak bersidang.
(4) Senat
didengarkan, ketjuali dalam hal sebagai diterangkan dalam suku kedua ajat jang
lalu, tentang segala rantjangan undang-undang darurat sebagai dimaksud dalam
pasal 139.
(5) Pemerintah
memberitahukan kepada Senat segala keputusan tentang hal2 jang dalamnja Senat
telah didengarkan.
(6) Djika Senat
telah didengarkan, maka hal itu diberitahukan dikepala surat2-keputusan
bersangkutan.
Pasal 124
(1) Senat dapat,
baik dengan lisan maupun dengan tertulis, meminta keterangan kepada Pemerintah.
(2) Pemerintah
memberikan keterangan itu, ketjuali djika menurut timbangannja hal itu
berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia Serikat.
Pasal 125
Pegawai2 Republik
Indonesia Serikat diangkat menurut aturan jang ditetapkan dengan undangundang
federal.
Pasal 126
Presiden memberikan
tanda2 kehormatan jang diadakan dengan undang-undang federal.
Bagian 2 Perundang-undangan
Pasal 127
Kekuasaan
perundang-undangan federal, sesuai dengan ketentuan2 bagian ini, dilakukan oleh:
a. Pemerintah,
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat, sekadar hal itu mengenai
peraturan2 tentang hal2 jang chusus mengenai satu, beberapa atau semua
daerahbagian atau bagian2nja, ataupun jang chusus mengenai perhubungan antara
Republik Indonesia Serikat dan daerah2 jang tersebut dalam pasal 2;
b. Pemerintah
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat, dalam seluruh lapangan pengaturan
selebihnja.
Pasal 128
(1) Usul Pemerintah
tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat
Presiden dan dikirimkan serentak kepada Senat untuk diketahui.
(2) Senat berhak
memadjukan usul undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang hal2
sebagai tersebut dalam pasal 127, sub a. Apabila Senat menggunakan hak ini,
maka hal itu diberitahukannja serentak kepada Presiden, dengan menjampaikan
salinan usul itu.
(3) Dewan Perwakilan
Rakjat berhak memadjukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Pasal 129
Dewan Perwakilan
Rakjat berhak mengadakan perubahan2 dalam usul undang-undang jang dimadjukan
oleh Pemerintah atau Senat kepadanja, ketjuali jang ditetapkan dalam pasal 132.
Pasal 130
(1) Sekalian usul
undang-undang jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat dan, djika usul2
itu mengenai urusan sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a, telah
dirundingkan oleh Senat sesuai dengan jang ditetapkan dalam pasal 131 dan
pasal2 berikutnja, memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan
oleh Pemerintah.
(2) Undang-undang
federal tidak dapat diganggu-gugat.
Pasal 131
Usul undang-undang
dirundingkan oleh Senat, berdasarkan kekuasaannja turut serta membuat
undang-undang, djika baik Pemerintah, maupun Dewan Perwakilan Rakjat ataupun
Senat sendiri menimbang, bahwa usul itu mengenai pengaturan urusan jang masuk
dalam jang diterangkan dalam pasal 127, sub a.
Pasal 132
(1) Apabila Senat
menolak usul jang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka
sungguhpun demikian, usul itu dapat djuga disahkan oleh Pemerintah, djika Dewan
Perwakilan Rakjat menerimanja dengan tidak mengubahnja lagi dan dengan sekurang
kurangnja duapertiga dari djumlah suara anggota2 jang hadir.
(2) Keputusan jang
tersebut dalam ajat pertama, hanja akan dapat diambil oleh Dewan Perwakilan
Rakjat dalam rapat jang dalamnja sekurang-kurangnja hadir duapertiga dari
djumlah anggotasidang.
Pasal 133
(1) Apabila Dewan
Perwakilan Rakjat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnja
ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu,
kepada: a. Senat, djika usul itu mengenai pengaturan suatu urusan sebagai
diterangkan dalam pasal 127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada
Presiden; b. Presiden, djika usul itu mengenai pengaturan urusan jang lain. (2)
Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima usul jang dimadjukan kepadanja oleh
Senat, maka usul itu dikirimkannja: a. djika diubahnja, kepada Senat untuk
dirundingkan lebih djauh; b. djika tidak diubahnja, kepada Pemerintah untuk
disahkan. Dalam hal sub a Dewan Perwakilan Rakjat memberitahukan hal itu kepada
Presiden, dalam hal sub b kepada Senat.
Pasal 134
Apabila Dewan
Perwakilan Rakjat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu
diberitahukannja kepada Presiden dan djuga kepada Senat, djika usul itu
mengenai urusan jang tersebut dalam pasal 127, sub a.
Pasal 135
(1) Dewan Perwakilan
Rakjat, apabila memutuskan akan mengandjurkan usul undang-undang, mengirimkan
usul itu untuk dirundingkan kepada Senat, djika usul itu mengenai pengaturan
urusan jang tersebut dalam pasal 127, sub a, dengan pemberitahuan serentak kepada
Presiden.
(2) Dalam sekalian
hal jang lain Dewan Perwakilan Rakjat mengirimkan usulnja tentang undangundang,
untuk disahkan oleh Pemerintah, kepada Presiden dan serentak kepada Senat untuk
diketahui.
Pasal 136
(1) Apabila Senat
menerima pula usul jang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka usul
itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, untuk disahkan
oleh Pemerintah dan keputusannja diberitakannja serentak kepada Dewan
Perwakilan Rakjat.
(2) Apabila Senat
menolak usul jang sebelum itu sudah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka
usul itu dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu kepada Presiden, dengan
pemberitaan serentak kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(3) Pemerintah dapat
menjampaikan sekali lagi usul jang telah ditolak oleh Senat, kepada Dewan
Perwakilan Rakjat untuk diulang dirundingkan sesuai dengan pasal 132. Apabila
Pemerintah memutuskan untuk berbuat demikian, maka jang ditetapkan dalam ajat
pertama pasal 128 berlaku demikian djuga.
Pasal 137
(1) Apabila Dewan
Perwakilan Rakjat pada pengulangan perundingan sesuai dengan pasal 132,
menerima usul undang-undang, maka usul itu dikirimkannja kepada Presiden untuk
disahkan oleh Pemerintah dan keputusannja diberitahukannja serentak kepada
Senat.
(2) Apabila Dewan Perwakilan
Rakjat pada pengulangan perundingan menolak usul undangundang maka hal itu
diberitahukannja kepada Presiden dan kepada Senat.
Pasal 138
(1) Selama suatu
usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai dengan
ketentuan2 jang lalu dalam bagian ini, dan–djika usul itu mengenai urusan
sebagai diterangkan dalam pasal 127, sub a–belum dirundingkan oleh Senat, maka
usul itu dapat ditarik kembali oleh alat-perlengkapan jang memadjukannja.
(2) Pemerintah harus
mensahkan usul undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam satu
bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan, menjatakan
keberatannja jang tak dapat dihindarkan.
(3) Pensahan oleh
Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu,
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan kepada Senat dengan amanat
Presiden.
Pasal 139
(1) Pemerintah
berhak atas kuasa dan tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang darurat
untuk mengatur hal2 penjelenggaraan-pemerintahan federal jang karena keadaan2
jang mendesak perlu diatur dengan segera.
(2) Undang-undang
darurat mempunjai kekuasaan dan kuasa undang-undang federalª ketentuan ini
tidak mengurangi jang ditetapkan dalam pasal jang berikut.
Pasal 140
(1) Peraturan2 jang
termaktub dalam undang-undang darurat, segera sesudah ditetapkan, disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakjat jang merundingkan peraturan itu menurut jang
ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
(2) Djika suatu
peraturan jang dimaksud dalam ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan
ketentuan2 bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan itu
tidak berlaku lagi karena hukum.
(3) Djika
undang-undang darurat jang menurut ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak
mengatur segala akibat jang timbul dari peraturannja–baik jang dapat dibetulkan
maupun jang tidak– maka undang-undang federal mengadakan tindakan2 jang perlu
tentang itu.
(4) Djika peraturan
jang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai
undang-undang federal, maka akibat2 perubahannja diatur pula sesuai dengan jang
ditetapkan dalam ajat jang lalu.
Pasal 141
(1) Peraturan2
pendjalankan undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanja jalah
peraturan-Pemerintah.
(2)
Peraturan-Pemerintah dapat mengantjamkan hukuman2 atas pelanggaran aturan2nja.
Batas2 hukuman jang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 142
(1) Undang-undang
federal dan peraturan-Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat2perlengkapan
lain dalam Republik Indonesia Serikat mengatur selandjutnja pokok2 jang
tertentu jang diterangkan dalam ketentuan2 undang-undang dan peraturan itu.
(2) Undang-undang
dan peraturan-Pemerintah jang bersangkutan memberikan aturan2 tentang
pengumuman peraturan2 demikian.
Pasal 143
(1) Undang-undang
federal mengadakan aturan2 tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai
berlakunja undang-undang federal dan peraturan2-Pemerintah.
(2) Pengumuman,
terdjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk
kekuatan mengikat.
Bagian 3 Pengadilan
Pasal 144
(1) Perkara perdata
dan perkara hukuman perdata, semata-mata masuk perkara jang diadili oleh
pengadilan2 jang diadakan atau diakui dengan atau atas kuasa undang-undang,
termasuk dalamnja hakim daerah Swapradja, hakim adat dan hakim agama.
(2) Mengangkat dalam
djabatan kehakiman jang diadakan dengan atau atas kuasa undangundang,
didasarkan semata-mata pada sjarat kepandaian, ketjakapan, dan kelakuan
takbertjela jang ditetapkan dengan undang-undang. Memperhentikan, memetjat
untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja boleh dalam hal2
jang ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 145
(1) Segala
tjampur-tangan, bagaimanapun djuga, oleh alat2-perlengkapan jang bukan
perlengkapan kehakiman, terlarang, ketjuali djika diizinkan oleh undang-undang.
(2) Asas ini hanja
berlaku terhadap pengadilan Swapradja dan pengadilan adat, sekadar telah diatur
tjara meminta pertimbangan kepada hakim jang ditundjuk dengan undang-undang.
Pasal 146
(1) Segala keputusan
kehakiman harus berisi alasan2nja dan dalam perkara hukuman harus menjebut
aturan2 undang-undang dan aturan2 hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.
(2) Lain daripada
ketjuali2 jang ditetapkan oleh undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk
umum. Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari aturan
ini.
(3) Keputusan
senantiasa dinjatakan dengan pintu terbuka.
Pasal 147
(1) Mahkamah Agung Indonesia jalah
pengadilan federal tertinggi.
(2) Pengadilan2
federal jang lain dapat diadakan dengan undang-undang federal, dengan
pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Djakarta akan dibentuk
sekurang-kurangnja satu pengadilan federal jang mengadili dalam tingkat
pertama, dan sekurang-kurangnja satu pengadilan federal jang mengadili dalam
tingkat apel.
Pasal 148
(1) Presiden,
Menteri2, Ketua dan anggota2 Senat, Ketua dan anggota2 Dewan Perwakilan Rakjat,
Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah ini,
Ketua, Wakil-Ketua dan anggota2 Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi
serta pegawai2, anggota2 madjelis2 tinggi dan pendjabat2 lain jang ditundjuk
dengan undangundang federal, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi djuga
dimuka Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan
kedjahatan-dan pelanggaran-djabatan serta kedjahatan dan pelanggaran lain
ditentukan dengan undang-undang federal dan jang dilakukannja dalam masa
pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang federal.
(2) Dengan
undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara
hukuman perdata terhadap golongan2 orang dan badan jang tertentu hanja boleh
diadili oleh pengadilan federal jang ditundjuk dengan undang-undang itu.
(3) Dengan
undang-undang federal dapat ditetapkan bahwa perkara perdata jang mengenai
peraturan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang federal hanja
boleh diadili oleh pengadilan federal.
(4) Dalam hal2 jang
ditundjuk dengan undang-undang federal, terhadap keputusan2 jang diberikan
dalam tingkat tertinggi oleh pengadilan2 lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi
dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Pasal 149
Tataan, kekuasaan
dan djalan-pengadilan pengadilan2 federal ditetapkan dengan undang-undang
federal.
Pasal 150
Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan2 federal jang lain,
menurut aturan2 ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 151
Dengan
mengetjualikan jang ditetapkan dalam pasal 148 dan dengan tidak mengurangi jang
ditetapkan dalam pasal 50, pengadilan dalam perkara perdata dan hukuman perdata
dalam daerah2-bagian dilakukan oleh pengadilan jang diadakan atau diakui dengan
atau atas kuasa undang-undang daerah-bagian itu.
Pasal 152
Tataan, kekuasaan
dan djalan-pengadilan pengadilan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa
undang-undang daerah-bagian, ditetapkan dengan undang-undang itu.
Pasal 153
(1) Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan2 pengadilan tertinggi
daerah-bagian, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Mahkamah itu
melakukan pengawasan tertinggi, djuga menurut aturan2 undang-undang federal,
atas pengadilan2 lain jang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang
daerahbagian, tetapi hanja selama tidak diadakan pengawasan tertinggi lain oleh
daerah-bagian itu.
Pasal 154
(1) Keputusan
kehakiman jang diambil oleh pengadilan2 jang diadakan atau diakui dengan atau
atas kuasa undang-undang daerah-bagian sedang keputusan itu dapat didjalankan
dalam seluruh daerah-hukum daerah-bagian itu, dengan tjara sedemikian dapat
didjalankan djuga dilain-lain tempat di Indonesia.
(2) Dengan
undang-undang federal dapat ditetapkan akta2 jang dapat didjalankan diseluruh Indonesia,
dengan tjara jang seboleh-bolehnja sesuai dengan tjara jang ditentukan dalam
hukum-daerah.
Pasal 155
Undang-undang daerah-bagian
mengatur kekuasaan pengadilan2 jang diakui dengan atau atas kuasa undang-undang
itu.
Pasal 156
(1) Djika Mahkamah
Agung atau pengadilan2 lain jang mengadili dalam perkara perdata atau dalam
perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan
ketatanegaraan atau undang2 suatu daerah-bagian berlawanan dengan Konstitusi
ini, maka dalam keputusan kehakiman itu djuga, ketentuan itu dinjatakan dengan
tegas tak-menurut- Konstitusi.
(2) Mahkamah Agung
berkuasa djuga menjatakan dengan tegas bahwa suatu ketentuan dalam peraturan
ketatanegaraan atau dalam undang-undang daerah-bagian tak-menurut-Konstitusi,
djika ada surat permohonan jang beralasan jang dimadjukan, untuk Pemerintah
Republik Indonesia Serikat, oleh atau atas nama Djaksa Agung pada Mahkamah
Agung, ataupun, untuk suatu pemerintah daerah-bagian jang lain, oleh Kedjaksaan
pada pengadilan tertinggi daerahbagian jang dimaksud kemudian.
Pasal 157
(1) Sebelum
pernjataan tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan
atau undang-undang suatu daerah-bagian untuk pertama kali diutjapkan atau
disahkan, maka Mahkamah Agung memanggil Djaksa Agung pada Madjelis itu, atau
kepala Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian bersangkutan, untuk
didengarkan dalam madjelis-pertimbangan.
(2) Keputusan
Mahkamah Agung jang dalamnja pernjataan tak-menurut-Konstitusi untuk pertama
kali diutjapkan atau disahkan, diutjapkan pada sidang pengadilan umum.
Pernjataan itu selekas mungkin diumumkan oleh Djaksa Agung pada Mahkamah Agung
dalam warta resmi Republik Indonesia Serikat.
Pasal 158
(1) Djika dalam
perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, pengadilan lain dari pada
Mahkamah Agung menjatakan suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau
undangundang daerah-bagian tak-menurut-Konstitusi, dan Mahkamah Agung karena
sesuatu sebab memeriksa perkara itu, maka karena djabatannja ia
mempertimbangkan dalam keputusannja apakah pernjataan tak-menurut-Konstitusi
itu dilakukan pada tempatnja.
(2) Terhadap
pernjataan tak-menurut-Konstitusi sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, pihak2
jang dikenai kerugian oleh pernjataan itu dan jang tidak mempunjai alat-hukum
terhadapnja, dapat memadjukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum
kepada Mahkamah Agung.
(3) Djaksa Agung
pada Mahkamah Agung dan djuga kepala Kedjaksaan pada pengadilan tertinggi
daerah-bagian itu, dapat karena djabatannja memadjukan tuntutan kepada Mahkamah
Agung untuk kasasi karena pelanggaran hukum terhadap pernjataan tak-menurut-
Konstitusi jang tak terubah lagi sebagai dimaksud dalam ajat (1).
(4) Pernjataan
tak-menurut-Konstitusi tentang suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan
suatu daerah-bagian oleh pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, djika tidak
dengan tegas berdasarkan pernjataan tak-menurut-Konstitusi jang sudah dilakukan
oleh Mahkamah Agung terhadap ketentuan itu dan jang telah diumumkan menurut
pasal 157, haruslah disahkan oleh Mahkamah Agung, sebelum keputusan kehakiman
jang berdasar atasnja dapat didjalankan. Permohonan untuk pensahan dirundingkan
dalam madjelis-pertimbangan. Permohonan itu ditiadakan djika pernjataan
tak-menurut-Konstitusi itu dihapuskan sebelum perundingan itu selesai. Djika
Mahkamah Agung menolak permohonan pensahan itu, maka Mahkamah menghapuskan
keputusan kehakiman jang memuat pernjataan tak-menurut-Konstitusi sekadar itu
dan Mahkamah itupun bertindak selandjutnja seakan-akan salah suatu pihak telah
memadjukan tuntutan untuk kasasi karena pelanggaran hukum.
(5) Tentang jang
ditentukan dalam pasal ini dan kedua pasal jang lalu, dengan undang-undang
federal dapat ditetapkan aturan2 lebih landjut, termasuk tenggang2.
Pasal 159
Pengadilan perkara
hukuman ketenteraan diatur dengan undang-undang federal.
Pasal 160
(1) Presiden
mempunjai hak memberi ampun dari hukuman2 jang didjatuhkan oleh keputusan
kehakiman. Hak itu dilakukannja sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung,
sekadar dengan undang-undang federal tidak ditundjuk pengadilan jang lain untuk
memberi nasehat.
(2) Djika hukuman
mati didjatuhkan, maka keputusan kehakiman itu tidak dapat didjalankan,
melainkan sesudah Presiden, menurut aturan2 jang ditetapkan dengan
undang-undang federal, diberikan kesempatan untuk memberi ampun.
(3) Amnesti hanja
dapat diberikan dengan undang-undang federal ataupun, atas kuasa undangundang
federal, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
Pasal 161
Pemutusan tentang
sengketa jang mengenai hukum tata-usaha diserahkan kepada pengadilan jang
mengadili perkara perdata ataupun kepada alat2-perlengkapan lain, tetapi djika
demikian sebolehbolehnja dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan
kebenaran.
Pasal 162
Dengan undang-undang
federal dapat diatur tjara memutuskan sengketa jang mengenai hukum tata-usaha
dan jang bersangkutan dengan peraturan2 jang diadakan dengan atau atas kuasa
Konstitusi ini atau jang diadakan dengan undang-undang federal, sedang
peraturan2 itu tidak langsung mengenai semata-mata alat2-perlengkapan dan
penghuni satu daerah-bagian sadja, termasuk badan2-hukum publik jang dibentuk atau
diakui dengan atau atas kuasa suatu undang undang daerah-bagian itu.
Pasal 163
(1) Dimana dalam
bagian ini disebut "undang-undang", maka dimaksud dengan itu baik
undangundang federal maupun undang-undang daerah-bagian, ketjuali djika
ditetapkan jang sebaliknja.
(2) Dimana dalam
bagian ini disebut "undang-undang daerah-bagian" maka dimaksud dengan
itu peraturan2 jang ditetapkan oleh alat2 pengundang-undang daerah-bagian jang
tertinggi.
(3) Dimana dalam
pasal 154, 156 dan 158 bagian ini disebut "keputusan kehakiman", maka
dengan itu dimaksud pula penetapan2 kehakiman.
Bagian 4 Keuangan
Babakan 1 Hak uang
Pasal 164
(1) Diseluruh daerah
Republik Indonesia Serikat hanja diakui sah, alat2-pembajar jang aturan2
pengeluarannja ditetapkan dengan undang-undang federal.
(2) Satuan-hitung
untuk menjatakan alat2-pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang
federal.
(3) Undang-undang
federal mengakui sah alat2-pembajar baik hingga djumlah jang tak terbatas
maupun hingga djumlah terbatas jang ditentukan untuk itu.
(4) Pengeluaran
alat2-pembajar jang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik
Indonesia Serikat ataupun oleh bank-sirkulasi.
Pasal 165
(1) Untuk Indonesia
ada satu bank-sirkulasi.
(2) Penundjukan
sebagai bank-sirkulasi dan pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan
undang-undang federal.
Babakan 2 Pengurusan Keuangan Federal Anggaran–Pertanggung-djawaban–Gadji
Pasal 166
(1) Pemerintah
memegang pengurusan umum keuangan federal.
(2) Keuangan
Republik Indonesia Serikat dipimpin dan ditanggung-djawabkan menurut aturan2
jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 167
Dengan undang-undang
federal ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia Serikat dan
ditundjuk pendapatan2 untuk menutup pengeluaran itu.
Pasal 168
(1) Usul
undang-undang penetapkan anggaran umum oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan
Perwakilan Rakjat sebelum permulaan masa jang berkenaan dengan anggaran itu.
Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
(2) Usul
undang-undang pengubah anggaran umum, tiap2 kali djika perlu dimadjukan
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
(3) Usul
undang-undang dimaksud dalam kedua ajat jang lalu dirundingkan pula oleh Senat
atas dasar ketentuan2 Bagian II Bab ini.
Pasal 169
(1) Anggaran terdiri
dari bagian2 jang masing2, sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, jaitu satu
untuk mengatur pengeluaran2 dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan2. Bab2
terbagi dalam pos2.
(2) Untuk tiap2
departemen kementerian anggaran sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
(3) Undang-undang penetapkan
anggaran masing2 memuat tidak lebih dari satu bagian.
(4) Dengan
undang-undang dapat diizinkan pemindahan.
Pasal 170
Pengeluaran dan
penerimaan Republik Indonesia Serikat ditanggung-djawabkan kepada Dewan
Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan perhitungan jang disahkan oleh Dewan
Pengawas Keuangan, menurut aturan2 jang diberikan dengan undang-undang federal.
Pasal 171
Tidak diperkenankan
memungut padjak untuk kegunaan kas federal, ketjuali dengan kuasa undang-undang
federal.
Pasal 172
(1) Pindjaman uang
atas tanggungan Republik Indonesia Serikat tidak dapat diadakan, didjamin atau
disahkan, ketjuali dengan kuasa undang-undang federal.
(2) Pemerintah
berhak, dengan mengindahkan aturan2 jang akan ditetapkan dengan undangundang
federal, mengeluarkan biljet2 dan promes2-perbendaharaan.
Pasal 173
(1) Dengan tidak
mengurangi jang diatur dengan ketentuan2 chusus, gadji2 dan lain2 pendapatan
anggota madjelis2 dan pegawai2 Republik Indonesia Serikat ditentukan oleh
Pemerintah, dengan mengindahkan aturan2 jang akan ditetapkan dengan
undang-undang federal dan menurut asas, bahwa dari djabatan tidak boleh
diperoleh keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.
(2) Undang-undang
dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat (1)
kepada alat2-perlengkapan lain jang berkuasa.
(3) Pemberian
pensiun kepada pegawai2 Republik Indonesia Serikat diatur dengan undangundang
federal.
Bagian 5 Perhubungan Luar-Negeri
Pasal 174
Pemerintah memegang
pengurusan perhubungan luar-negeri.
Pasal 175
(1) Presiden
mengadakan dan mensahkan segala perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain
dengan negara2 lain. Ketjuali djika ditentukan lain dengan undang-undang
federal, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan, melainkan djika
sudah disetudjui dengan undang-undang.
(2) Masuk dalam dan
memutuskan perdjandjian dan persetudjuan lain, hanja dilakukan oleh Presiden
dengan kuasa undang-undang federal.
Pasal 176
Berdasarkan
perdjandjian dan persetudjuan jang tersebut dalam pasal 175, Pemerintah memasukkan
Republik Indonesia Serikat kedalam organisasi2 antarnegara.
Pasal 177
Pemerintah berusaha
memetjahkan perselisihan2 dengan negara2 lain dengan djalan damai dan dalam hal
itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan
antarnegara.
Pasal 178
Presiden mengangkat
wakil2 Republik Indonesia Serikat pada negara2 lain dan menerima wakil negara2
lain pada Republik Indonesia Serikat.
Bagian 6 Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum
Pasal 179
Undang-undang
federal menetapkan aturan2 tentang hak dan kewadjiban warga-negara jang sanggup
membantu mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia Serikat dan membela
daerahnja. Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban itu dan menentukan
ketjualinja.
Pasal 180
(1) Tentera Republik
Indonesia Serikat bertugas melindungi kepentingan2 Republik Indonesia Serikat.
Tentera itu dibentuk dari mereka jang sukarela masuk tentera dan mereka jang
wadjib masuk tentera. (2) Undang-undang federal mengatur masuk tentera jang
diwadjibkan.
Pasal 181
(1) Pemerintah
memegang pengurusan pertahanan.
(2) Undang-undang
federal mengatur pembentukan, susunan dan tataan, tugas dan kekuasaan
alat-perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan kebidjaksanaan
pertahanan pada umumnja, mengorganisasi dan membagi tugas tentera dan, dalam
waktu perang, memimpin perang.
Pasal 182
(1) Presiden jalah
Panglima Tertinggi tentera Republik Indonesia Serikat.
(2) Pemerintah,
djika perlu, menaruh tentera dibawah seorang panglima umum. Menteri Pertahanan
dapat ditundjuk merangkap djabatan itu.
(3) Opsir2 diangkat,
dinaikkan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut
aturan2 jang ditetapkan dengan undang-undang federal.
Pasal 183
(1) Pemerintah tidak
menjatakan perang, melainkan djika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan
Perwakilan Rakjat dan Senat.
(2) Dewan Perwakilan
Rakjat dan Senat memutuskan pengizinan itu dalam rapat bersama, seakan-akan
mereka satu badan, diketuai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 184
(1) Dengan tjara dan
dalam hal2 jang akan ditentukan dengan undang-undang federal, Pemerintah dapat
menjatakan daerah Republik Indonesia Serikat atau bagian2 dari padanja dalam
keadaan perang atau dalam keadaan darurat perang, sekadar dan selama ia
menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan
terhadap luar negeri.
(2) Undang-undang
federal mengatur akibat2 pernjataan demikian itu dan dapat pula menetapkan,
bahwa kekuasaan2 alat2-perlengkapan kuasa sipil jang berdasarkan Konstitusi
tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnja atau sebagian beralih kepada
alat2perlengkapan sipil jang lain ataupun kepada kuasa ketenteraan, dan bahwa
penguasa2 sipil takluk kepada penguasa2 ketenteraan.
Pasal 185
(1) Daerah2-bagian
tidak mempunjai tentera sendiri.
(2) Untuk mendjamin
ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum, maka atas permintaan pemerintah
daerah-bagian Pemerintah Republik Indonesia Serikat dapat memberi bantuan
ketenteraan kepada daerah-bagian itu. Undang-undang federal menetapkan aturan2
tentang hal itu.
BAB V KONSTITUANTE
Pasal 186
Konstituante (Sidang
Pembuat Konstitusi), bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang akan menggantikan Konstitusi
sementara ini.
Pasal 187
(1) Rantjangan Konstitusi
dibuat oleh Pemerintah dan dengan amanat Presiden disampaikan kepada
Konstituante untuk dimusjawaratkan, demi Sidang itu berapat.
(2) Pemerintah
mendjaga, supaja rantjangan Konstitusi berdasarkan pembangunan Republik
Indonesia Serikat dari negara2 sesuai dengan kehendak rakjat, sebagai jang akan
dinjatakan dengan tjara demokrasi menurut jang ditetapkan dalam pasal 43 sampai
dengan 46.
(3) Berkenaan dengan
mendjalankan jang ditetapkan dalam pasal2 jang tersebut dalam ajat jang lalu,
undang-undang federal akan mengadakan tindakan2 jang perlu, sehingga pernjataan
suara rakjat jang diperlukan, diperoleh dalam satu tahun sesudah Konstitusi ini
mulai berlaku.
Pasal 188
(1) Konstituante
dibentuk dengan djalan memperbesar Dewan Perwakilan Rakjat jang dipilih menurut
pasal 111 dan Senat baru jang ditundjuk menurut pasal 97, dengan anggota2 luar
biasa sebanjak djumlah anggota biasa madjelis itu masing2. Anggota2 luar biasa
itu dipilih ataupun ditundjuk atau diangkat dengan tjara jang sama sebagai
anggota biasa. Ketentuan2 jang berlaku bagi anggota2 biasa berlaku pula bagi
mereka itu. Pemerintah mengadakan persediaan, sekadar perlu dengan mupakat
dengan daerah2-bagian, untuk mendjamin supaja anggota2 luar biasa Dewan
Perwakilan Rakjat dan Senat dipilih, diangkat ataupun ditundjuk pada waktunja.
(2) Rapat gabungan
Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat, keduanja dengan djumlah anggota dua kali
lipat, itulah Konstituante.
(3) Ketua Dewan
Perwakilan Rakjat jalah Ketua Konstituante, Ketua Senat jalah Wakil Ketua.
(4) Jang ditetapkan
dalam pasal 87, 93, 94, ajat (3) dan (4), 95 dan 105, berlaku demikian djuga
bagi Konstituante.
(5) Rapat2
Konstituante terbuka bagi umum, ketjuali djika dianggap perlu oleh Ketua
menutup pintu ataupun djika sekurang-kurangnja dua puluh lima anggota menuntut
hal itu.
Pasal 189
(1) Konstituante
tidak dapat bermupakat atau mengambil keputusan tentang rantjangan Konstituante
baru, djika pada rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari
djumlah anggota-sidang.
(2) Konstituante berhak
mengadakan perubahan2 dalam rantjangan Konstitusi. Konstitusi baru berlaku,
djika rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja duapertiga dari
djumlah suara anggota jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
(3) Apabila
Konstituante sudah menerima rantjangan Konstitusi, maka dikirimkannja
rantjangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah. Pemerintah harus
mensahkan rantjangan itu dengan segera. Pemerintah mengumumkan Konstitusi itu
dengan keluhuran.
(4) Kepada tiap2
negara-bagian akan diberikan kesempatan menerima Konstitusi. Dalam hal suatu
negara-bagian tidak menerima Konstitusi itu, maka negara itu berhak
bermusjawarat tentang suatu perhubungan chusus dengan Republik Indonesia
Serikat dan Keradjaan Nederland.
BAB VI PERUBAHAN, KETENTUAN2 PERALIHAN DAN KETENTUAN2 PENUTUP
Bagian 1 Perubahan
Pasal 190
(1) Dengan tidak
mengurangi jang ditetapkan dalam pasal 51, ajat kedua, maka Konstitusi ini
hanja dapat diubah dengan undang-undang federal dan menjimpang dari
ketentuan2nja hanja diperkenankan atas kuasa undang-undang federal; baik Dewan
Perwakilan Rakjat maupun Senat tidak boleh bermupakat ataupun mengambil
keputusan tentang usul untuk itu, djika tidak sekurang-kurangnja dua-pertiga
dari djumlah anggota-sidang menghadiri rapat.
(2) Undang-undang
sebagai dimaksud dalam ajat pertama, dirundingkan pula oleh Senat menurut
ketentuan2 Bagian 2 Bab IV.
(3) Usul
undang-undang untuk mengubah Konstitusi ini atau menjimpang dari ketentuan2nja
hanja dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat ataupun oleh Senat dengan
sekurangkurangnja dua-pertiga djumlah suara anggota jang hadir. Djika usul itu
dirundingkan lagi menurut jang ditetapkan dalam pasal 132, maka Dewan
Perwakilan Rakjat hanja dapat menerimanja dengan sekurang-kurangnja tiga-perempat
dari djumlah suara anggota jang hadir.
Pasal 191
(1) Dengan tidak
mengurangi ketentuan2 tentang mengeluarkan dan mengumumkan undang-undang
federal, maka perubahan2 dalam Konstitusi diumumkan oleh Pemerintah dengan
keluhuran, menurut tjara jang akan ditentukannja.
(2) Naskah
Konstitusi jang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah,
sekadar perlu, bab2nja, bagian2 tiap2 bab dan pasal2nja diberi nomor berturut
dan penundjukan2nja diubah.
(3)
Alat2-perlengkapan berkuasa jang sudah ada dan peraturan2 serta keputusan2 jang
berlaku pada saat suatu perubahan dalam Konstitusi mulai berlaku, dilandjutkan
sampai diganti dengan jang lain menurut Konstitusi, ketjuali djika
melandjutkannja itu berlawanan dengan ketentuan2 baru dalam Konstitusi jang tidak
memerlukan peraturan undang2 atau tindakan2 pendjalankan jang lebih lanjut.
Bagian 2 Ketentuan2
Peralihan
Pasal 192
(1) Peraturan2
undang-undang dan ketentuan2 tata-usaha jang sudah ada pada saat Konstitusi ini
mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan2 dan
ketentuan2 Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan2
dan ketentuan2 itu tidak ditjabut, ditambah atau diubah oleh undang2 dan
ketentuan2 tata-usaha atas kuasa Konstitusi ini.
(2) Pelandjutan
peraturan2 undang-undang dan ketentuan2 tata-usaha jang sudah ada sebagai
diterangkan dalam ajat (1) hanja berlaku, sekadar peraturan2 dan ketentuan2 itu
tidak bertentangan dengan ketentuan2 Piagam Pemulihan Kedaulatan, Statut Uni,
Persetudjuan Peralihan ataupun persetudjuan2 jang lain jang berhubungan dengan
pemulihan kedaulatan dan sekadar peraturan2 dan ketentuan2 itu tidak berlawanan
dengan ketentuan2 Konstitusi ini jang tidak memerlukan peraturan undang-undang
atau tindakan2 pendjalankan.
Pasal 193
(1) Sekadar hal itu
belum ternjata dari ketentuan2 Konstitusi ini, maka undang-undang federal
menentukan alat2-perlengkapan Republik Indonesia Serikat jang mana akan
mendjalankan tugas dan kekuasaan alat-perlengkapan jang mendjalankan tugas dan
kekuasaan itu sebelum pemulihan kedaulatan, jakni atas dasar perundang-undangan
jang masih tetap berlaku karena pasal 1.
(2) Pemerintah
dengan segera menundjuk seorang wakil di Negeri Belanda jang–sambil menunggu
peraturan2 jang akan diadakan nanti–mendjalankan atas namanja segala
kekuasaan-pengurus jang, sebelum pemulihan kedaulatan, didjalankan untuk
Pemerintah Indonesia
dulu oleh alat2-perlengkapan Belanda di Negeri Belanda.
Pasal 194
Sambil menunggu
pengaturan kewarganegaraan dengan undang-undang jang tersebut dalam ajat (±)
pasal 5, maka jang sudah warga-negara Republik Indonesia Serikat, jalah mereka
jang mempunjai kewarganegaraan itu menurut persetudjuan jang mengenai penentuan
kewarganegaraan jang dilampirkan pada Piagam Pemulihan Kedaulatan.
Pasal 195
Apabila sesuatu pokok
jang pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, masuk dalam jang diterangkan dalam
lampiran Konstitusi ini, diselenggarakan oleh suatu daerah-bagian, maka
daerah-bagian itu berkuasa melandjutkan menjelenggarakan pokok itu hingga
Republik Indonesia Serikat mengambil tugas penjelenggaraan itu. Djika demikian,
maka daerah-bagian dalam melandjutkan penjelenggaraan itu untuk sementara, akan
bertindak sesuai dengan pendapat lebih tinggi alat2-perlengkapan federal jang
bersangkutan.
Bagian 3 Ketentuan2 Penutup
Pasal 196
Segera sesudah
Konstitusi ini mulai berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau beberapa panitia
jang diangkatnja, untuk mendjalankan tugas, sesuai dengan petundjuk2nja,
bekerdja mengichtiarkan, supaja aturan2 jang diperlukan oleh Konstitusi ini diadakan,
serta supaja pada umumnja sekalian perundang-undangan jang sudah ada pada saat
tersebut disesuaikan kepada Konstitusi.
Pasal 197
(1) Konstitusi ini
mulai berlaku pada saat pemulihan kedaulatan. Naskahnya diumumkan pada hari itu
dengan keluhuran menurut tjara jang akan ditentukan oleh Pemerintah.
(2) Djikalau dan
sekadar sebelum saat jang tersebut dalam ajat (1), sudah dilakukan tindakan2
untuk membentuk alat2-perlengkapan Republik Indonesia Serikat dan untuk
menjiapkan penerimaan kedaulatan, sekaliannja atas dasar ketentuan2 Konstitusi
ini, maka ketentuan2 itu berlaku surut sampai pada hari tindakan2 bersangkutan
dilakukan. Lampiran. Pokok2 Penjelenggaraan-Pemerintahan jang dibebankan kepada
Republik Indonesia Serikat menurut Pasal 51 Konstitusi. a. Pengaturan
kewarganegaraan dan kependudukan Republik Indonesia Serikat;
b. Imigrasi dan
emigrasi, dengan pengertian, bahwa undang-undang federal akan memuat, bahwa
tentang banjaknja imigrasi jang diizinkan terhadap suatu daerah-bagian harus
ada persesuaian dengan daerah bersangkutan;
c. Pengaturan umum
urusan kolonisasi dan transmigrasi, ketjuali djika kolonisasi dan transmigrasi
itu terjadi didalam daerah suatu daerah-bagian dan dengan pengertian, bahwa
dalam hal transmigrasi dari suatu daerah-bagian kedaerah-bagian lain, tentu
harus ada persesuaian antara daerah-bagian bersangkutan tentang banjaknja
transmigrasi jang akan dilakukan;
d. Hak memberi ampun
(grasi), amnesti dan abolisi;
e. Pengaturan hak
pengarang, milik industri, dan hak pembiak (kwekersrecht);
f. Pengaturan
asas2-pokok hukum sipil antarnegara dan hukum antargolongan;
g. Pengaturan hukum
sipil dan hukum dagang, sekadar hal itu masuk bilangan untuk diatur dari pusat,
baik karena kepentingan sosial umum atau karena alasan2 ekonomi, maupun karena
artinja jang chusus untuk bagian2 penduduk jang penting jang sebagai demikian
tidak masuk kewargaan sesuatu daerah-bagian;
h. Pengaturan
asas2-pokok hukum-pidana;
i. Pengaturan
asas2-pokok hukum atjara perdata–termasuk dalamnja hukum bukti–dan hukum atjara
pidana;
j. Pengaturan
susunan kehakiman federal;
k. Pugas dan
kekuasaan pendaftaran tanah;
l. Pengembalian
perhubungan-hukum ekonomi;
m. Ganti-rugi
kerugian perang;
n. Mengatur dan
mendjalankan tugas polisi bersangkutan dengan pokok2 penjelenggaraanpemerintahan
federal; Pendidikan pegawai atasan polisi; Mengadakan persediaan2 untuk
memadjukan ketjakapan teknik dan daja-guna kepolisian Republik Indonesia
Serikat; Mengadakan tindakan2 untuk memadjukan kerdjasama jang tepat, dimana
perlu, dalam pekerdjaan pelbagai alat-perlengkapan polisi;
o. Hal mata-uang,
hal uang dan hal bank, dan djuga pengaturan devisen;
p. Pengaturan padjak
perseroan;
q. Pengaturan padjak
kekajaan;
r. Pengaturan padjak
pendapatan untuk hal2 istimewa jang ditentukan undang-undang federal;
s. Pengaturan impor
dari dan ekspor keluar negeri, termasuk bea-masuk dan bea-keluar dan djuga
penentuan daerah-bea;
t. Pengaturan bea
meterai;
u. Pengaturan
tjukai, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
v. Monopoli2
pemerintah;
w. Hubungan2 luar
negeri, hak2 dan kewadjiban2 terhadap pemerintah2 luar-negeri, dan djuga pada
umumnja segala pokok jang mempunjai hubungan rapat dengan perhubungan dengan
luar-negeri, (sedang dalam perhubungan itu Republik Indonesia Serikat harus
seluruhnja bertindak);
x. Pertahanan
negeri, termasuk hal mengatur hukum pidana dan hukum patuh-taat ketentaraan,
madi dan zahiri, dan susunan kehakiman jang bersangkutan dengan itu, dan djuga
mengatur dan mengumumkan keadaan perang dan keadaan darurat perang;
y. Institut dan
organisasi ilmu-pengetahuan jang penting bagi Republik Indonesia Serikat
seluruhnja;
z. Pemeliharaan
monumen dan perlindungan alam jang penting bagi Republik Indonesia Serikat
seluruhnja;
A. Pengumpulan
bahan2 statistik dan dokumen jang penting bagi Republik Indonesia
seluruhnja;
B. Pengaturan dan
tindakan2 sosial jang penting bagi Republik Indonesia Serikat seluruhnja;
C. Memberikan
pedoman2 tentang kedudukan-hukum kepegawaian pemerintah, supaja
sedapat-dapatnja didjamin kesesuaian dalam peraturan2 jang bersangkutan;
D. Pengaturan
pengadjaran tinggi dan djalan pengadjaran akademi jang berhubungan dengan itu,
termasuk pedoman2 tentang pendidikan2 jang memberi hak untuk masuk udjian2
akademi, dan akibat sipil idjazah pengadjaran tinggi;
E. Pedoman2 tentang penerangan
dan penjiaran radio, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat
seluruhnja;
F. Aturan2 umum
tentang pengawasan atas impor dan djuga tentang pengudjian pilem2;
G. Pedoman2 umum
tentang politik agraria, sekadar penting bagi Republik Indonesia Serikat
seluruhnja;
H. Menolak penjakit
menular;
I. Perniagaan,
keradjinan, pertanian, penternakan perikanan dan urusan2 ekonomi jang lain
diantaranja termasuk penjediaan makanan, sekadar penting bagi Republik
Indonesia Serikat seluruhnja;
J. Perhubungan
lalu-lintas, sekadar lebih penting dari pada bagi satu daerah-bagian sadja, dan
djuga pemanduan dan penerangan pantai;
K. Penerbangan dan
metereologi;
L. Topografi dan
hidrografi;
M. Pengawasan
dilaut;
N. Pemeliharaan
pelabuhan2 dan sungai2, sekadar penting bagi peladjaran antarnegara;
O. Urusan pos,
telgram dan telpon, sekadar Republik Indonesia Serikat jang menjediakan
kebutuhan2nja;
P. Pengaturan
pertambangan;
Q.
Perundang-undangan umum tentang tenaga air dan listrik, dan djuga pembangunan
dan eksplotasi perusahaan2 tenaga air jang ditentukan oleh federasi;
R. Hal tera.
PIAGAM-PERSETUDJUAN
antara Delegasi
Republik Indonesia
dan Delegasi Pertemuan Untuk Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal
Overleg) tentang rentjana Kontitusi Republik Indonesia Serikat.
Pada hari Sabtu
tanggal dua-puluh sembilan bulan Oktober tahun seribu sembilan-ratus empatpuluh
sembilan kami Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi Pertemuan Untuk
Permusjawaratan Federal (Bijeenkomst Federaal Overleg) jang melangsungkan
persidangan kami di Scheveningen.
Setelah
mempertimbangkan dan menjetudjui pikiran2 ketatanegaraan jang disusun oleh
kedua Panitia Ketatanegaraan kami dalam beberapa persidangan bersama di
Scheveningen dan ‘s Gravenhage semendjak bulan Agustus sampai achir bulan
Oktober tahun 1949; Dengan mendjundjung tinggi segala putusan kebulatan jang
diambil dalam Konperensi Inter- Indonesia dalam sidangnja dikota Jogjakarta dan
Djakarta dalam bulan Djuli dan Agustus 1949; Setelah mempeladjari dan
mempertimbangkan rentjana Konstitusi Republik Indonesia Serikat itu, maka kami
Menjatakan bahwa kami menjetudjui naskah Undang-Undang Dasar Peralihan bernama
Konstitusi Republik Indonesia Serikat jang dilampirkan pada Piagam-Persetudjuan
ini. Kemudian dari pada itu maka untuk membuktikan itu kami kedua Delegasi
dengan bersaksikan Tuhan Jang Maha-Esa terhadap sikap-sutji dan
kesungguhan-keinginan Bangsa dan Tanah Air Indonesia Serikat membubuhkan
tanda-tangan parap kami pada Piagam-Persetudjuan ini:
a. Untuk Republik Indonesia, Pemimpin Delegasi Republik Indonesia
(Drs. Moh. Hatta)
b Untuk
Daerah2-Bagian jang bekerdja-sama dalam perhubungan B.F.O. Utusan Kalimantan
Barat (Sultan Hamid II) Ketua B.F.O. Utusan Indonesia Timur (Ide
Anak Agoeng Gde Agoeng) Wakil Ketua B.F.O. pertama Utusan Madura (Dr.
Soeparmo) Wakil Ketua B.F.O. kedua Utusan Bandjar (A.A. Rivai) Utusan
Bangka (Saleh Achmad) Utusan Belitung (K.A. Moh. Joesoef) Utusan
Dajak Besar (Mochran Bin Hadji Moh. Ali) Utusan Djawa Tengah (Dr. r.
Sudjito) Utusan Djawa Timur (R. Tg. Djuwito) Utusan Kalimantan
Tenggara (M. Jamani) Utusan Kalimantan Timur (Adji Pangeran
Sosronegoro) Utusan Pasundan (Mr. R. Tg. Djumhana Wiriaatmadja) Utusan
Riau (Radja Mohammad) Utusan Sumatera Selatan (Abdul Malik) Utusan
Sumatera Timur (Radja Kaliamsjah Sinaga)
UNDANG
– UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
TUGAS
QUIS KELAS III/A-2
Dosen
Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 7 TAHUN
1950
TENTANG
PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
Menimbang
: a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk
susunan Negara republik-kesatuan;
b.
bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
c.
bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari
pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari
17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi
republik federasi;
d.
bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu
daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah
menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk
bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
e.
bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak dalam
permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat, tibalah waktunja
untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata
sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara
jang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;
Mengingat : 1. pasal 190, pasal 127 bab a dan
pasal 191 ajat 2 Konstitusi;
2.
Mengingat pula: Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan
Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;
DENGAN PERSETUDJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAN
SENAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat
diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga
naskahnja berbunji sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah
tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu
dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan
ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan
sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian dan
kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat
sempurna.
BAB I
Negara Republik
Indonesia
BAGIAN I
Bentuk negara dan
kedaulatan
Pasal 1
1.
Republik Indonesia jang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2.
Kedaulatan Republik Indonesia adalah
ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakjat.
BAGIAN II
Daerah negara
Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah
Indonesia.
BAGIAN III
Lambang dan bahasa
negara
Pasal 3
1.
Bendera kebangsaan Republik Indonesia ialah bendera
Sang Merah Putih.
2.
Lagu kebangsaan ialah lagu "Indonesia
Raja".
3.
Meterai dan lambang negara ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 4
Bahasa resmi Negara Republik Indonesia ialah
Bahasa Indonesia.
BAGIAN IV
Kewarga-negaraan dan
penduduk negara.
Pasal 5
1.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia diatur
oleh Undang-undang.
2.
Kewarga-negaraan (naturalisasi) dilakukan
oleh atau dengan kuasa undang-undang.
Undang-undang mengatur
akibat-akibat kewarganegaraan terhadap isteri orang jang telah
diwarga-negarakan dan anak-anaknja jang belum dewasa.
Pasal 6
Penduduk Negara ialah mereka jang diam di
Indonesia menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN V
Hak-hak kebebasan-kebebasan
dasar manusia
Pasal 7
1.
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi
terhadap undang-undang.
2.
Sekalian orang berhak menuntut perlakuan dan
perlindungan jang sama oleh undang-undang.
3.
Sekalian orang berhak menuntut perlindungan
jang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan
untuk melakukan pembelakangan demikian.
4.
Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum
jang sungguh dari hakim-hakim jang ditentukan untuk itu, melawan
perbuatan-perbuatan jang berlawanan dengan hak-hak dasar jang diperkenankan
kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama
berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.
Pasal 9
1.
Setiap orang berhak dengan bebas bergerak
dan tinggal dalam perbatasan Negara.
2.
Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan
djika ia warga-negara atau penduduk kembali kesitu.
Pasal 10
Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba.
Perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan
segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, dilarang.
Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun
diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal peri-kemanusiaan atau
menghina.
Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau
ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut
aturan-aturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut tjara jang diterangkan
dalamnja.
Pasal 13
1.
Setiap orang berhak, dalam persamaan jang
sepenuh-nja mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak
memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan, kewadjiban-kewadjibannya dan dalam
hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja
beralasan atau tidak.
2.
Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang
djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh
aturan-aturan hukum jang berlaku.
Pasal 14
1.
Setiap orang jang dituntut karena disangka
melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan-aturan
hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang
telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
2.
Tiada seorang diutjapkan boleh dituntut
untuk dihukum atau didjatuhi hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang
sudah ada dan berlaku terhadapnja.
3.
Apabila ada perubahan dalam aturan hukum
seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik
sitersangka.
Pasal 15
1.
Tiada suatu pelanggaran atau kedjahatanpun
boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
2.
Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan
kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Pasal 16
1.
Tempat kediaman siapapun tidak boleh
diganggu-gugat.
2.
Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman
atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja,
hanja dibolehkan dalam hal-hal jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang
berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan
surat-menjurat tidak boleh diganggu gugat, selainnja dari atas perintah hakim
atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan
dan undang-undang dalam hal-hal jang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan agama,
keinsjafan batin dan pikiran.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat
diakui dan diatur dengan undang-undang.
Pasal 21
Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur
dengan undang-undang.
Pasal 22
1.
Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik
dengan lisan ataupun dengan tulisan.
2.
Sekalian orang baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama berhak memadjukan permohonan kepada penguasa.
Pasal 23
1.
Setiap warga-negara berhak turut-serta dalam
pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil jang dipilih
dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.
2.
Setiap warga negara dapat diangkat dalam
tiap-tiap djabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam
djabatan-djabatan pemerintah menurut aturan-aturan jang ditetapkan oleh
undang-undang.
Pasal 24
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban
turut-serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara.
Pasal 25
1.
Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan
atau kerugian kepada termasuknja warga-negara dalam sesuatu golongan rakjat.
2.
Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan
kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.
Pasal 26
1.
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.
Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja
dengan semena-mena.
3.
Hak milik itu adalah funksi sosial.
Pasal 27
1.
Pentjabutan hal milik untuk kepentingan umum
atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti
kerugian dan menurut aturan-aturan undang-undang.
2.
Apabila sesuatu benda harus dibinasakan
untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun untuk
beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum;
maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan
undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan-aturan
itu.
Pasal 28
1.
Setiap warga-negara, sesuai dengan
ketjakapannja, berhak atas pekerdjaan, jang lajak bagi kemanusiaan.
2.
Setiap orang berhak dengan bebas memilih
pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat-sjarat perburuhan jang adil.
3.
Setiap orang jang melakukan pekerdjaan jang
sama dalam hal-hal jang sama, berhak atas pengupahan jang sama dan atas
perdjandjian-perdjandjian pekerdjaan jang sama baiknja.
4.
Setup orang jang melakukan pekerjaan, berhak
atas pengupahan adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja,
sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 29
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja
dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi dan memperdjoangkan kepentingannja.
Pasal 30
1.
Tiap-tiap warga-negara berhak mendapat
pengadjaran.
2.
Memilih pengadjaran jang diikuti, adalah
bebas.
3.
Mengadjar adalah bebas, dengan tidak
mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan
undang-undang.
Pasal 31
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal,
mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan djuga untuk pengadjaran
partikelir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud-maksud itu, diakui,
dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut
peraturan undang-undang.
Pasal 32
Setiap orang jang didaerah Negara harus patuh
kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum jang tak tertulis, dan kepada
penguasa-penguasa.
Pasal 33
Melakukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan jang
diterangkan dalam bagian ini hanja dapat dibatasi dengan peraturan-peraturan
undang-undang semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan penghormatan jang tak
boleh tiada terhadap hak-hak serta kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk
memenuhi sjarat-sjarat jang adil untuk ketenteraman, kesusilaan dan kesedjahteraan
dalam suatu masjarakat jang demokratis.
Pasal 34
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh
ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang
dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan
berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang
diterangkan dalamnja.
BAGIAN VI
Azas-azas dasar
Pasal 35
Kemauan Rakjat adalah dasar kekuasaan penguasa;
kemauan itu dinjatakan dalam pemilihan berkala jang djudjur dan jang dilakukan
menurut hak-pilih jang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan
suara jang rahasia ataupun menurut tiara jang djuga mendjamin kebebasan
mengeluarkan suara.
Pasal 36
Penguasa memadjukan kepastian dan djaminan sosial,
teristimewa pemastian dan pendjaminan sjarat-sjarat perburuhan dan
keadaan-keadaan perburuhan jang baik, pentjegahan dan pemberantasan
pengangguran serta penjelenggaraan persediaan untuk hari-tua dan pemeliharaan
djanda-djanda dan anak-jatim-piatu.
Pasal 37
1.
Penguasa terus-menerus rnenjelenggarakan
usaha untuk meninggikan kemakmuran rakjat• dan berkewadjiban senantiasa
mendjamin bagi setiap orang deradjat hidup jang sesuai dengan martabat manusia
untuk dirinja serta keluarganja.
2.
Dengan tidak mengurangi pembatasan jang
ditentukan untuk kepentingan umum dengan peraturan-peraturan undang-undang,
maka. kepada sekalian orang diberikan kesempatan menurut sifat, bakat dan
ketjakapan masing-masing untuk turut-serta dalam perkembangan sumber-sumber
kemakmuran negeri.
3.
Penguasa mentjegah adanja
organisasi-organisasi jang bersifat monopoli partikelir jang merugikan ekonomi
nasional menurut peraturan-peraturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 38
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi
Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.
3.
Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung
didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakjat.
Pasal 39
1.
Keluarga berhak atas perlindungan oleh
masjarakat dan Negara.
2.
Fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar
dipelihara oleh Negara.
Pasal 40
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan
kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan. Dengan mendjundjung azas ini
maka penguasa memadjukan sekuat tenaganja perkembangan kebangsaan dalam
kebudajaan serta kesenian dan ilmu pengetahuan.
Pasal 41
1.
Penguasa wadjib memadjukan perkembangan
rakyat baik rohani maupun djasmani.
2.
Penguasa teistimewa berusaha
selekas-lekasnya menghapuskan buta-huruf.
3.
Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengadjaran
umum jang diberikan atas dasar memperdalam keinsjafan kebangsaan, mempererat
persatuan Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan,
kesabaran dan penghormatan jang sama terhadap kejakinan agama setiap orang
dengan memberikan kesempatan dalam djam peladjaran untuk mengadjarkan
peladjaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua murid-murid.
4.
Terhadap pengadjaran rendah, maka penguasa
berusaha melaksanakan dengan lekas kewadjiban beladjar jang umum.
5.
Murid-murid sekolah partikelir jang memenuhi
sjarat-sjarat kebaikan-kebaikan menurut undang-undang bagi pengadjaran umum,
sama haknja dengan hak murid-murid sekolah umum.
Pasal 42
Penguasa senantiasa berusaha dengan
sungguh-sungguh memadjukan kebersihan umum dan kesehatan rakjat.
Pasal 43
1.
Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Jang Maha
Esa.
2.
Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanja dan kepertjajaannja itu.
3.
Penguasa memberi perlindungan jang sama
kepada segala perkumpulan dan pesekutuan agama jang diakui.
Pemberian sokongan berupa
apapun oleh penguasa kepada pedjabat-pedjabat agama dan persekutuan-persekutuan
atau perkumpulan-perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
4.
Penguasa mengawasi supaja segala persekutuan
dan perkumpulan agama patuh-taat kepada undang-undang, termasuk aturan-aturan
hukum jang tak tertulis.
BAB II
Alat-alat
perlengkapan negara
Ketentuan umum
Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah:
a.
Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Menteri-menteri;
c.
Dewan Perwakilan Rakjat;
d.
Mahkamah Agung;
e.
Dewan Pengawas Keuangan.
BAGIAN I
Pemerintah
Pasal 45
1.
Presiden ialah Kepala Negara.
2.
Dalam melakukan kewadjibannya Presiden
dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
3.
Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut
aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat
oleh Presiden dari andjuran jang dimadjukan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
5.
Presiden dan Wakil-Presiden harus
warga-negara Indonesia jang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang jang
tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang
telah ditjabut haknja untuk dipilih.
Pasal 46
1.
Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan
ditempat kedudukan Pemerintah.
2.
Pemerintah berkedudukan di Djakarta,
ketjuali djika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat jang lain.
Pasal 47
Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku
djabatan, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) menurut tjara agamanja
dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat, sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk
dipilih mendjadi Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun
tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau
mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali
akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu
djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan
sekuat tenaga akan memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja
akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan
chusus sekalian penghuni Negara.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada
Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang
berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa
dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan
kepada saja oleh djabatan Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) Republik
Indonesia, sebagai sepantasnja bagi Kepala Negara (Wakil-Kepala Negara) jang
baik".
Pasal 48
Djika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat
melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil-Presiden
sampai habis waktunja.
Pasal 49
Jang dapat diangkat mendjadi Menteri jalah
warga-negara Indonesia jang telah berusia 25 tahun dan jang bukan orang jang
tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang
telah ditjabut haknya untuk dipilih.
Pasal 50
Presiden membentuk Kementerian-kementerian
Pasal 51.
1.
Presiden menunjuk seorang atau beberapa
orang pembentuk Kabinet.
2.
Sesuai dengan andjuran pembentuk Kabinet
itu, Presiden mengangkat seorang dari padanja mendjadi Perdana Menteri dan
mengangkat Menteri-menteri jang lain.
3.
Sesuai dengan andjuran pembentuk itu djuga,
Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwadjibkan memimpin
Kementerian masing-masing.
Presiden boleh mengangkat
Menteri-menteri jang tidak memangku sesuatu kementerian.
4.
Keputusan-keputusan Presiden jang memuat
pengangkatan jang diterangkan dalam ajat 2 atau 3 pasal ini ditandatangani
serta oleh pembentuk Kabinet.
5.
Pengangkatan atau penghentian antara-waktu
Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan keputusan
Presiden.
Pasal 52
1.
Untuk merundingkan bersama-sama
kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang
dalam Dewan Menteri jang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana
Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri jang ditundjuk oleh Dewan
Menteri.
2.
Dewan Menteri senantiasa memberitahukan
segala urusan jang penting kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing
Menteri berkewadjiban demikian djuga berhubung dengan urusan-urusan jang chusus
masuk tugasnja.
Pasal 53
Sebelum memangku djabatannya, Menteri-menteri
mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) dihadapan Presiden menurut tjara
agamanja, sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk
diangkat mendjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih
apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu
kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali
menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji
atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji) setia kepada
Undang-undang Dasar, bahwa saja akan memelihara segala peraturan jang berlaku
bagi Republik Indonesia, bahwa saja dengan sekuat tenaga akan mengusahakan
kesedjahteraan Republik Indonesia, bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa
dan bahwa saja akan memenuhi dengan setia segala kewadjiban jang ditanggungkan
kepada saja oleh djabatan Menteri".
Pasal 54
Gadji Presiden, gadji Wakil-Presiden dan gadji
Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi untuk biaja perdjalanan dan biaja
penginapan dan, djika ada, ganti-rugi jang lain-lain, diatur dengan
undang-undang.
Pasal 55
1.
Djabatan Presiden, Wakil-Presiden dan
Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan mendjalankan djabatan umum
apapun didalam dan diluar Republik Indonesia,
2.
Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri
tidak boleh, langsung atau tak langsung turut-serta dalam ataupun mendjadi
penanggung untuk sesuatu badan perusahaan jang berdasarkan perdjandjian untuk
memperoleh laba atau untung jang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan
sesuatu daerah autonoom dari Indonesia.
3.
Mereka tidak boleh mempunjai piutang atas
tanggungan Republik Indonesia, ketjuali surat-surat utang umum.
4.
Jang ditetapkan dalam ajat 2 dan 3 pasal ini
tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan
djabatannja.
BAGIAN II
Dewan Perwakilan
Rakjat
Pasal 56
Dewan Perwakilan Rakjat mewakili seluruh Rakjat
Indonesia dan terdiri sedjumlah Anggauta jang besarnja ditetapkan berdasar atas
perhitungan setiap 300.000 djiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunjai
seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat kedua
pasal 58.
Pasal 57
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih
dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia jang memenuhi
sjarat-sjarat dan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 58
1.
Golongan-golongan ketjil Tionghoa, Eropah
dan Arab akan mempunjai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakjat dengan
berturut-turut sekurang-kurangnya 9, 6 dan 3 Anggauta.
2.
Djika djumlah-djumlah itu tidak tertjapai
dengan pemilihan menurut undang-undang termaksud dalam pasal 57, maka
Pemerintah Republik Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi
golongan-golongan ketjil itu. Djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebagai
tersebut dalam pasal 56 ditambah dalam hal itu djika perlu dengan djumlah
pengangkatan-pengangkatan itu.
Pasal 59
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat dipilih
untuk masa empat tahun. Mereka meletakkan djabatannya bersama-sama dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 60
Jang boleh menjadi Anggauta Dewan Perwakilan
Rakjat ialah warga-negara jang telah berusia 25 tahun dan bukan orang jang tidak
diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun orang jang haknya
untuk dipilih telah ditjabut.
Pasal 61
1.
Keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat tidak
dapat dirangkap dengan djabatan Presiden, Wakil-Presiden, Djaksa Agung, Ketua,
Wakil-Ketua atau Anggauta Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggauta
Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djabatan-djabatan lain
jang ditentukan dengan undang-undang.
2.
Seorang Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat jang
merangkap mendjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau kewajibannja
sebagai Anggauta badan tersebut selama ia memangku djabatan Menteri.
3.
Anggauta Angkatan Perang dalam dinas aktif
jang menerima keanggautaan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan sendirinya mendjadi
non-aktif selama keanggautaan itu. Setelah berhenti mendjadi Anggauta, ia
kembali dalam dinas-aktif lagi.
Pasal 62
1.
Dewan Perwakilan Rakjat memilih dari,
antaranja seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua.
Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden.
2.
Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum
disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh Anggauta jang
tertua umurnja.
Pasal 63
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat sebelum
memangku djabatannja, mengangkat sumpah (meratakan keterangan) dihadapan
Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakjat jang dikuasakan untuk itu oleh
Presiden, menurut tjara agamanja sebagai berikut:
Saja bersumpah (menerangkan) bahwa saja, untuk
dipilih (diangkat) mendjadi Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, langsung atau tak
langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan
ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.
Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali
akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu
djandji atau pemberian.
Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa
akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan jang lain
berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga
memadjukan kesedjahteraan Republik Indonesia dan bahwa saja akan setia kepada
Nusa dan Bangsa".
Pasal 64
Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat Ketua memberi
kesempatan berbitjara kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka
mengingininja.
Pasal 65
1.
Dewan Perwakilan Rakjat bersidang, apabila
Pemerintah menjatakan kehendaknja tentang itu atau apabila Ketua atau
sekurang-kurangnya sepersepuluh dari djumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat
menganggap hal itu perlu.
2.
Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan
Rakjat.
Pasal 66
1.
Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat terbuka
untuk umum ketjuali djika Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun
sekurang-kurangnya sepuluh Anggauta menuntut hal itu.
2.
Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan
apakah permusjawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.
3.
Tentang hal-hal jang dibitjarakan dalam
rapat tertutup dapat djuga diputuskan dengan pintu tertutup.
Pasal 67
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat setiap
waktu boleh meletakkan djabatannja.
Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada
Ketua.
Pasal 68
Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat-rapatnya
di Djakarta ketjuali djika dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat
jang lain.
Pasal 69
1.
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak
interpelasi dan hak menanja; Anggauta-anggauta mempunyai hak menanja.
2.
Menteri-menteri memberikan kepada Dewan
Perwakilan Rakjat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan
jang dikehendaki menurut ajat jang lalu dan jang pemberiannja dianggap tidak
berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.
Pasal 70
Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidiki
(enquete), menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 71
Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan
Rakjat begitu pula Menteri-menteri tidak dapat dituntut dimuka pengadilan
karena jang dikatakannja dalam rapat atau jang dikemukakannja dengan surat
kepada madjelis itu, ketjuali djika mereka dengan itu mengumumkan apa jang
dikatakan atau jang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat supaja
dirahasiakan.
Pasal 72
1.
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat
mengeluarkan suaranja sebagai orang jang bebas, menurut perasaan kehormatan dan
keinsjafan batinnja, tidak atas perintah atau dengan kewadjiban berembuk dahulu
dengan mereka jang menundjuknja sebagai anggauta.
2.
Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal
jang mengenai dirinja sendiri.
Pasal 73
Gadji Ketua Dewan Perwakilan Rakjat,
tundjangan-tundjangan jang akan diberikan kepada Anggauta-anggauta dan mungkin
djuga kepada Ketua, begitu pula biaja perdjalanan-4an penginapan jang harus
didapatnja, diatur dengan undang-undang.
Pasal 74
1.
Sekalian orang jang menghadiri rapat Dewan
Perwakilan Rakjat jang tertutup, wadjib merahasiakan jang dibitjarakan dalam
rapat itu, ketjuali djika madjelis ini memutuskan lain, ataupun djika
kewadjiban, merahasiakan itu dihapuskan.
2.
Hal itu berlaku djuga terhadap
Anggauta-anggauta, Menteri-menteri dan pegawai-pegawai jang mendapat tahu dengan
tjara bagaimanapun tentang jang dibitjarakan itu.
Pasal 75
1.
Dewan Perwakilan Rakjat tidak boleh
bermusjawarat atau mengambil keputusan, djika tidak hadir lebih dari seperdua
djumlah anggauta-sidang.
2.
Sekedar dalam Undang-undang Dasar ini tidak
ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan djumlah terbanjak mutlak
suara jang dikeluarkan.
3.
Apabila, pada waktu mengambil keputusan,
suara-suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggautanya, usul itu
dianggap ditolak, atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai
rapat jang berikut.
Apabila suara-suara sama
berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
4.
Pemungutan suara tentang orang dilakukan
dengan rahasia dan tertulis. Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan
diambil dengan undian.
Pasal 76
Dewan Perwakilan Rakjat selekas mungkin menetapkan
peraturan ketertibannja.
Pasal 77
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 138,
maka untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun dengan
pemilihan menurut undang-undang, Dewan Perwakilan Rakjat terdiri dari Ketua,
Wakil-wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Republik
Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggauta-anggauta. Badan
Pekerdja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta
Dewan Pertimbangan Agung.
BAGIAN III
Mahkamah Agung
Pasal 78
Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan
undang-undang.
Pasal 79
1.
Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta
Mahkamah Agung diangkat menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan
undang-undang.
Pengangkatan itu adalah
untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam
ajat-ajat jang berikut.
2.
Undang-undang dapat menetapkan bahwa Ketua,
Wakil-Ketua dan Anggauta anggauta Mahkamah Agung diberhentikan, apabila
mentjapai usia jang tertentu.
3.
Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan
menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan oleh undang-undang.
4.
Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden
atas permintaan sendiri.
BAGIAN IV
Dewan Pengawas
Keuangan
Pasal 80
Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan
diatur dengan undang-undang.
Pasal 81
1.
Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta
Dewan Pengawas Keuangan diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Pengangkatan itu adalah
seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan dalam ajat-ajat
jang berikut.
2.
Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua,
Wakil-Ketua dan Anggauta-anggauta diberhentikan, apabila mentjapai usia jang
tertentu.
3.
Mereka dapat dipetjat atau diberhentikan
menurut tjara dan dalam hal jang ditentukan dengan undang-undang.
4.
Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden
atas permintaan sendiri.
BAB III
Tugas alat-alat
perlengkapan negara
BAGIAN I
Pemerintahan
Pasal 82
Pemerintah menjelenggarakan kesedjahteraan
Indonesia dan teristimewa berusaha supaja Undang-undang Dasar, undang-undang
dan peraturan-peraturan lain didjalankan.
Pasal 83
1.
Presiden dan Wakil-Presiden tidak dapat
diganggu-gugat.
2.
Menteri-menteri bertanggung-djawab atas
seluruh kebidjaksanaan, Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnja, maupun
masing-masing untuk bagiannja sendiri-sendiri.
Pasal 84
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan
Rakjat.
Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu,
memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat baru
dalam 30 hari.
Pasal 85
Sekalian keputusan I residen djuga jang mengenai
kekuasaannja atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditanda tangani serta
oleh Menteri (Menteri-menteri) jang bersangkutan, ketjuali jang ditetapkan
dalam pasal 45 ajat ke-empat dan pasal 51 ajat ke-empat.
Pasal 86
Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat
menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 87
Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan jang
diadakan dengan undang-undang.
Pasal 88
Peraturan pokok mengenai perhubungan didarat, laut
dan udara ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN II
Perundang-undangan
Pasal 89
Ketjuali apa jang ditentukan dalam pasal 140 maka
kekuasaan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini,
dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 90
1.
Usul Pemerintah tentang undang-undang
disampaikan kepada Dewan -Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.
2.
Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan
usul undang-undang kepada Pemerintah.
Pasal 91
Dewan Perwakilan Rakjat berhak mengadakan
perubahan-perubahan dalam usul undang-undang jang dimadjukan oleh Pemerintah
kepadanja.
Pasal 92
1.
Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menerima
usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnja ataupun tidak, maka usul itu
dikirimkannja dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.
2.
Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menolak usul
undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannja kepada Presiden.
Pasal 93
Dewan Perwakilan Rakjat, apabila memutuskan akan
memadjukan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh
Pemerintah kepada Presiden.
Pasal 94
1.
Selama suatu usul undang-undang belum
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang
lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
2.
Pemerintah harus mengesahkan usul
undang-undang jang sudah diterima, ketjuali djika ia dalam satu bulan sesudah
usul itu disampaikan kepadanja untuk disahkan, menjatakan keberatannja jang tak
dapat dihindarkan.
3.
Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun
keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ajat jang lalu, diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakjat dengan amanat Presiden.
Pasal 95
1.
Sekalian usul undang-undang jang telah
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakjat memperoleh kekuatan undang-undang,
apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
2.
Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat.
Pasal 96
1.
Pemerintah berhak atas kuasa dan
tanggung-djawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal
penjelenggaraan-pemerintahan jang karena keadaan-keadaan jang mendesak perlu
diatur dengan segera.
2.
Undang-undang darurat mempunjai kekuasaan
dan deradjat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi jang ditetapkan
dalam pasal jang berikut.
Pasal 97
1.
Peraturan-peraturan jang termaktub dalam
undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakjat selambat-lambatnya pada sidang tang berikut jang merundingkan peraturan
ini menurut jang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
2.
Djika suatu peraturan jang dimaksud dalam
ajat jang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian
ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakjat, maka peraturan itu tidak berlaku
lagi karena hukum.
3.
Djika undang-undang darurat jang menurut
ajat jang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat jang timbul
dari peraturannja - baik jang dapat dipulihkan maupun jang tidak - maka
undang-undang mengadakan tindakan-tindakan jang perlu tentang itu.
4.
Djika peraturan jang termaktub dalam
undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka
akibat-akibat perubahannja diatur pula sesuai dengan jang ditetapkan dalam ajat
jang lalu.
Pasal 98
1.
Peraturan-peraturan penjelenggara
undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Namanja ialah peraturan Pemerintah.
2.
Peraturan Pemerintah dapat mengantjamkan
hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-aturannja.
Batas-batas hukuman jang
akan ditetapkan diatur dengan undang-undang.
Pasal 99
1.
Undang-undang dan peraturan Pemerintah dapat
memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia
mengatur selandjutnya pokok-pokok jang tertentu jang diterangkan dalam
ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.
2.
Undang-undang dan peraturan Pemerintah jang
bersangkutan memberikan aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan
demikian.
Pasal 100
1.
Undang-undang mengadakan aturan-aturan
tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunja undang-undang dan
peraturan-peraturan Pemerintah.
2.
Pengundangan, terdjadi dalam bentuk menurut
undang-undang, adalah sjarat tunggal untuk kekuatan mengikat.
BAGIAN III
Pengadilan
Pasal 101
1.
Perkara perdata, perkara pidana sipil dan
perkara pidana militer semata-mata masuk perkara jang diadili oleh
pengadilan-pengadilan jang diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas
kuasa undang-undang.
2.
Mengangkat dalam djabatan pengadilan jang
diadakan dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang, didasarkan
semata-mata pada sjarat kepandaian, ketjakapan dan kelakuan tak-bertjela jang
ditetapkan dengan undang-undang.
Memberhentikan, memetjat
untuk sementara dan memetjat dari djabatan jang demikian hanja boleh dalam
hal-hal jang ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 102
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil
maupun hukum pidana militer, hukum atjara perdata dan hukum atjara pidana,
susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab
hukum ketjuali djil pengundng-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa
hal dalam undang-undang tersendiri.
Pasal 103
Segala tjampur tangan dalam urusan pengadilan oleh
alat-alat perlengkapan jang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, ketjuali
djika di-idzinkan. oleh undang-undang.
Pasal 104
1.
Segala keputusan pengadilan harus berisi
alasan-alasannja dan dalam perkara hukuman menjebut aturan-aturan undang-undang
dan aturan-aturan hukum adat jang didjadikan dasar hukuman itu.
2.
Lain dari pada pengetjualian-pengetjualian
jang ditetapkan oleh- undang-undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum.
Untuk ketertiban dan
kesusilaan umum, hakim boleh menjimpang dari peraturan ini.
3.
Keputusan senantiasa dinjatakan dengan pintu
terbuka.
Pasal 105
1.
Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara
Tertinggi.
2.
Mahkamah Agung melakukan pengawasan
tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan jang lain, menurut aturan-aturan
jang ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Dalam hal-hal jang ditundjuk dengan
undang-undang, terhadap keputusan-keputusan jang diberikan tingkat tertinggi
oleh pengadilan-pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta
kepada Mahkamah Agung.
Pasal 106
1.
Presiden, Wakil-Presiden, Menteri-menteri,
Ketua, Wakil-Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua, Wakil-Ketua dan
Anggauta Mahkamah Agung, Djaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua, dan
Anggauta Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan djuga
pegawai-pegawai, anggauta-anggauta madjelis-madjelis tinggi dan
pedjabat-pedjabat lain jang ditundjuk dengan undang-undang, diadili dalam
tingkat pertama dan tertinggi djuga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka
berhenti, berhubung dengan kedjahatan dan pelanggaran jabatan serta kedjahatan
dan pelanggaran lain jang ditentukan dengan undang-undang dan jang dilakukannja
dalam masa pekerdjaannja, ketjuali djika ditetapkan lain dengan undang-undang.
2.
Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa
perkara perdata dan perkara pidana; sipil terhadap golongan-golongan orang dan
badan jang tertentu hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan
undang-undang itu.
3.
Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa
perkara jang mengenai peraturan-peraturan jang diadakan dengan atau atas kuasa
undang-undang hanja boleh diadili oleh pengadilan jang ditundjuk dengan
undang-undang itu.
Pasal 107
1.
Presiden mempunjai hak memberi grasi dari
hukuman-hukuman jang didjatuhkan oleh keputusan pengadilan.
Hak itu dilakukannja
sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang tidak
ditundjuk pengadilan jang lain untuk memberi nasehat.
2.
Djika hukuman mati didjatuhkan, maka
keputusan pengadilan itu tidak dapat didjalankan, melainkan sesudah Presiden,
menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan
kesempatan untuk memberi grasi.
3.
Amnesti dan abolisi hanja dapat diberikan
dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah
meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
Pasal 108
Pemutusan tentang sengketa jang mengenai hukum
tata-usaha diserahkan kepada pengadilan jang mengadili perkara perdata ataupun
kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi djika demikian seboleh-bolehnja
dengan djaminan jang serupa tentang keadilan dan kebenaran.
BAGIAN IV
Keuangan
Babakan 1
Hal uang
Pasal 109
1.
Diseluruh daerah Republik Indonesia hanja
diakui sah alat-alat pembajar jang aturan-aturan pengeluarannja ditetapkan
dengan undang-undang.
2.
Satuan-hitung untuk menjatakan jang
alat-alat pembajar sah itu ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Undang-undang mengakui sah alat-alat
pembajar baik hingga djumlah jang tak terbatas maupun hingga djumlah terbatas
jang ditentukan untuk itu.
4.
Pengeluaran alat-alat pembajar jang sah
dilakukan oleh atau atas nama pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh
Bank-Sirkulasi.
Pasal 110
1.
Untuk Indonesia ada satu Bank-Sirkulasi.
2.
Penundjukan sebagai Bank-Sirkulasi dan
Pengaturan tataan dan kekuasaannja dilakukan dengan undang-undang.
Babakan 2
Urusan Keuangan -
Anggaran - Pertanggungan djawab - Gadji.
Pasal 111
1.
Pemerintah memegang urusan umum keuangan.
2.
Keuangan negara dipimpin dan
dipertanggung-djawabkan menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 112
1.
Pengawasan atas dan pemeriksaan
tanggung-djawab tentang keuangan negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
2.
Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 113
Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua
pengeluaran Republik Indonesia dan ditundjuk pendapatan-pendapatan untuk
menutup pengeluaran itu.
Pasal 114
1.
Usul undang-undang penetapan anggaran umum
oleh Pemerintah dimadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat sebelum permulaan
masa jang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua
tahun.
2.
Usul undang-undang pengubah anggaran umum,
tiap-tiap kali djika dimadjukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 115
1.
Anggaran terdiri dari bagian-bagian jang
masing-masing sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, jaitu satu untuk mengatur
pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menundjuk pendapatan-pendapatan.
Bab-bab terbagi dalam
pos-pos.
2.
Untuk tiap-tiap kementerian anggaran
sedikit-dikitnja memuat satu bagian.
3.
Undang-undang penetapan anggaran
masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
4.
Dengan undang-undang dapat di-izinkan
permindahan.
Pasal 116
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia
dipertanggung-djawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, sambil memadjukan
perhitungan jang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan-aturan
jang diberikan dengan undang-undang.
Pasal 117
Tidak diperkenankan r!iemungut padjak, bea dan
tjukai untuk kegunaan kas negara, ketjuali dengan undang-undang atau atas kuasa
undang-undang.
Pasal 118
1.
Pindjaman uang atas tanggunan Republik
Indonesia tidak dapat diadakan, didjamin atau disahkan, ketjuali dengan
undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2.
Pemerintah berhak, dengan mengindahkan
aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan biljet-biljet
perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.
Pasal 119
1.
Dengan tidak mengurangi jang diatur dengan
ketentuan-ketentuan chusus, gadji-gadji dan lain-lain pendapatan anggauta
madjelis-madjelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh
Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan jang ditetapkan dengan
undang-undang dan menurut azas, bahwa dari djabatan tidak boleh diperoleh
keuntungan lain dari pada jang dengan tegas diperkenankan.
2.
Undang-undang dapat memperkenankan
pemindahan kekuasaan jang diterangkan dalam ajat 1 kepada alat-alat
perlengkapan lain jang berkuasa.
3.
Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai
Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.
BAGIAN V
Hubungan luar negeri
Pasal 120
1.
Presiden mengadakan dan mengesahkan
perdjandjian (traktat) dan persetudjuan lain dengan Negara-negara lain.
Ketjuali djika ditentukan
lain dengan undang-undang, perdjandjian atau persetudjuan lain tidak disahkan,
melainkan sesudah disetudjui dengan undang-undang.
2.
Masuk dalam dan memutuskan perdjandjian dan
persetudjuan lain, dilakukan oleh Presiden hanja dengan kuasa undang-undang.
Pasal 121
Berdasarkan perdjandjian dan persetudjuan jang
tersebut dalam pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia kedalam
organisasi-organisasi antara negara.
Pasal 122
Pemerintah berusaha memetjahkan
perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain dengan djalan damai dan
dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima
pengadilan atau pewasitan antara negara.
Pasal 123
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia
pada Negara-negara lain dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik
Indonesia.
BAGIAN VI
Pertahanan negara
dan keamanan umum
Pasal 124
Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak
dan kewajiban warga-negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia
dan membela daerahnja.
Ia mengatur tjara mendjalankan hak dan kewadjiban
itu dan menentukan pengetjualiannya.
Pasal 125
1.
Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas
melindungi kepentingan-kepentingan negara Republik Indonesia.
Angkatan Perang itu
dibentuk dari mereka jang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka jang wadjib
masuk Angkatan Perang.
2.
Undang-undang mengatur segala sesuatu
mengenai Angkatan Perang Tetap dan wadjib-militer.
Pasal 126
1.
Pemerintah memegang urusan pertahanan.
2.
Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan
dan tugas alat perlengkapan jang diberi kewadjiban menjelenggarakan pertahanan
pada umumnja.
Pasal 127
1.
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Perang Republik Indonesia.
2.
Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan
Angkatan Perang dibawah pimpinan seorang Panglima Besar.
3.
Opsir-opsir diangkat, dinaikkan pangkat dan
diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan-aturan jang
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 128
Presiden tidak menjatakan perang, melainkan djika
hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 129
1.
Dengan tjara dan dalam hal-hal jang akan
ditentukan dengan undang-undang, Presiden dapat menjatakan daerah Republik
Indonesia atau bagian-bagian dari padanja dalam keadaan bahaja, bilamana ia
menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan
terhadap luar negeri.
2.
Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan
keadaan bahaja dan akibat-akibat pernjataan demikian itu dan seterusnja
menetapkan bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil jang
berdasarkan Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnnja
atau sebagian beralih kepada kuasa Angkatan Perang, dan bahwa penguasa-penguasa
sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan Perang.
Pasal 130
Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum
diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian jang diatur dengan undang-undang.
BAB IV
Pemerintah Daerah
dan Daerah-daerah Swapradja
Pasal 131
1.
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar
dan ketjil jang berhak mengurus rumah tangganja sendiri (autonoom), dengan
bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dan dasar perwakilan dalam
sistim pemerintahan negara.
2.
Kepada daerah-daerah diberikan autonomi
seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganja sendiri.
3.
Dengan undang-undang dapat diserahkan
penjelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah jang tidak termasuk dalam
urusan rumah tangganja.
Pasal 132
1.
Kedudukan daerah-daerah Swapradja diatur
dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan
pemerintahannja harus diingat pula ketentuan dalam pasal 131, dasar-dasar
permusjawaratan dan perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
2.
Daerah-daerah Swapradja yang ada tidak dapat
dihapuskan atau diperketjil bertentangan dengan kehendaknja, ketjuali untuk
kepentingan umum dan sesudah undang-undang jang menjatakan bahwa kepentingan
umum menuntut penghapusan dan pengetjilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada
Pemerintah.
3.
Perselisihan-perselisihan hukum tentang
peraturan-peraturan jang dimaksud dalam ajat 1 dan tentang mendjalankannja
diadili oleh badan pengadilan jang dimaksud dalam pasal 108.
Pasal 133
Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai
dimaksud dalam pasal 132 maka peraturan-peraturan jang sudah ada tetap berlaku,
dengan pengertian bahwa penjabat-pendjabat daerah bagian dahulu jang tersebut
dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan pendjabat-pendjabat jang demikian
pada Republik Indonesia.
BAB V
Konstituante
Pasal 134
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar)
bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnja menetapkan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia jang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.
Pasal 135
1.
Konstituante terdiri dari sedjumlah Anggauta
jang besarnja ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 djiwa
penduduk warga-negara Indonesia mempunjai seorang wakil.
2.
Anggauta-anggauta Konstituante dipilih oleh
warga-negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan tjara bebas dan rahasia
menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang.
3.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 58 berlaku
buat konstituante dengan pengertian bahwa djumlah-djumlah wakil itu dua kali
lipat.
Pasal 136
Jang ditetapkan dalam pasal 60, 61, 62, 63, 64,
67, 68, 71, 73, 74, 75 ajat 3 dan 4, dan pasal 76 berlaku demikian djuga bagi
Konstituante.
Pasal 137
1.
Konstituante tidak dapat bermupakat atau
mengambil keputusan tentang rantjangan Undang-undang Dasar baru, djika pada
rapatnja tidak hadir sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah anggauta
sidang.
2.
Undang-undang Dasar baru berlaku, djika
rantjangannja telah diterima dengan sekurang-kurangnja dua-pertiga dari djumlah
suara Anggauta jang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
3.
Apabila Konstituante sudah menerima
rantjangan Undang-undang Dasar, maka dikirimkannja rantjangan itu kepada Presiden
untuk disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah mengesahkan
rantjangan itu dengan segera.
Pemerintah mengumumkan
Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.
Pasal 138
1.
Apabila pada waktu Konstituante terbentuk
belum diadakan pemilihan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat menurut
aturan-aturan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 57, maka
Konstituante merangkap mendjadi Dewan Perwakilan Rakjat jang tersusun menurut
aturan-aturan jang dimaksud dalam pasal tersebut.
2.
Pekerdjaan sehari-hari Dewan Perwakilan
Rakjat, jang karena ketentuan dalam ajat I pasal ini mendjadi tugas
Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerdja jang dipilih oleh
Konstituante diantara Anggauta-anggautanja dan jang bertanggungdjawab kepada
Konstituante.
Pasal 139
1.
Badan Pekerdja terdiri dari Ketua
Konstituante sebagai Anggauta merangkap Ketua dan sedjumlah Anggauta jang
besarnja ditetapkan berdasar alas perhitungan setiap 10 Anggauta Konstituante
mempunjai seorang wakil.
2.
Pemilihan Anggauta-anggauta Badan Pekerdja
jang bukan Ketua dilakukan menurut aturan-aturan jang ditentukan dengan
undang-undang.
3.
Badan Pekerdja memilih dari antaranja
seorang atau beberapa orang Wakil Ketua. Aturan dalam pasal 62 berlaku untuk
pemilihan ini.
4.
Anggauta-anggauta Badan Pekerdja sebelum
memangku djabatannja, mengangkat sumpah (menjatakan keterangan) di hadapan
Ketua Konstituante menurut tjara agamanja, jang bunjinja sebagaimana jang
ditentukan dalam pasal 63.
BAB VI
Perubahan,
ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
BAGIAN I
Perubahan
Pasal 140
1.
Segala usul untuk mengubah Undang-undang
Dasar ini menundjuk dengan tegas perubahan jang diusulkan.
Dengan undang-undang dinjatakan
bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnja.
2.
Usul perubahan Undang-undang Dasar, jang
telah dinjatakan dengan undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat
Presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Madjelis Perubahan
Undang-undang Dasar, jang terdiri dari Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan
Rakjat Sementara dan Anggauta-anggauta Komite Nasional Pusat jang tidak
mendjadi Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Sementara.
Ketua dan Wakil-Ketua Dewan
Perwakilan Rakjat Sementara mendjadi Ketua dan Wakil-Ketua Madjelis Perubahan
Undang-undang Dasar.
3.
Jang ditetapkan dalam pasal 66, 72, 74, 75,
91, 92 dan 94 berlaku demikian djuga bagi Madjelis Perubahan Undang-undang
Dasar.
4.
Pemerintah harus dengan segera mengesahkan
rantjangan perubahan Undang-undang Dasar jang telah diterima oleh Madjelis
Perubahan Undang-undang Dasar.
Pasal 141
1.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
umum tentang membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka
perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah dengan
keluhuran.
2.
Naskah Undang-undang Dasar jang diubah itu
diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnja, bagian-bagian
tiap-tiap bab dan pasal-pasalnja diberi nomor berturut dan
penundjukan-penundjukkannja diubah.
3.
Alat-alat perlengkapan berkuasa jang sudah
ada dan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan jang berlaku pada saat
suatu perubahan dalam Undang-undang Dasar mulai berlaku, dilandjutkan sampai
diganti dengan jang lain menurut Undang-undang Dasar, ketjuali djika
melandjutkannja itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam
Undang-undang Dasar jang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau
tindakan-tindakan penglaksanaan jang lebih landjut.
BAGIAN II
Ketentuan-ketentuan
peradilan
Pasal 142
Peraturan-peraturan undang-undang dan
ketentuan-ketentuan tata-usaha jang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950
tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak ditjabut, ditambah atau
diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa
Undang-undang Dasar ini.
Pasal 143
Sekadar hal itu belum ternjata dari
ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka undang-undang menentukan
alat-alat perlengkapan Republik Indonesia jang mana akan mendjalankan tugas dan
kekuasaan alat-alat perlengkapan jang mendjalankan tugas dan kekuasaan itu
sebelum tanggal 17 Agustus 1950, ja'ni atas dasar perundang-undangan jang masih
tetap berlaku karena pasal 142.
Pasal 144
Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan
undang-undang jang tersebut dalam pasal 5 ajat 1, maka jang sudah mendjadi
warga-negara Republik Indonesia ialah mereka jang menurut atau berdasar atas
Persetudjuan perihal pembagian warganegara jang dilampirkan kepada Persetudjuan
Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka jang kebangsaannja
tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, jang pada tanggal 27 Desember 1949
sudah mendjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-undangan Republik
Indonesia jang berlaku pada tanggal tersebut.
BAGIAN III
Ketentuan penutup
Pasal 145
Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai
berlaku, Pemerintah mewadjibkan satu atau beberapa panitia jang diangkatnja,
untuk mendjalankan tugas sesuai dengan petundjuk-petundjuknja, bekerdja
mengichtiarkan, supaja pada umumnja sekalian perundang-undangan jang sudah ada
pada saat tersebut disesuaikan kepada Undang-undang Dasar.
Pasal 146
Segera sesudah Undang-undang Dasar berlaku
Pemerintah mewudjudkan pembentukan aparatur Negara jang bulat untuk
melaksanakan pokok-pokok dari Undang-undang Dasar jang merupakan djiwa
perdjuangan nasional dengan djalan menjusun kembal tenaga-tenaga jang ada.
Pasal II
1.
Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia ini mulai berlaku pada hari tanggal 17 Agustus 1950.
2.
Djikalau dan sekadar sebelum saat jang
tersebut dalam ajat 1 sudah dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk
alat-alat perlengkapan Republik Indonesia, sekaliannja atas dasar
ketentuan-ketentuan Undang-undang Dasar ini, maka ketentuan-ketentuan itu
berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.
Agar supaja setiap orang
dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan Di Djakarta
Pada Tanggal 15
Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA SERIKAT,
Ttd.
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
Ttd.
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO
Diumumkan Di
Djakarta
Pada Tanggal 15
Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SOEPOMO
UNDANG
– UNDANG REPUBLIK INDONESIA AMANDEMEN I
TUGAS
QUIS KELAS III/A-2
Dosen
Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
- Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
- Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
- Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
BAB I –
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara
Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II –
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibu kota
negara.
- Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal-3
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-g aris besar
dari pada haluan negara.
BAB III –
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
- Presiden
berhak mengajukan rancangan
undang – undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
- Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*
- Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
- Presiden
ialah orang Indonesia
asli.
- Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal 9
- Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."*
2.
Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, ataupun berjanji dengan sungguh –
sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan
oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden
mengangkat duta dan konsul.
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
- Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *
- Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat *
Pasal 15
Presiden
memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.*
BAB IV –
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
- Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V –
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.*
- Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. *
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan. *
BAB VI –
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan
kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang,
dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan
negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII –
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
- Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. *
- Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.*
- Jika rancangan undang-undang itu tidak
mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. *
- Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.*
Pasal 22
- Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
- Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII –
HAL KEUANGAN
Pasal 23
- Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
- Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
- Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX –
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB X –
WARGA NEGARA
Pasal 26
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat
yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI –
AGAMA
Pasal 29
- Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII –
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII –
PENDIDIKAN
Pasal 31
- Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional Indonesia
BAB XIV –
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV –
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
BAB XVI –
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
- Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
TAMBAHAN
- Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam enam
bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
UNDANG
– UNDANG REPUBLIK INDONESIA AMANDEMEN I & II
TUGAS
QUIS KELAS III/A-2
Dosen
Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
- Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
- Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
- Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I –
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara
Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II –
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu
kota
negara.
- Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal-3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang
Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III –
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
- Presiden
berhak mengajukan rancangan
undang – undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
- Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*
- Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
- Presiden
ialah orang Indonesia
asli.
- Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
- Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." *
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*
1.
Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, ataupun berjanji dengan sungguh –
sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan
oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden
mengangkat duta dan konsul.
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
- Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *
- Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang.*
BAB IV – DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
- Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V –
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. *
- Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. *
BAB VI –
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
- Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
- Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
**
- Gubernur, Bupati, and
Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **
- Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **
- Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **
- Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **
Pasal 18A
- Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota,
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **
- Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **
Pasal 18B
- Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **
- Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
damam undang-undang. **
BAB VII –
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum. **
- Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dengan undang-undang. **
- Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun. **
Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. *
- Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
- Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *
- Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan. *
- Dalman hal rancangan undang – undang yang
telah disetuhui bersama tesebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang –undang tersebut disetujui,
rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang –undang dan wajib
diundangkan.**
Pasal 20A
- Dewan Perwakilian Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **
- Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. **
- Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas. **
- Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang. **
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.*
Pasal 22
- Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
- Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur
dalam undang-undang.**
BAB VIII –
HAL KEUANGAN
Pasal 23
- Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
- Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
- Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX –
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan
kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan
dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB IX – WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.**
BAB X –
WARGA NEGARA
Pasal 26
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **
- Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang. **
Pasal 27
- Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA – HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.**
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **
- Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.**
Pasal 28C
- Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan uman manusia. **
- Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **
Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. **
- Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. **
- Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. **
- Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. **
- Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **
- Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **
- Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. **
- Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang oleh siapa pun. **
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **
- Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu. **
- Identitas budaya dan hak
masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **
- Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara,
terutama pemerintah. **
- Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **
Pasal 28J
- Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **
- Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis. **
BAB XI –
AGAMA
Pasal 29
- Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII –
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **
- Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung. **
- Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara. **
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. **
BAB XIII –
PENDIDIKAN
Pasal 31
- Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV –
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV –
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**
BAB XVI –
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
- Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
TAMBAHAN
- Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
UNDANG
– UNDANG REPUBLIK INDONESIA AMANDEMEN I, II & III
TUGAS
QUIS KELAS III/A-2
Dosen
Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
- Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
- Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
- Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
BAB I –
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara
Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.***
- Negara Indonesia adalah Negara Hukum.***
BAB II –
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu
kota
negara.
- Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal-3
BAB III –
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah Undang – Undang Dasar.***
2. Majelis
Permusyawaratan Rakyatmelantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***
Pasal 4
- Presiden
berhak mengajukan rancangan
undang – undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
- Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*
- Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.
Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***
2.
Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***
Pasal 6A
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.***
2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh parti politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.***
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dali lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden.***
4. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden lebih lanjut diatur dalam undang – undang.***
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
Pasal 7B
1.
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiyanatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***
2.
Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang
– kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***
4.
Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil – adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu deterima oleh Mahkamah
Konstitusi.***
5.
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan
sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.***
6.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.***
7.
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhrntian Presiden dan /atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui
sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat.***
Pasal 7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***
Pasal 8
1.
Jika Presiden mangkat,
berhenti,diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.***
2.
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
- Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." *
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*
1.
Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, ataupun berjanji dengan sungguh –
sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan
oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
1.
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.
2.
Presiden
dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang – undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang – undang.***
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden
mengangkat duta dan konsul.
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
- Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *
- Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang.*
BAB IV –
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
- Susunan
Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
- Dewan
ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak
memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V –
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. *
- Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. *
- Pembentukan , pengubahan, dan pembubaran
kementrian negara diatur dalam undang – undang.***
BAB VI –
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan
kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
- Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
- Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
**
- Gubernur, Bupati, and
Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **
- Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **
- Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **
- Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **
Pasal 18A
- Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota,
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **
- Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **
Pasal 18B
- Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **
- Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
damam undang-undang. **
BAB VII –
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum. **
- Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dengan undang-undang. **
- Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun. **
Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. *
- Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
- Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *
- Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan. *
- Dalman hal rancangan undang – undang yang
telah disetuhui bersama tesebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang –undang tersebut disetujui,
rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang –undang dan wajib
diundangkan.**
Pasal 20A
- Dewan Perwakilian Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **
- Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. **
- Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas. **
- Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang. **
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.*
Pasal 22
- Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
- Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur
dalam undang-undang.**
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
Pasal 22C
1.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih disetiap provinsi melalui pemilihan umum.***
2.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan
Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.***
3.
Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
4.
Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatu dengan undang – undang.***
Pasal 22D
1.
Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang – undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat
dan daerah.***
2.
Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta membetikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang – undang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.***
3.
Dewan Perwakilan Daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur
dalam undang – undang.***
BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1.
Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.***
2.
Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***
3.
Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.***
4.
Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangn.***
5.
Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang – undang.***
BAB VIII –
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.
Anggota
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keungangan negara
ditetapkan setiap tahun dangan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.***
2.
Rancangan
undang – undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.***
3.
Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belaja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu.***
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang
– undang.***
Pasal 23B
Macam dan
harga mata uang ditetapkan dengan undang – undang
Pasal 23C
Hal – hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang – undang.***
BAB VIIIA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23D
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.***
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserakan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***
3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang – undang.***
Pasal 23E
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan
oleh anggota.***
Pasal 23F
1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.***
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa
Keuangan diatur dengan undang – undang.***
BAB IX –
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.***
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***
Pasal 24A
1.
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –
undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.***
2.
Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil profesional,
dan berpengalaman dibidang hukum.***
3.
Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.***
4.
Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***
5.
Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan
dibawahnya.***
Pasal 24B
1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.***
2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.***
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi
Yudisial ddiatur dengan undang – undang.
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang – undang terhadap undang – undang dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutus
pembubaran parti politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.***
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang – Undang Dasar.***
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing –
masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang dari Presiden.***
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dan oleh hakim konstitusi.***
5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.***
6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,
hukum acara serta ketentuan lainya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang – ungang.***
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB IX – WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.**
BAB X –
WARGA NEGARA
Pasal 26
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **
- Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang. **
Pasal 27
- Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA – HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.**
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **
- Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.**
Pasal 28C
- Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan uman manusia. **
- Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **
Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. **
- Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. **
- Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. **
- Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. **
- Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **
- Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **
- Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. **
- Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang oleh siapa pun. **
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **
- Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu. **
- Identitas budaya dan hak
masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **
- Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama
pemerintah. **
- Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **
Pasal 28J
- Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **
- Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis. **
BAB XI –
AGAMA
Pasal 29
- Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII –
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **
- Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung. **
- Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara. **
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. **
BAB XIII –
PENDIDIKAN
Pasal 31
- Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang
diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV –
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV –
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**
BAB XVI –
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
- Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada
Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan
Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
TAMBAHAN
- Dalam
enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
UNDANG
– UNDANG REPUBLIK INDONESIA AMANDEMEN I, II, III, & IV
TUGAS
QUIS KELAS III/A-2
Dosen
Pembimbing : IRWANSYAH, S.Hi.,M.H.,M.H
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945 (Naskah Asli)
PEMBUKAAN
- Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
- Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Atas
berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
- Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
BAB I –
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara
Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
- Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar.***
- Negara Indonesia adalah Negara Hukum.***
BAB II –
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut
dengan undang-undang.****
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu
kota
negara.
- Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
Pasal-3
BAB III –
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah Undang – Undang Dasar.***
2. Majelis
Permusyawaratan Rakyatmelantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***
Pasal 4
- Presiden
berhak mengajukan rancangan
undang – undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
- Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.*
- Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.
Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***
2.
Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***
Pasal 6A
1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.***
2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh parti politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.***
3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dali lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden.***
4.
Dalam hal tidak ada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden
memegang jabatannya selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.*
Pasal 7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***
Pasal 7B
1.
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiyanatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.***
2.
Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang
– kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***
4.
Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil – adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu deterima oleh Mahkamah
Konstitusi.***
5.
Apabila Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.***
6.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.***
7.
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhrntian Presiden dan /atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui
sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat.***
Pasal 7C
Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.***
Pasal 8
1.
Jika Presiden mangkat,
berhenti,diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia
diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.***
2.
Dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh
hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.***
3.
Jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.****
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
- Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." *
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.*
1.
Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, ataupun berjanji dengan sungguh –
sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan
oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
1.
Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.****
2.
Presiden
dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang – undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
3.
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang – undang.***
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
- Presiden
mengangkat duta dan konsul.
- Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
- Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *
Pasal 14
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *
- Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang.*
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam
undang-undang.****
BAB IV –
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.****
BAB V –
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
- Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. *
- Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. *
- Pembentukan , pengubahan, dan pembubaran kementrian
negara diatur dalam undang – undang.***
BAB VI –
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
- Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
- Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
- Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
**
- Gubernur, Bupati, and
Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **
- Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **
- Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan. **
- Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **
Pasal 18A
- Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota,
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang
dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **
- Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **
Pasal 18B
- Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **
- Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam
undang-undang. **
BAB VII –
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih
melalui pemilihan umum. **
- Susunan Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dengan undang-undang. **
- Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun. **
Pasal 20
- Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. *
- Setiap rancangan undang-undang dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.*
- Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. *
- Dalam hal rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,
rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan. *
- Dalman hal rancangan undang – undang yang
telah disetuhui bersama tesebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
tiga puluh hari semenjak rancangan undang –undang tersebut disetujui,
rancangan undang – undang tersebut sah menjadi undang –undang dan wajib
diundangkan.**
Pasal 20A
- Dewan Perwakilian Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **
- Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini,
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. **
- Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat, serta hak imunitas. **
- Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan
Rakyat diatur dalam undang-undang. **
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan
undang-undang.*
Pasal 22
- Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan
pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
- Jika
tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur
dalam undang-undang.**
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN
DAERAH
Pasal 22C
1.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih disetiap provinsi melalui pemilihan umum.***
2.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan
Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.***
3.
Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.***
4.
Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatu dengan undang – undang.***
Pasal 22D
1.
Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang – undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat
dan daerah.***
2.
Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, serta membetikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang – undang anggaran pendapatan dan
belanja negara dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.***
3.
Dewan Perwakilan Daerah dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur
dalam undang – undang.***
BAB VIIB – PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1.
Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.***
2.
Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***
3.
Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.***
4.
Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangn.***
5.
Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang – undang.***
BAB VIII –
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.
Anggota
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keungangan negara
ditetapkan setiap tahun dangan undang –undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.***
2.
Rancangan
undang – undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.***
3.
Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belaja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu.***
Pasal 23A
Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang
– undang.***
Pasal 23B
Macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan undang-undang.****
Pasal 23C
Hal – hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang – undang.***
Pasal 23D
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.****
BAB VIIIA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23D
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan
mandiri.***
2. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserakan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***
3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh
lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang – undang.***
Pasal 23E
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperlihatkan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan
oleh anggota.***
Pasal 23F
1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.***
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa
Keuangan diatur dengan undang – undang.***
BAB IX –
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.***
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***
3.
Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.****
Pasal 24A
1.
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang –
undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.***
2.
Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil profesional,
dan berpengalaman dibidang hukum.***
3.
Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.***
4.
Ketua dan
wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***
5.
Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan
dibawahnya.***
Pasal 24B
1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.***
2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.***
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi
Yudisial ddiatur dengan undang – undang.
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang – undang terhadap undang – undang dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang – Undang Dasar, memutus
pembubaran parti politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.***
2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut Undang – Undang Dasar.***
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing –
masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang dari Presiden.***
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dan oleh hakim konstitusi.***
5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.***
6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi,
hukum acara serta ketentuan lainya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang – ungang.***
Pasal 25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB IX – WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.**
BAB X –
WARGA NEGARA
Pasal 26
- Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah waraga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **
- Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang. **
Pasal 27
- Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA – HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.**
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **
- Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.**
Pasal 28C
- Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan uman manusia. **
- Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. **
Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. **
- Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. **
- Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. **
- Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. **
- Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.**
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **
- Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **
- Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat. **
- Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang oleh siapa pun. **
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **
- Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu. **
- Identitas budaya dan hak
masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **
- Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara,
terutama pemerintah. **
- Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **
Pasal 28J
- Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **
- Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis. **
BAB XI –
AGAMA
Pasal 29
- Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII –
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **
- Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia,
sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung. **
- Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai
alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara. **
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum. **
BAB XIII –
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
Pasal 31
- Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.****
- Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.****
- Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****
- Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan
dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.****
5.
Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****
Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan
nilai-nilai budayanya.****
2.
Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****
BAB XIV –
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.****
- ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****
Pasal 34
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.****
2. Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.****
3. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.****
BAB XV –
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**
BAB XVI –
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
- Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.****
- Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****
- Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
5.
Khusus mengenai bentuk negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.****
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.****
Pasal II
Semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.****
Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.****
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut
Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan
bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
TAMBAHAN
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun
2003.****
- Dalam
enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
- Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan
pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10
Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.****